Wednesday, October 30, 2013

Bahagia dengan Asuransi

* Rudy Wanandi
Presiden Direktur PT Wahana Tata, 1983

Banyak suka duka yang dialaminya selama 30 tahun lebih mengelola bisnis asuransi yang unik dengan persaingan sangat keras. Bahkan lebih keras dari bank. Kepercayaan nasabah dinilainya sebagai suatu hal yang sangat membahagiakan. Banyak teman yang mengajaknya berbisnis di sektor lain. Namun selalu dia tolak. Karena dia sudah cinta dengan asuransi.


Di jajaran industri asuransi nasional, nama Rudi Wanandi tidak asing lagi. Pembawaannya low profile, bicaranya ceplas-ceplos dengan logat Padang yang masih kental, senyumnya tak lekang dari bibir, mempunyai catatan panjang dalam bisnis yang unik ini.

Perkenalannya dengan dunia asuransi dimulai ketika dia bekerja di Maskapai Asuransi Madijo tahun 1974, yang setahun kemudian berganti nama menjadi Asuransi Wahana Tata. Di perusahaan ini sejak 1983 hingga kini dia dipercaya menjadi Direktur utama. Jalan menuju ke puncak itu dilaluinya setelah terbukti dia mampu.

Di tengah persaingan bisnis asuransi yang semakin tajam, dia sanggup mengangkat citra Wahana Tata di jajaran papan atas industri asuransi nasional. Lihat saja, di tengah terjadi pro-kontra mengenai risk based capital/RBC) sebagai ukuran kesehatan keuangan asuransi, tahun 2001 Wahana Tata membukukan angka RBC 200 persen. Angka ini begitu signifikan, karena jauh di atas ketentuan pemerintah yang mematok 40 persen.

Selain itu, perkembangan penting yang dicapai adalah kemampuan perusahaan meningkatkan modal setor. Tahun 2000 lalu modal disetor sebesar Rp 100 miliar. "Keberhasilan ini kami capai melalui kerja keras seluruh jajaran Wahana Tata, karena perusahaan ini kami kelola melalui team work," katanya.

Bukan cuma itu. Dari data keuangan yang belum diaudit, per Nopember 2001, Wahana Tata membukukan total asset lebih dari IDR sebesar Rp 300 miliar. Investasi Rp 200 miliar, modal sendiri Rp 150 miliar. Premi bruto lebih dari Rp 275 miliar. Perusahaan mencatat hasil underwriting lebih dari Rp 70 miliar dengan laba bersih Rp 35 miliar.

Banyak suka duka yang dialaminya selama 30 tahun lebih mengelola bisnis yang unik, persaingan yang sangat keras. Bahkan lebih keras dari bank. Kepercayaan nasabah dinilainya sebagai suatu hal yang sangat membahagiakan. Jadi, kalau disuruh memilih pekerjaan, dia lebih memilih kerja diasuransi. Karena dengan fax saja dia bisa mendapatkan satu juta dolar AS, tanpa mengunakan akte notaris atau tanpa apa-apa.

Banyak teman yang melirik atas keberhasilkannya itu, kemudian mengajaknya berbisnis. Semua dia tolak. "Karena saya sudah cinta sekali dengan asuransi. Saya sudah bahagia dengan asuransi ini. Walaupun pimpinan pemerintahan ganti-ganti, kami tetap bahagia," katanya memberi alasan.

Kiat yang membuatnya sukses adalah keterbukaan dan saling percaya, yakni kepercayaan manajemen terhadap anak buah, maupun kepercayaan pemegang saham terhadap manajemen. Kemudian bekerja secara team work. Jangan mengatakan rasa pesimis kepada karyawan, karena hal itu dapat menurunkan semangat bekerja mereka.

Kalau kemudian muncul masalah di cabang, pusat siap membantu. "Dengan segala latar belakang yang berbeda, kami bisa memberikan keputusan yang sama," katanya.

Rudy bukan tukang ramal. Tapi, jika ditanya soal asuransi, keyakinannya bisa mengalahkan paranormal. Menurut analisanya, dalam perdagangan bebas dunia (World Trade Organitation/WTO) dan ASEAN (ASEAN Free Trade Area/AFTA) 2003, persaingan bisnis asuransi di Indonesia semakin tajam.

Masuknya industri asuransi kelas dunia dengan modal dan teknologi yang kuat, dan saat inipun keberadaannya mulai menggigit, adalah suatu konsekuensi yang harus dihadapi.

