Sunday, March 31, 2013

Rp70 Miliar Untuk Kesejahteraan PNS



 
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengalokasikan dana APBD 2013 sebesar Rp70 miliar untuk peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS).

Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin mengatakan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan PNS itu dialokasikan dalam bentuk program pengadaan tunjangan kinerja bagi PNS Sulbar, agar PNS dapat bekerja lebih maksimal melakukan pelayanan pemerintahan.

“Dengan anggaran tunjangan kinerja PNS yang dialokasikan itu, diharapkan pembangunan akan semakin meningkat pula karena kinerja PNS dalam memaksimalkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat semakin meningkat,” kata Ismail, Senin (4/2/2013).

Dia mengatakan anggaran tunjangan PNS itu akan diawasi secara ketat oleh pemerintah agar digunakan dengan benar. Dengan program tunjangan kinerja PNS itu juga diharapkan, dapat memacu kinerja PNS meningkatkan pelayanan pemerintahan untuk meningkatkan pembangunan.

“Nanti akan ada mandor yang disiapkan pemerintah untuk mengawasi program tunjangan kinerja PNS tersebut,” ujarnya.

Dia juga mengatakan alokasi anggaran tunjangan kinerja PNS itu telah mendapat persetujuan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan program itu diatur dalam peraturan gubernur Sulbar. (antara)

2012, Taspen Salurkan Rp59 T ke 2,35 Juta Pensiunan



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu hingga 28 Maret 2013 untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Karenanya, PT Taspen pun mempersilakan para pensiunan mengakses situsnya guna mendapatkan keterangan tentang SPT pajak.

Sekretaris PT Taspen Sudiyatmoko Sentot S menjelaskan, STP para pensiunan bisa dicetak dari website resmi Taspen. Menurut dia, pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya tinggal membuka situs Taspen.

"Cari atau klik, SPT pajak sebelah kiri di dalam portal Taspen. Klik kembali e-SPT di sebelah kanan dan akan diarahkan ke halaman baru, kemudian masukkan Nomor Pensiun atau Nomor NPWP. Pilih 2012 dan klik cetak SPT Pajak," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Menurutnya, ini dilakukan untuk mempermudah para penerima pensiun mendapatkan bukti potongan pajak penghasilan pasal 21. Dia menambahkan, dengan cara ini maka para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang Taspen. 

Di samping itu, Sudiyatmoko mengingatkan kepada penerima pensiun agar tidak tergoda adanya SMS yang mengatasnamakan karyawan Taspen dengan memberi informasi adanya dividen. "Adapun semua informasi tersebut tidak benar bahwa PT Taspen membagi dividen," tambahnya.

Sudiyatmoko mengatakan bahwa jumlah penerima pensiun saat ini yang dibayarkan oleh PT Taspen sekira 2,35 juta pensiunan dengan jumlah pembayaran di 2012 sekira Rp59 triliun. Ke depan diproyeksikan pada 2013 jumlah penerima pensiun mencapai 2,4 juta dengan pembayaran sekira Rp65 triliun.

Premi Dua Asuransi Jiwa Tumbuh di Atas Industri




Manajemen CIMB Sun Life dan Commonwealth Life boleh bernafas lega. Pasalnya, dua perusahaan asuransi jiwa ini berhasil mencetak pertumbuhan premi di atas 15% sepanjang 2012. Padahal, rata-rata premi industri asuransi jiwa tumbuh 7%.

Per Desember 2012, asuransi jiwa CIMB Sun Life berhasil mencatatkan premi kotor sebesar Rp 1,08 triliun. Jumlah ini meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara Commonwealth Life mencatatkan perolehan premi kotor Rp 1,65 triliun alias tumbuh 36% selama tahun lalu.

"Hasil ini membuktikan kami mampu bersaing meski masih pemain baru," ujar Vivien Kosumowardhani, Presiden Direktur CIMB Sun Life.

Penopang pertumbuhan premi CIMB Sun Life berasal dari hasil premi baru sebesar Rp 1,04 triliun. Perolehannya naik 4% dari tahun sebelumnya Rp 908 miliar. Kontribusinya berasal dari produk Asuransi X-Tra Optima, Asuransi X-Tra Premier Investa, Asuransi Cahaya Investa, X-Tra Medika Plus, Asuransi X-Tra Medika, dan X-Tra Siaga Plus. Total ada 20 produk CIMB Sun Life di pasaran.

Penopang lain adalah potensi pangsa pasar yang bisa digarap masih luas. Mereka menyasar nasabah Bank CIMB Niaga yang target nasabahnya sebanyak 7 juta orang. Produk CIMB Sun Life juga dipasarkan melalui cabang-cabang CIMB Niaga, telemarketing, serta dibundel dengan produk bank dan agen.

Sementara tingkat kesehatan atau risk based capital (RBC) CIMB Sun Life pada tahun lalu mencapai 383% dengan total aset Rp1,83 triliun.

Adapun pendukung pertumbuhan premi Commonwealth Life berasal dari produk unitlink. Meskipun pamor produk ini mulai memudar, porsi unitlink di Commontwealth mencapai 70% dari total premi. Sisanya premi produk tradisional. ""Unitlink tumbuh 30%," imbuh Agus Setiawan, Direktur Teknik Commonwealth.