Yang akan keluar sebagai pemenang adalah perusahaan yang dapat membangun keunggulan kompetitif. Kalau tidak, industri asuransi nasional akan tertinggal di belakang, dan harus puas hanya sebagai 'tukang jahit'.

Namun demikian, katanya, perdagangan bebas bukan hal yang perlu ditakuti, tapi harus disikapi. Caranya, dengan membangun keunggulan kompetitif tadi. Karena ada kecenderungan pasar asuransi akan terus berubah. Nasabah mengharapkan para penanggung asuransi dan regulator untuk lebih transparan. Mereka perlu mengetahui kekuatan keuangan, kesanggupan untuk membayar klaim, pelayanan yang lebih baik, pemanfaatan dan keamanan yang lebih baik.

Kelewat banyak
Perusahaan asuransi di Indonesia boleh dibilang seperti industri perbankan. Selain jumlahnya yang kelewat banyak, sebagian besar di antaranya dianggap kurang kokoh untuk menghadapi pesaing dari mancanegara yang kini terus 'bergerilya' di negeri ini. Kelemahan yang dialami rata-rata menyangkut permodalan, teknologi, tenaga ahli, manajemen dan keterampilan. Sampai tahun 2000, di Indonesia kini beroperasi 107 perusahaan asuransi umum, 24 di antaranya berstatus joint venture, 61 asuransi jiwa, 4 perusahaan reasuransi professional, dan 2 asuransi sosial.

Jumlah perusahaan ini termasuk banyak. Tapi dari segi perolehan premi, Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara sekitar. Di Jepang misalnya, hanya ada sekitar 20 perusahaan, tetapi perolehan preminya sangat jauh lebih besar dari Indonesia. Dibanding dengan Singapura yang jumlah penduduknya jauh lebih sedikit, perolehan premi kitapun masih kalah. Masyarakat masih kurang merasakan pentingnya asuransi," katanya.

Dalam kondisi perekonomian nasional yang belum kondusif, Rudy menggaris-bawahi dua hal yang bisa membuat industri asuransi hidup dan bertahan. Pertama, pemerintah harus konsekuen dalam menjalankan undang-undang maupun peraturan menyangkut bisnis ini. Dalam aturan mainnya pemerintah tidak merubah-rubah peraturan seenaknya saja. Karena hal ini membuat pusing pihak asuransi. Kedua, pemerintah harus konsisten dalam penegakan supremasi hukum.

Bisnis asuransi adalah bisnis janji. Jadi, dasar hukumnya harus kuat. Tidak jauh berbeda dengan bank. Kalau bank dengan jaminan, sedangkan asuransi jaminannya perjanjian. Dalam konteks ini pemerintah harus tetap konsisten dengan rules of the game. "Kalau salah harus disalahkan, kalau mesti bayar harus bayar, jangan dimain-mainkan. Kalau masalah hukum kita baik, maka asuransi menjadi bisnis yang menjanjikan," ujarnya.

Konsisten dengan rules of the game yang dimaksudkan Rudy adalah, karena banyak institusi pemerintah yang terkait dalam bisnis ini. Salah satunya adalah pihak kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang sangat terkait dengan proses klaim. Rudy mengharapkan agar pihak kepolisian bekerja secara professional. Konsisten dengan aturan main yang telah dibuat. Karena bisnis asuransi ini bisa berjalan dengan baik apabila didukung institusi yang terkait. "Saya ingin polisi itu sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dan jujur," katanya.

Menurut penilaiannya, pihak kepolisian perlu meningkatkan profesionalismenya. "Dalam hal ini kami mohon agar pemerintah tegas. Kalau dibiarkan terus akan merusak image asuransi," katanya.

"Bisnis asuransi sangat memerlukan kondisi kepastian hukum. Unsur kepercayaan yang menjadi salah satu dasar penting bisnis asuransi bersentuhan sekali dengan aspek moralitas, yang dalam berbagai kasus atau kesempatan dapat mengarah pada tindakan criminal, atau kejahatan asuransi baik dari sisi perusahaan asuransi maupun nasabah dan dapat berdampak sangat destruktif. Oleh sebab itu, sangat urgen bagi industri asuransi untuk tumbuh dalam kondisi kepastian hukum. Perlu ada ketegasan sikap dari pemerintah dan aparat. Kalau tidak, akan merusak image dunia usaha asuransi," ujarnya.