Faktor lain adalah banyaknya agen penjual Commonwealth Life. Tahun lalu, jumlahnya mencapai 8.000 orang. Tahun ini akan dikerek menjadi 10.000 orang. Kontribusi agen terhadap total premi 35%, bancassurance 35%, dan 30% dari direct marketing serta asuransi kumpulan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir 2012, premi asuransi jiwa hanya tumbuh 7% menjadi Rp 103,51 triliun. Sementara premi asuransi umum dan reasuransi naik 10% menjadi Rp 42,9 triliun dan asuransi sosial tumbuh 15,5% jadi Rp 7,79 triliun. Asuransi PNS/TNI/Polri tumbuh normal, dengan kenaikan 28,3% menjadi Rp 17,3 triliun.

Jamsostek Bangun Rusun Bagi 4 Ribu Pekerja


Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk membangun rumah bagi 4.000 orang pekerja pada 2013. Hal ini dilakukan sebagai realisasi komitmen perusahaan memberikan manfaat lebih bagi peserta Jamsostek.

“Manfaat lebih yang kita berikan harus benar-benar dirasakan pekerja peserta jamsostek.Kita juga sangat memperhatikan kesejahteraan pekerja agar bisa hidup laik,” ungkap Elvyn, di sela kesepakatan bersama Kementerian Perumahan,Kementerian Tenaga Kerja dan PT Jamsostek, kemarin.

Elvyn mengatakan, sampai saat ini peran PT Jamsostek untuk selalu meningkatkan manfaat lebih bagi peserta menjadi komitmen korporasi disamping komitmen kepedulian sosialnya.

Untuk itu, pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah dalam pengadaan perumahan bagi pekerja. Karena, kata Elvyn, pihaknya sendiri selama ini ini telah menggelontorkan dana pemberian uang muka perumahan (PUMK) senilai Rp836 miliar untuk pembangunan rusunawa rusunami untuk 89.276 orang pekerja.

Hingga saat ini, kata Elvyn, pihaknya juga telah berhasil membangun rusunawa dan rusunami sebanyak 20 twin blok yang tersebar di Batam sebanyak 8 twin blok, di Kawasan Industri Kabil sebanyak 10 blok, di Cikarang sebanyak 2 twin blok. Jumlah ini, katanya, akan terus ditingkatkan dengan rencana membangun 6 twin blok lagi di kawasan industri yang padat tenaga kerja antara lain di Cileungsi, Cikarang dan Semarang.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R Irianto Simbolon, dalam acara yang sama mengatakan, pembangunan rumah bagi pekerja merupakan salah satu bentuk menyejahterakan pekerja. “Pekerja menempati rumah yang bagus akan bekerja dengan baik, dan bisa dipastikan mereka tidak menjerit seperti melakukan unjuk rasa.”

Untuk itu dia meminta kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia agar kalau memberikan sewa rumah susun kepada para pekerja tidak terlalu mahal. Perumahan bagi pekerja adalah salah satu kebutuhan dasar untuk tempat tinggal pekerja. Namun saat ini biaya sewa rumah, tempat tinggal maupun kepemilikan rumah belum terjangkau bagi pekerja atau buruh sehingga dibutuhkan adanya keterlibatan dan bantuan dari pemerintah dan perusahaan swasta dalam mewujudkannya.

Bantuan Sosial Pemberdayaan



Program Bantuan Sosial Pemberdayaan merupakan bahagian upaya pemerintah merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa:................................................................................................
Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dn memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.........................................................................................
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan ini mempunyai banyak bentuk dan dilaksanakan oleh banyak pihak baik pemerintah maupun unsur masyarakat swasta dari berbagai sektor pembangunan namun sangat tidak terkoordinasikan dan hampir tidak pernah mennjukkan hasil yang effektif apalagi effisien berkat arogansi sektoral masing - masing. Di BKKBN ada UPPKS, di Departemen Sosial ada Kube, di Departemen Pertanian ada PM2K, sedangkan di swasta ada program yang disebut sebagai Social Responsibility Program dari pada perusahaan bersangkutan, Participatory Community Development dll. Secara struktur program  Bantuan Sosial Pemberdayaan biasanya terdiri atas:
1.         Identifikasi dan seleksi sasaran program.
2.         Kepelatihan kegiatan bersangkutan.
3.         Pemberian bantuan stimulan dan atau permodalan kerja.
4.         Pendampingan dan bimbingan.
5.         Monitoring evaluasi kegiatan program.
Kebijakan dan Tujuan
Adalah kebijakan kebijakan publik dari pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lemah dan tidak mampu melalui pendekatan pemberdayaan keluarga.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan adalah Program Bantuan pemerintah yang ditujukan kepada orang dan keluarga yang lemah dan atau tidak mampu yang memiliki potensi untuk berkembang atau dikembangkan agar menjadi pribadi atau keluarga yang maju dan mandiri dengan memberikan perlindungan jaminan sosial pemberdayaan.
1.       Program Jaminan Bantuan Sosial Pemberdayaan difokuskan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu namun masih berpotensi untuk berkembang dengan stimulan dan bantuan tertentu. Yang krusial didalam penyelenggaraannya adalah penentuan calon penerima manfaat program serta penentuan kriteriannya. Disarankan penentuan calon penerima manfaat melalui PPA, atau memakai sumber data keluarga miskin yang sudah ada namun disepakati oleh setiap stakeholders yang terkait dan terlibat dalam program.

2.       Pada prinsipnya Program Bantuan Sosial Pemberdayaan merupakan salah satu upaya pemerintah mengentaskan pribadi dan atau keluarga daripada masalah kesejahteraan sosial dengan memberikan pembekalan kemampuan  pengetahuan dan ketrampilan tertentu disertai dengan bantuan permodalan sebagai bekal memulai usaha produktif. Program Bantuan Sosial ini berbentuk hibah atau suatu kompensasi terhadap terjadinya suatu resiko sosial sebagai akibat adanya perubahan mendadak karena musibah bencana maupun perubahan krisis ekonomi keluarga maupun masyarakat. Penyelenggaraan operasional Program Bantuan Sosial Pemberdayaan biasanya merupakan urutan kegiatan sebagai berikut:
Tahap 1 : Penentuan Calon Penerima Manfaat (Beneficiery)
Tahapan ini dimulai dengan identifikasi orang atau Rumah Tangga Miskin (RTM) sebagai daftar calon panjang calon penerima manfaat. Daftar panjang semacam ini bisa didapatkan atau diakses dari  hasil pendaatn RTM oleh BPS atau dari data hasil pendataan keluarga Pra Sejahtera  Alasan Ekonomi (Alek) oleh BKKBN atau atas usulan rekomendasi suatu LSM tertentu. Biasanya daftar semacam ini sangat besar atau banyak jumlahnya melebihi kemampuan sumber dana yang tersedia, sehingga memerlukan proses prioritasi kelompok sasaran.

Tahap 2:  Prioritasisasi  Kelompok Sasaran Penerima Manfaat
Tahap ini dilakukan berdasarkan atas pertimbangan keterbatasan sumber dana dibandingkan dengan daftar RTM yang ada. Melalui proses JISAMAR dan analisinya, daftar panjang calon penerima manfaat dapat difokuskan kepada kelompok prioritas misalnya berdasarkan gender, macam ketrampilan usahanya atau RTM korban bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dll. Sebagai salah satu teknik yang cukup memadai dan banyak dikenal dikalangan LSM adalah memakai Teknik Participatory Wealth Ranking. Teknik ini diperkenalkan didalam suatu workshop untuk mengkampanyekan Program Kredit Mikro sebagai alat/perangkat lunak identifikasi tingkat kemiskinan keluarga. Teknik ini semula dikembangkan oleh Small Enterprise Foundation South Africa yang diadopsi selanjutnya oleh Yayasan Bina Swadaya & Micro Credit Campaign.
Tahap 3: Penetapan Penerima Manfaat Program
Tahap ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu Surat Keputusan Penetapan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan rekomendasi dinas teknis dari atau atas rekomendasi dari lapangan (kecamatan/desa).
Tahap 4 : Kepelatihan
Tahap kepelatihan pada umumnya mempunyai 2 ( dua ) tujuan, yaitu:
1.       Menyamakan pemahaman dan persepsi penerima manfaat tentang bantuan yang akan diterimanya. Tujuan dan pendekatan ini penting untuk menghindarkan pandangan atau persepsi masyarakat bahwa pemerintah sinterklas penyebar rezeki yang tidak perlu dikembalikan;

2.       Berusaha untuk membekali penerima manfaat dengan kemampuan mengelola usaha kecil produktip dan mengelola keuangannya serta latihan berorganisasi. Didalam kepelatihan semacam perlu ditekankan bahwa bantuan permodalan tersebut tidak diperuntukkan hanya kepada si anu saja, tetapi perlu digulirkan agar RTM anggota masyarakat lainnya juga ikut mendapatkan manfaat adanya program bantuan ini. Aspek ini sekaligus bertujuan untuk memberikan motivasi kemandirian kepada para penerima manfaat dan tidak selalu hanya menggantungkan diri kepada “rezeki pemberian” saja.

3.       Pelatihan pengelolaan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya yang pada umumnya berpendidikan rendah, oleh karena itu pelatihan biasanya dirancang dalam bentuk sederhana dan singkat selanjutnya akan diikuti dengan pendampingan Pelatihan juga dirancang  untuk merangsang motivasi pesertanya agar mau mempergunakan potensi dirinya dengan dibantu orang lain sehingga mampu mandiri.





Tahap : 5 Monitoring dan Evaluasi

Tahapan monitoring merupakan tahapan yang krusial karena akan sangat bergantung dengan sikap dan perilaku yang melakukan monitoringnya  Beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian didalam melakukan monitoring adalah:
a.          Adakah  penerima manfaat program merupakan RTM kelompok yang sesuai dengan kreteria yang sudah ditetapkan; tepat sasaran?
b.          Bagaimana penggunaan bantuan permodalan dimanfaatkan oleh RTM? Apakah untuk usaha produktip atau untuk konsumtip?
c.          Bagaimana usaha pendampingan oleh LSM atau ORSOS, cukup berhasil?
d.          Bagaimana dampak sosialnya terhadap lingkungannya?