Apalagi bisnis asuransi sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat, hingga kini tidak mengenal program rekapitalisasi seperti dinikmati perbankan.

Rudy berbagi keberhasilannya di dunia asuransi, dengan cabang olahraga. Sudah 15 tahun dia duduk sebagai Pengurus Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI). Tahun ini dia diangkat lagi sebagai wakil ketua, yang dalam waktu dekat akan dilantik oleh Ketua KONI.

"Sebenarnya bekerja di organisasi sosial lebih letih dibanding kerja di asuransi yang aturan mainnya tegas, salah dimarahi atau bahkan dipecat. Diorganisasi sosial jauh lebih longgar. Jadi lebih enak di asuransi," ujar penggemar olahraga renang, tenis dan golf ini.

Dulu suka nonton bola. Saya pernah bilang, dalam kondisi ekonomi Indonesia seperti sekarang ini, mengurus asuransi seperti mengurus bola. Artinya, bisa bertahan saja sudah berarti menang.


Sumber: http://www.tokohindonesia.com

NELAYAN PUGER BUTUH ASURANSI

Kecelakaan kerja yang dialami oleh nelayan Puger merupakan hal sering terjadi. Imbasnya, keluarga yang ditinggalkan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. Tidak salah jika pemuka dan tokoh masyarakat desa setempat berinisiatif mengumpulkan masyarakat, khususnya para nelayan untuk ikut asuransi. Hal ini yang menjadi pembahasan dalam kunjungan asuransi MNC Life di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember Jum’at kemarin.

Kunjungan yang diikuti oleh beberapa pemuka agama desa setempat, merupakan kali pertama pemberian klaim bagi keluarga nelayan. Dengan adanya contoh tersebut, diharapkan, semua nelayan tidak canggung untuk membuat asuransi.

Sumir (40), warga RT 3/RW 5 Dusun Mandara II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember. Merupakan korban kecelakaan akibat terkena strum accu saat hendak melakukan pengisian ulang. “Ini sebagai contoh bagi warga Puger, agar tahu manfaat dan keuntungan asuransi. Jadi tidak ragu untuk ikut asuransi,” terang Isa, salah satu pemuka agama desa setempat.

Holim, istri korban, menjelaskan, dengan adanya asuransi tersebut, dirinya sangat terbantu. Sebab, lantaran ditinggal sang suami, dirinya saat ini harus berjuang menghidupi tiga orang anaknya.

Gatot Gunawan, Direktur Agen MNC Life menjelaskan, pihaknya memang memberikan keleluasaan bagi kalangan bawah yang hendak melakukan asuransi. “Kami memberikan kesempatan bagi nelayan, petani dan seluruh masyarakat bawah untuk bergabung dalam asuransi. Memang kecelakaan bukanlah suatu yang diinginkan. Namun jika seseorang melakukan asuransi, maka beban keluarganya bisa sedikit terkurangi,” terang pria asal Surabaya tersebut.

Untuk itu, pihak pemuka agama dan tokoh masyarakat Puger, akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar peduli dan tidak canggung untuk memasukkan keluarganya dalam suatu asuransi.


Sementara, Nur Ahmad Jufri, salah seorang warga keturunan Tionghoa menjelaskan, selama ini tidak ada perhatian apa pun dari pihak Kecamatan Puger selaku pemangku wilayah. Harapan masyarakat, jika ada nelayan atau penduduk yang meninggal akibat suatu kejadian, setidaknya ada santunan. “Jadi keluarga yang ditinggal bisa sedikit terkurangi bebannya. Kalau selama ini, Camat seakan tidak ada,” terang Ahmad Jufri. (wartajember.com)

Klaim Asuransi BMI


Asuransi Buruh Migran Indonesia (BMI) merupakan perangkat perlindungan utama  yang harus dimiliki BMI. Sementara pada sisi lain, banyak BMI tidak mengetahui apa itu asuransi BMI, bagaimana mengurusnya? dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?. Minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh para BMI tentang asuransi membuat dana asuransi yang cukup besar berpotensi diambil oleh pihak yang tidak berhak.

Asuransi BMI melekat pada kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). jika BMI tidak membayar premi asuransi, maka BMI tidak akan mendapatkan KTKLN. Begitu pun sebaliknya, KTKLN menjadi syarat wajib mengurus asuransi.  Kartu Peserta Asuransi (KPA) untuk Tenaga Kerja Indonesia  dan kebijakan asuransi TKI diatur pada Pasal 15 ayat (3) Keputusan Menakertrans No. 157 Tahun 2003 tentang Asuransi TKI.

Minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh para BMI tentang asuransi banyak disebabkan karena PPTKIS tidak membayarkan polis asuransi BMi yang diberangkatkan. PPTKIS juga banyak yang tidak terbuka soal Asuransi TKI. Sebagai upaya memperkaya pengetahuan seputar asuransi TKI, pada edisi Warta Buruh Migran kali ini redaksi memuat panduan yang telah disusun Paguyuban Seruni Banyumas. Semoga bermanfaat. Berikut langkah yang dibutuhkan BMI dan pendampingnya untuk mengurus klaim asuransi TKI.

Langkah mengurus asuransi TKI:   

Calon TKI, TKI, dan mantan atau ahlli waris atau kuasanya mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium melalui BP3TKI setempat.
Klaim diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya masalah atau terjadinya resiko yang dipertanggungkan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 PER. 23/MEN/XII/2008  TENTANG ASURANSI TKI)
Apabila dalam hal pengajuan klaim melewati waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
Pengurusan klaim disesuaikan dengan kategori perkara yang akan dipertanggungkan, dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

Dokumen Umum atau Pokok yang Wajib Disertakan

Surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh calon TKI/BMI atau ahli waris dan bermaterai;
KPA asli;
Kwitansi/Bukti asli Pembayaran premi asuransi (dapat diminta di PPTKIS yang memberangkatkan TKI)
KTKLN
Foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris;
Dalam hal pengjauan klaim asuransi oleh ahli waris maka harus dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris (asli) diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli waris;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Meninggal Dunia.

Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
Surat keterangan dari kepolisian setempat apabila meninggal karena kecelakaan;
Laporan kesehatan (medical report) atau visum dari rumah sakit atau puskesmas; atau
Surat keterangan dari perwakilan RI di Negara penempatan;
Surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Sakit (di dalam negeri) 

Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Sakit (di luar negeri)

Surat keterangan sakit dari rumah sakit dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit; atau
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Kecelakaan yang mengakibatkan cacat

Surat keterangan dari rumah sakit atau dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit;
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara jika TKI yang bersangkutan sakit dan dipulangkan ke Indonesia
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI

Surat keterangan dari BP3TKI setempat; dan
Perjanjian kerja;
Perjanjian penempatan;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Kekerasan Fisik, Psikis atau seksual

Surat  visum dari dokter rumah sakit;
Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit;
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI PHK Sebelum Berakhirnya Kontrak Kerja

Perjanjian kerja;
Perjanjian penempatan;
Surat keterangan PHK dari pengguna; dan/atau
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Gaji Tidak Dibayar

Perjanjian kerja; dan/atau
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di bandara
Dokumen untuk Mengurus Kasus Pemulangan TKI Bermasalah

Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara


Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Hilangnya Akal atau Depresi Berat

Medical report atau visum dari rumah sakit Negara penempatan; dan/atau
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Dipindahkan ke Tempat Kerja/Tempat Lain Tanpa Kehendak TKI

Surat keterangan dari perwakilan RI di Negara penempatan.
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI yang Mengalami  Tindakkan Kekerasan Fisik, Psikis, atau Seksual.

Surat visum dari dokter
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara Penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara
Dokumen lampiran untuk mengurus asuransi TKI purna penempatan berbeda dengan mengurus asuransi pra dan saat penempatan. perbedaan lampirannya meliputi:

Kasus Meninggal Dunia.

Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
Surat keterangan dari kepolisian setempat apabila meninggal karena kecelakaan;
Laporan kesehatan (medical report) atau visum dari rumah sakit atau puskesmas; atau
Surat keterangan dari  kepala desa atau lurah setempat;


Kasus TKI Sakit

Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas;
Kasus Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat

Surat keterangan dari rumah sakit ataupuskesmas;
Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas.
Terkait kasus kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, pengurusan klaim asuransi harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat. Pengurusan klaim asuransi penempatan yang pulang ke Indonesia pastikan persoalan BMI tercatat dengan rinci saat dibuatkan berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara.

(buruhmigran.or.id)

Tuesday, October 29, 2013

Rumah Sakit Modern Cegah Pasien Berobat ke Luar Negeri

Memodernisasi fasilitas, infrastruktur, dan rumah sakit-rumah sakit di Indonesia dimaksudkan agar jumlah pasien dari Indonesia yang berobat ke luar negeri tidak meningkat.
"Modernisasi hospital yang memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik juga diperlukan guna melayani pasien yang tidak mampu dan kelompok berpenghasilan rendah. Selain itu, kita juga ingin memiliki rumah sakit yang lebih baik dengan kualitas rumah sakit modern atau world class medical care, " kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR Agung Laksono ketika meresmikan operasionalisasi pelayanan Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus, Jakarta, Kamis.
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sharif Sutardjo, Menteri Perumahan Rakyat Djanz Farid, Ketua DPD Irman Gusman, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, serta Chairman Mayapada Group Prof Dr Tahir MBA.
Menurut Menko Kesra, pengetahuan keterampilan dan kompetensi para dokter, dokter spesialis dan paramedis rumah sakit juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, rumah sakit di Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat.
"Nantinya diharapkan agar peralatan medik yang akan dihadirkan oleh Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus Jakarta ini harusnya tidak kalah dengan RS di luar negeri," kata Agung Laksono.
Menko Kesra juga menyoroti manajemen rumah sakit. Manajemen rumah sakit, perlu dibenahi agar menjadi manajemen yang akuntabel agar memiliki daya saing. "Saya yakin kita mampu untuk meningkatkan daya saing komparatif dan kompetitif itu di tahun-tahun mendatang," katanya.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, menurut Menko Kesra, pemerintah telah mendorong pelaksanaan akreditasi RS. Rumah sakit harus mempunyai standard pelayanan yang terukur. Dengan profesionalisme yang terus ditingkatkan, nantinya diharapkan masyarakat akan memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau,
"Pada saat ini, dari 2.068 RS, baru 1,192 yang telah terakreditasi secara nasional atau sekitar 57,6 persen," katanya.
Menyinggung tentang penyebaran rumah sakit, Menko Kesra mengemukakan, penyebaran rumah sakit dan puskesmas dengan tempat perawatan (DTP) masih menjadi kendala.
Rumah sakit lebih terkonsentrasi di perkotaan, sehingga masih ada daerah-daerah yang kekurangan tempat tidur, terutama di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan terluar (DTPK).
Menjelang dimulainya penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan 1 Januari 2014 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Menko Kesra juga mengharapkan agar seluruh jajaran rumah sakit menyiapkan diri menyongsong era baru pembangunan yang akan menuju universal health coverage (UHC) pada 1 Januari 2019.
Jumlah tempat tidur yang diperlukan untuk menyongsong era jaminan kesehatan minimal 237.167 tempat tidur. Data Kemkes menyatakan bahwa RS di Indonesia berjumlah 2.068 unit dan terdiri dari rumah sakit pemerintah sebanyak 785 unit, dan sisanya milik non pemerintah, dengan total jumlah tempat tidur sebanyak 229.612.
"Sementara kita memiliki lebih dari 250.000 tempat tidur apabila kita jumlahkan dengan 30.000 tempat tidur yang ada di puskesmas dengan tempat perawatan," katanya
Adanya BPJS Kesehatan, menurut Agung, akan membantu terwujudnya reformasi pembiayaan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik guna merealisasikan keteraturan, keadilan, perluasan kepesertaan, transparansi dan akuntabilitas jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengelola peserta jaminan kesehatan sosial sekitar 121,1juta jiwa yang terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 96 juta jiwa; PNS, Pensiunan dan Veteran sejumlah 17,3 juta jiwa: TNI/POLRI aktif sejumlah 2,2 juta jiwa dan jaminan kesehatan Jamsostek sejumlah 5,6 juta jiwa.

Chairman Mayapada Group Prof Dr Tahir MBA mengemukakan, sebagai rasa peduli terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, RS Mayapada akan mengoperasi 100 pasien jantung dengan biaya per orangnya Rp 120 juta yang ditanggung Mayapada Healthcare Group, "Kami membangun rumah sakit ini sebagai bentuk dedikasi tinggi mayapada kepada bangsa Indonesia," katanya. (www.suarakarya-online.com)

Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja

Pertanyaan: Ketika terjadi kecelakaan terhadap tenaga kerja dalam urusan kerja, apakah perusahaan wajib membayar terlebih dahulu biaya medis yang terkait lalu melakukan klaim ke jamsostek, atau pegawai yang harus bayar terlebih dahulu dan akan diganti setelah dapat klaim dari jamsostek yang dilakukan perusahaan? Terima kasih.