Tahap 6 : Tahap Evaluasi Assessment
Tahapan ini merupakan bagian yang hasilnya sangat penting sebagai bahan asupan pengambilan keputusan berikutnya. Evaluasi bisa dipandang dari aspek manejerialnya, tetapi bisa juga sampai ketahap dampak sosial. Untuk Assessement dipaparkan didalam modul 5.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan seringkali menimbulkan komentar dan keluhan masyarakat. Perimbangan antara ketersediaan sumber dana dengan jumlah keluarga rentan yang masih potensial dan layak menjadi sasaran sering tidak match. Karena itu analisa calon sasaran penerima manfaat menjadi bagian yang penting didalam tahapan pelaksanaan program di lapangan. Program ini dari segi APBN harus merupakan hibah, meskipun secara manajemen perlu dikelola sedemikian rupa agar jumlah sumber dana yang terbatas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dengan cara bergulir.


REFERENSI

Undang-Undang Dasar 1945 R.I.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Saosil Nasional.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun 2006 (Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 332/Menkes/ SK/V/2006 dan draft Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin tahun 2007).






PNS Dapat Tunjangan Kinerja dari Pemerintah


Gaji PNS - ilustrasi

Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja kepada PNS di 56 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan program reformasi birokrasi. PNS golongan IIIA berada di tingkat delapan mendapat tunjangan sekitar Rp 2,5 juta. Ditambah gaji pokok dan tunjangan lain sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp 5 juta.
"Besarannya masih sekitar 40 sampai 50 persen dari pagu yang ditetapkan," kata Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (18/3).
Ia melanjutkan, pejabat eselon I sebagai PNS dengan level tertinggi mendapat tunjangan minimal Rp 19 juta. Ditambah dengan tunjangan lain sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan. Pemberian tunjangan tersebut baru tahap pertama dan belum mencerminkan kinerja sesungguhnya dari para PNS. Namun, dengan kenaikan itu pemerintah berupaya agar PNS mendapatkan penghasilan yang sah.
"Selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor. Dengan adanya tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor dihilangkan," jelasnya.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS), dengan memberikan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian dan pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah juga untuk menerapkan efisiensi anggaran. Caranya, memangkas sejumlah kegiatan yang tidak relevan dengan urusan inti instansi terkait.
www.republika.co.id 

Saturday, March 30, 2013

Ikhlas dalam Pengabdian Kunci Keberhasilan



Dra Hj Nana Fatchanah, 
Ketua Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Bekasi


Kegemaran berorganisasi dan mudah tersentuh penderitaan masyarakat kurang mampu membawa wanita kelahiran Cirebon 23 November 1959 ini duduk sebagai Ketua Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kota Bekasi, sejak 2005 sampai sekarang. Dra Hj Nana Fatchanah yang alumnus IAIN Cirebon mengaku sejak duduk di bangku sekolah menengah memang sudah senang berorganisasi baik Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Kepramukaan dan organisasi sekolah lainnya. Bahkan ketika duduk di perguruan tinggipun tetap aktif di berbagai kegiatan kemahasiswaan khususnya yang terkait bidang kemanusiaan.

PENDIDIKAN orang tua yang religius, membawanya tetap berpegang teguh nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan rumah tangganya. Ibu tiga anak (A. Fanani Fadly, Zulfa Choirunnisa dan M Faisal Rizqi Ismatullah buah hati pernikahannya dengan suami tercinta Drs H Najiri, MM), juga menerapkan kehidupan agamis dalam proses pendidikan anakanaknya.
Begitu lulus kuliah dari IAIN Cirebon, Dra Hj Nana Fatchanah berkeinginan untuk terus mengajar. Minimal mengamalkan ilmu agama yang telah di raih untuk kemaslahatan Umat Islam meneruskan aktivitas yang telah dirintisnya sejak masih gadis mengajar di berbagai sekolah. Namun keinginan mengejar cita-cita dan karier sebagai pendidik pupus di tengah jalan ketika datang lamaran dari keluarga H Najiri yang mempersunting dirinya.
“Satu pesan kedua orang tua yang sampai sekarang selalu saya ingat adalah: Ingat, ketika kamu sudah menjadi isteri, kamu harus patuh dan taat pada suami kamu. Kalau dulu waktu masih gadis kamu harus taat pada orang tua. Setelah menikah kamu harus taat pada suami, karena tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga kini telah berpindah ketangan suami kamu.” Ungkap Dra Hj Nana
Fatchanah mengenang.
Sejak saat itu, hidup saya sepenuhnya saya pasrahkan kepada suami, meskipun badai menantang didepan mata asalkan bersama suami tercinta terasa seperti angin sepoi-sepoi yang bertiup. Semuanya terasa nyaman dan tenteram, meski pada awal berumah tangga penghasilan suami paspasan. Namun karena saya selalu mensyukuri apa yang didapat semuanya Alhamdulillah bisa dilalui dengan baik.
Sejalan dengan perjalanan waktu dan perjuangan suami yang seorang pekerja keras berbagai jabatan dijalani dengan suka cita. Bahkan sebelum akhirnya suami tercinta dipercaya Walikota untuk memimpin Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, jabatan Camat telah dijalani dengan baik selama beberapa periode dan beberapa kecamatan secara berpindah-pindah. Bagi saya hidup itu seperti air disungai yang mengalir dari hulu ke hilir yang pada akhirnya akan sampai juga kemuara.
Dengan kedudukan suami sebagai camat otomatis jabatan Ketua Tim Penggerak PKK pun harus saya jalankan. Berbekal pengalaman berorganisasi di sekolah dan di Gerakan Pramuka, semua dapat berjalan sesuai dengan tuntutan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Bahkan berbagai program PKK yang saya laksanakan saya sesuaikan dengan program yang ada di Kecamatan.
Sebelum akhirnya di percaya sebagai Ketua Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) kota Bekasi, yang mengkoordinasikan berbagai kegiatan sosial, termasuk menyatukan berbagai kegiatan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) mengharuskan ia harus terjun langsung meluruskan berbagai kegiatan LSM yang mulai kelihatan menyimpang dengan memanfaatkan ketidak-berdayaan masyarakat, termasuk anakanak yatim piatu.
“Untuk meminimalkan penyimpangan ‘LSM nakal’ yang seringkali memanipulasi jumlah anak-anak yatim piatu yang menjadi binaannya, saya seringkali melakukan Sidak (Inspeksi mendadak), serta melakukan berbagai kegiatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pengelola LSM di bawah K3S kota Bekasi , sehingga kecil kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh LSM di bawah K3S kota Bekasi,” kata Ibu tiga orang anak ini.
Keberhasilan dirinya bersama rekan-rekan pengurus K3S kota Bekasi dalam mengkoordinasikan kegiatan sosial mengangkat K3S Kota Bekasi sebagai pengelola K3S terbaik se-Propinsi Jawa Barat, sehingga seringkali diminta untuk mewakili Propinsi Jawa Barat dalam berbagai kegiatan DNIKS untuk tingkat Nasional dan dijadikan contoh bagi K3S lainnya.
Pola Pendidikan
Saat ini yang sangat perlu diperhatikan Pemda Kota Bekasi dan Masyarakat khususnya pengelola LSM adalah bagaimana meningkatkan Human Development Indeks (HDI) Masyarakat Kota Bekasi. Terutama masalah Kesehatan, pendidikan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Kegiatan tersebut memang telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk LSM untuk mengangkat mereka yang kurang mampu dan anak-anak terlantar. Umumnya LSM bergerak membantu program pendidikan anak-anak yatim piatu.
“Ke depan saya akan meminta LSM pengelola panti untuk mengarahkan pola pendidikannya ke arah yang tepat guna dan tepat sasaran, serta disesuaikan dengan kebutuhan industri yang berkembang dengan pesat di kota Bekasi,” Tukas Dra Hj Nana Fatchanah.
Khusus untuk keluarga sendiri, saya menerapkan sistem pendidikan secara demokratis. Mereka memilih untuk bersekolah dimana terserah keinginan anakanak. Yang penting mereka di beri tanggung jawab untuk dapat menyelesaikan apa yang telah menjadi pilihannya.
Sebagai contoh misalnya anak pertama saya ketika lulus SMA, suami saya pak Najiri pernah ingin memasukkan ke Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang pernah mendidiknya menjadi seorang aparat Pemda Bekasi, namun karena anak menolak akhirnya dibebaskan untuk mengambil jurusan yang sesuai keinginannya.
“Akhirnya anak saya mengambil jurusan Komputer pada Universitas Pajajaran. Setelah lulus, anak saya merasa kurang dan ingin melanjutkan ke Program S2 Manajemen, itupun saya dan suami setuju karena pada akhirnya masa depan seorang anak ditentukan oleh diri anak itu sendiri,” ungkapnya mengenang saat menentukan pilihan pendidikan anak.
Begitu juga anak yang kedua sejak kecil bercita-cita untuk menjadi dokter, setelah tamat SMA diterima di FKUI sekarang sudah duduk di Semester V. Sedangkan adiknya si bungsu melihat kesuksesan kakak-kaknya sekolah tidak ingin ketinggalan. Sebagai orang tua saya hanya mengarahkan dan memberi pertimbangan baik buruknya sekolah yang dipilih.
Melihat pesatnya perkembangan jaman diiringi dampak negatifnya yang begitu besar, bekal agama menjadi hal yang sangat penting bagi anak-anak untuk membentengi diri agar tidak terkontaminasi dengan dampak negatif seperti narkoba yang saat ini sangat marakmempengaruhi remaja di kota Bekasi.
Disinggung tentang Posdaya yang kini marak diberbagai media Dra Hj Nana Fatchanah Najiri berkata sebagai Ketua K3S kota Bekasi menyambut baik program tersebut. “Saya sangat mendukung sekaliprogram Posdaya yang dalam waktu dekat akan menggelar pelatihan kepemimpinan dan keterampilan manajemen pemberdayaan masyarakat, sebagai upaya meningkatkan kinerja Orsos se kota Bekasi. Untuk itu kepada pengurus Orsos operatif saya minta mempersiapkan diri sebaikbaiknya,” ucapnya mantap.
Selain itu, kepada pimpinan Orsos/LSM operatif se-kota bekasi saya juga mengimbau agar mengambil tindakan tindakan yang bersifat ”terobosan” dalam arti mencari alternatif atau peluang terbaikdan efisien, untuk memanfaatkan peluang yang ada termasuk pendayagunaan sumbersumber kesejahteraan sosial di tingkat keluarga diwilayahnya masing-masing. Dra Hj Nana Fatchanah mencontohkan pengembangan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) merupakan gerakan pemberdayaan keluarga dengan ciri khas”Bottom Up Program” gerakan dari bawah yang mengusung perubahan dan perbaikan dilandasi semangat gotong royong, kemandirian.
“Perlu saya tegaskan bahwa dalam pengembangan Posdaya ini Orsos/LSM hanya berperan sebagai fasilitator, mediator, pembangkit gagasan dan pemberi semangat, sehingga terlihat dengan jelas bahwa terbentuk dan tidaknya, berkembang atau tidaknya Posdaya ditentukan sepenuhnya oleh masyarakat setempat, pengurus dan anggotanya,” tambahnya.
“Pengalaman sebagai Ketua Pokja I PKK ditambah dengan pengalaman sebagai ketua K3S akan saya jadikan sebagai modal untuk pengembangan Posdaya demi terciptanya masyarakat Bekasi yang Sehat, Cerdas dan Ihsan,”kata Dra Hj Nana Fatchanah Najiri menutup pembicaraan dengan Gemari. ­


Biodata:
Nama : Dra Hj Nana Fatchanah
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 23 Nopember 1959
Pendidikan : Alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Cirebon
Nama Suami : Drs H Najiri, MM
Nama Anak : a. A Fanani Fadly, b. Zulfa Choirunnisa, c. M Faisal Rizqi Ismatullah
Organisasi : – Ketua Pokja I Tim Penggerak PKK Kota Bekasi
– Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kota Bekasi.

Himsaki: Bubarkan Konsorsium Asuransi TKI



Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsaki)  meminta DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar membubarkan konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Pasalnya, konsorsium asuransi itu sama sekali tidak bermanfaat bagi TKI. Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Himsataki, Yunus Yamani, kepada SP, Selasa (19/3).

Yunus mengatakan, sejak awal pembentukan konsorsium asuransi buat TKI di Kemnakertrans ditentang banyak orang, dan terbukti pelaksanaannya tidak membawa manfaat bagi TKI. “Banyak mantan TKI mengadu kepada lembaga kami soal tidak ada manfaatnya asuransi itu,” tegas Yunus.

Yunus menegaskan, asuransi yang ada sekarang berlaku hanya dua tahun bagi TKI. “Nah kalau TKI yang bekerja di luar negeri lamanya tiga tahun lebih, ya tak bisa diklaim asuransinya. Inikah merugikan TKI, menguntungkan pihak asuransi,” kata dia.

Hal yang lain yang dikritisi Yunus adalah asuransi TKI ini hanya berlaku di Indonesia. Ketika TKI mengalami sakit dan masalah lain di negara penempatan, TKI tidak bisa mengklaim asuransinya. “Nah, karena sepertilah saya minta konsorsium asuransi itu dihapus saja,” kata dia.

Permasalahan lain adalah pihak asuransi sangat lama mengklaim uang asuransi kepada TKI. Bahkan Yunus menegaskan, konsorsium asuransi yang dilaksanakan Kemnakertrans saat ini tidak lebih seperti  “Celengan Semar” . Artinya, uang hanya masuk, keluar tidak ada,” kata dia.

Data dari Kemnakertrans menyatakan, asuransi TKI berlaku sebelum berangkat (pra-penempatan, maksimal 5 bulan), saat bekerja (maksimal 2 tahun), sampai TKI pulang ke tanah air (purna-penempatan, maksimal 1 bulan). Jika melebihi waktu maksimal klaim asuransi, asuransi tidak bisa diklaim lagi. Risiko yang ditanggung asuransi TKI antara lain risiko meninggal dunia, risiko sakit, risiko kecelakaan kerja, risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI), risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual, risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di negara penempatan, risiko menghadapi masalah hukum, risiko upah tidak dibayar, risiko pemulangan TKI yang bermasalah.

Selain itu, risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, risiko hilangnya akal budi, risiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI. Besarnya premi atau biaya jaminan asuransi yang harus dibayar oleh CTKI adalah sebesar Rp 50.000 untuk asuransi pra-penempatan, Rp300.000 untuk penempatan, dan Rp50.000 untuk purna-penempatan.

Ganti rugi risiko bisa didapat bila klaim asuransi diurus paling lambat 30 hari setelah masalah terjadi. Namun, yang terjadi selama ini klaim asuransi TKI baru bisa dicairkan setelah satu tahun sampai dua tahun kemudian. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, sampai tulisan ini diturunkan belum bisa dikonfirnasi.

Sedangkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, 100 persen kewenangan asuransi ada di Kemnakertrans. Dan tidak satu pun ada kata BNP2TKI di dalam aturan peraturan menteri soal asuransi.

Diakui Jumhur soal asuransi ini sudah banyak yang mengeluhkannya. Bahkan Kelompok Kerja (Panja) DPR sudah meminta secara resmi kepada Menakertrans agar membubarkan konsorsium asuransi. Dia menjelaskan, meski BNP2TKI tidak memiliki kewenangan untuk menegur, melakukan sanksi namun faktanya seluruh TKI datang ke BNP2TKI untuk meminta pengurusan soal asuransi mereka.

''Kami tetap memberikan pelayanan untuk membela hak-hak TKI yang ada dalam asuransi bahkan sudah bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk mempercepat pencairan klaim asuransinya,'' katanya.

Jumhur mengatakan jika para wartawan membaca soal klaim asuransi TKI hampir bisa dikatakan bahwa sungguh sangat sulit bagi TKI untuk bisa melakukan pencairan hak-hak mereka. ''Ngeri kalau baca soal polis asuransi TKI. Pantas saja DPR minta pembubaran konsorsium asuransi TKI,'' katanya.

Dokter Keluarga, Jawaban Realisasi Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat Indonesia



·         Menuju Realisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2014

Oleh Hilna Shaliha
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara

Kesehatan bagaikan nafas kehidupan yang selalu mendukung setiap kinerja manusia, namun terkadang kurang disadari kehadirannya. Padahal, tanpa tubuh yang sehat, manusia tidak akan mampu melanjutkan roda kehidupan. Bahkan, layanan kesehatan yang telah didengung dengungkan di tengah-tengah masyarakat pun hanya dipandang sebelah mata bila seseorang sedang sehat. Seseorang mencari pelayanan kesehatan jika sedang sakit saja.

Hal ini sangat meresahkan perkembangan kesehatan di Indonesia. Untuk menciptakan negara yang sehat dibutuhkan rakyat yang sehat pula. Layaknya prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati, sehat memiliki makna terbebas dari penyakit sehingga mampu menjalani kehidupan dengan normal. Oleh karena itu, diperlukan edukasi baik untuk penanggulangan maupun mengobati suatu penyakit. Jadi, pencegahan penyakit agar seseorang tetap sehat ini meliputi usaha yang terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak mulai dari individu, keluarga, lingkungan maupun pemerintah. 

Menyadari pentingnya sebuah usaha terintegrasi demi menciptakan manusia yang sehat itulah dibutuhkan dokter keluarga. Dokter keluarga adalah dokter praktek umum yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang menyeluruh, berkesinambungan, mengutamakan pencegahan, mempertimbangkan keluarga, komunitas dan lingkungannya dengan berdasarkan ilmu kedokteran yang mapan. Seorang dokter keluarga memandang seorang pasien secara menyeluruh, tidak hanya memandang bagaimana menyembuhkan penyakitnya saja.  Tetapi harus dapat memandang bagaimana latar belakang keluarga, gaya hidup, faktor resiko yang ada yang dapat menyebabkan penyakit, pengaruh keluarga dalam upaya penyembuhan penyakit sampai pencegahan komplikasi dan edukasi terhadap kemungkinan anggota keluarga lain juga terkena penyakit yang sama. Dengan demikian, seorang dokter keluarga bertanggung jawab atas kesehatan pasien dan keluarga pasien.

Perkembangan ilmu kedokteran spesialisasi dan sub spesialisasi menyebabkan fragmentasi profesi. Spesialisasi ini juga menyebabkan terkotak-kotaknya pengetahuan kesehatan. Padahal seorang pasien yang dirawat oleh banyak spesialis adalah satu tubuh yang saling berkaitan. Belum lagi, istilah “rawat bersama” yang lagi trend saat ini membuat pasien bingung harus bertanya penyakitnya kepada siapa. Setiap dokter hanya akan menjelaskan bagian disiplin ilmunya saja, padahal seorang pasien membutuhkan penjelasan secara keseluruhan tentang penyakit yang dideritanya. Lagi-lagi, dokter keluarga menjadi jawaban. Dokter keluargalah yang seharusnya menyatukan berbagai disiplin ilmu tersebutnya dan merangkumnya sebagai suatu penjelasan kepada pasien. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalankan terapi yang diberikan, juga dapat menurunkan angka kejadian penyakit karena pencegahan yang dilakukan serta menurunkan angka kematian.

Fragmentasi profesi ini akan meningkatkan biaya pengobatan karena pengobatan spesialistik bergantung pada teknologi dan laboratorium. Pada akhirnya akan menimbulkan keengganan masyarakat untuk berobat karena biaya yang mahal. Padahal sebenarnya ketidakteraturan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier inilah yang menyebabkan mahalnya biaya pengobatan. Bayangkan saja, sekarang sudah menjadi trend di masyarakat untuk melakukan vaksin ke dokter spesialis. Terang saja biayanya bisa mencapai tiga kali lipat dari harga vaksin di dokter umum.

Memang simpang siur dari kesehatan Indonesia ini berawal dari konsep komersialisasi pelayanan kesehatan. Rumah sakit sebagai sentral pelayanan kesehatan. Padahal, pelayanan kesehatan primerlah yang seharusnya menjadi tonggak status kesehatan Indonesia. Mirisnya, dari jumlah kunjungan ke pelayanan kesehatan primer, lebih dari 50 persen pasien datang hanya untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Kebanyakan masyarakat Indonesia enggan mendapatkan pelayanan primer apalagi pelayanan pencegahan penyakit. Pola pikir bangsa ini masih tidak rela mengeluarkan uang demi pencegahan penyakit.

Pemerintah terus melakukan upaya meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia. Penyusunan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah didengungkan sejak tahun 2004 masih terus dianalisa ketepatan dan penerapannya di Indonesia. SJSN meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dari kelima jaminan ini, jaminan kesehatan memiliki peserta jaminan yang sangat luas, yakni seluruh rakyat Indonesia. Nantinya, badan yang mengurusi sistem jaminan ini disebut Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

Perlu diketahui, sistem jaminan kesehatan ini jelas bukan hanya pembaharuan terhadap sistem asuransi kesehatan untuk orang miskin yang sekarang disebut jamkesmas. Jaminan kesehatan pada SJSN mengupayakan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia dengan pengelolaan yang bersifat non profit, melainkan berorientasi terhadap pelayanan program yang berkesinambungan. Artinya, premi yang dibayarkan oleh peserta harus dikelola dengan profesional bukan untuk tujuan profit melainkan untuk mempertahankan kesinambungan program tersebut. Pemerintah juga menyediakan bantuan iuran bagi golongan kurang mampu. Cakupan peserta yang begitu besar ini membutuhkan cara yang jeli agar premi yang ada dapat memfasilitasi pemerataan pelayanan kesehatan seluruh peserta. Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan sistem yang dapat menekan overload biaya kesehatan dengan mengutamakan pencegahan penyakit, optimalisasi pelayanan kesehatan primer dan mencegah komplikasi penyakit.

Dokter keluarga menjadi jawaban yang paling ideal, karena hakikatnya sebagai dokter pelayanan primer yang dapat membina hubungan baik dengan pasien dan keluarganya sehingga mampu melakukan edukasi pencegahan, penatalaksanaan awal terhadap penyakit dan mencegah komplikasi penyakit. Dokter keluarga sebagai gatekeeper pada sistem ini. Artinya, dokter keluarga  sebagai kontak pertama pasien dan berhubungan sangat erat dengan keluarga pasien, dokter keluarga sebagai kordinator pelayanan yang memberikan keputusan untuk merujuk ke pelayanan kesehatan sekunder dan dokter keluarga juga yang berkordinasi dengan pelayanan kesehatan lanjutan dalam tanggung jawabnya sebagai pemelihara kesehatan peserta. Jadi, selamat datang Indonesia sehat. ***

SANTUNAN KEMATIAN KABUPATEN BANGKA


          Santuan Kematian dalam kegiatan ini adalah Pemberian bantuan duka cita oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka kepada ahli waris berdasarkan adanya penduduk yang meninggal dunia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk kabupaten Bangka.
          Santunan Kematian bagi Penduduk yang memiliki KTP Penduduk Kabupaten Bangka diberikan kepada ahli warisnya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
          Pelaksanaan Kegiatan Santunan ini berdasarkan pada peraturan Bupati Bangka Nomor : 5 Tahun 2009.

PERSYARATAN PENERIMAAN SANTUNAN

NoSyarat syarat mendapatkan dana santuanan kematian
 1 Berdomisili di wilayah Kabupaten Bangka
2Memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Kabupaten Bangka
3Meninggal dunia dengan sebab apapun
4Diajukan permohonannya oleh keluarga atau ahli waris


KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN SANTUNAN KEMATIAN

NoSyarat syarat
 1 Mengajukan surat permohonan oleh ahli waris kepada  Bupati Bangka melalui (c.q) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bangka.
2Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli almarhum/almarhumah yangn masih berlaku
3Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris pemohon yang dilegalisir
4Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum dan  ahli waris pemohon yang dilegalisir
5Surat Pernyataan sebagai ahli waris oleh pemohon yang diketahui oleh pihak desa atau kelurahan
6Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum hilang dengan suatu sebab, maka diwajibkan melampirkan bukti keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat
7Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah yg digunakan untuk keperluan lain yang mendesak ataupun lebih urgen, maka harus melampirkan Surat Keterangan sebagai bukti penguat dan bila dipandang perlu, harus ditambah dengan bukti pendukung lainnya
8Dalam urusan legalita berkas harus cukup melalui desa atau kelurahan masing-masing


TATA CARA PENGAJUAN BERKAS SANTUAN KEMATIAN

NoTata Cara Pengajukan berkas Santunan Kematian
 1 Berkas permohonan yang telah lengkap disampaikan oleh ahli waris kepada Petugas di Bagian Administrasi Kesejateraan Rakyat Setda Kabupaten Bangka
2Petugas menerima dan mengadakan verifikasi kelengkapan berkas
3Jika berkas dinyatkan lengkap maka petugas menyampaikan kepada bendahara untuk proses selanjutnya
4Proses pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung berkas diterima lengkap