Jawaban:
Oleh ILMAN HADI
Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”), adalah:
“…kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.”

Menurut Pasal 8 ayat (1) UU Jamsostek, tenaga kerja yang yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). JKK adalah satu dari empat lingkup program jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Jamsostek jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni
a.       jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);
b.       jaminan kematian (“JK”); dan
c.       jaminan hari tua (“JHT”); serta
d.       jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).
Keempat program tersebut, 3 dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).

Dalam Pasal 9 UU Jamsostek dijelaskan bahwa JKK meliputi:
(1) biaya pengangkutan;
(2) biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
(3) biaya rehabilitasi;
(4) santunan berupa uang yang meliputi:
a. santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d. santunan kematian.

Perhitungan besarnya JKK yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara (Pasal 24 ayat [1] UU Jamsostek). Badan Penyelenggara yang dimaksud adalah PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) yang biasa dikenal dengan nama PT Jamsostek (Pasal 1 PP No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja). PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Program Jamsostek, pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme asuransi (Pasal 3 ayat [1] UU Jamsostek).

Mengenai tata cara pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja, diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 s.d. Pasal 14 Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Permenakertrans No. PER.06/MEN/III/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berikut prosedurnya sebagaimana kami sarikan dari kedua Permenakertrans tersebut:
1.    Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dan PT Jamsostek setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan mengisi formulir Jamsostek 3, serta melampirkan foto copy kartu peserta.
2.    Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
3.    Pengusaha wajib mengirimkan laporan kecelakaan kerja tahap II berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan
a.    keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b.    keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c.    keadaan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; atau
d.    meninggal dunia.
4.    Surat keterangan dokter untuk kecelakaan kerja diisi dengan formulir Jamsostek 3b sedangkan untuk penyakit akibat hubungan kerja kerja diisi dengan formulir Jamsostek 3c.
5.    Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (formulir Jamsostek 3a) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran (klaim) Jaminan Kecelakaan Kerja kepada PT Jamsostek
6.    Penyampaian formulir Jamsostek 3a disertai bukti-bukti:
a.    fotocopy kartu peserta
b.    surat Keterangan dokter formulir Jamsostek 3b atau 3c;
c.    kuitansi Biaya Pengobatan dan Pengangkutan;
d.    dokumen pendukung lain yang diperlukan
7.    Dalam hal kecelakaan kerja akibat penyakit yang timbul dari hubungan kerja (Jamsostek 3c), berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran jaminan, PT Jamsostek menghitung besarnya santunan dan penggantian biaya. Berdasarkan perhitungan tersebut, PT Jamsostek membayar penggantian biaya kepada pengusaha dan membayar santunan kepada tenaga kerja atau keluarganya.
8.    Dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek 3c) dibayar terlebih dahulu oleh Pengusaha maka PT Jamsostek membayar penggantian jaminan kepada Pengusaha sebesar perhitungan PT Jamsostek.
9.    Dalam hal perhitungan lebih besar dari Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek 3c) yang telah dibayarkan oleh pengusaha, kelebihannya diserahkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diketahui bahwa JKK ditanggung/dibayarkan lebih dulu oleh pengusaha, baru kemudian pengusaha mengajukan klaim penggantian jaminan kepada PT Jamsostek. Sedangkan, santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diberikan langsung oleh PT Jamsostek.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

(www.hukumonline.com)

Dana Pensiun Swedia Tarik Aset Mereka dari Freeport

Dana Pensiun Swedia mengikuti jejak rekan-rekan mereka di Norwegia dan Selandia Baru melakukan divestasi atau penarikan aset-aset mereka dari perusahaan milik Amerika Serikat, Freeport McMoRan, yang beroperasi melakukan penambangan tembaga dan emas di Papua, Indonesia.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Dewan Etik lembaga dana pensiun tersebut, “dana cadangan” dengan kode AP1 hingga AP4 harus mengeluarkan saham perusahaan yang berbasis di Phoenix, Arizona, AS tersebut terkait alasan lingkungan.

Dalam pernyataannya, seperti dimuat dalam Environment News Service, Dewan Etik menyatakan bahwa Freeport terkait erat dengan dampak merugikan terhadap lingkungan yang berlawanan dengan Konvensi Keragaman Biologi PBB, lewat eksplorasi pertambangan mereka di Papua.

Dalam pernyataannya, Dewan Etik juga menambahkan bahwa, “Lokasi tambang Grasberg berada di wilayah yang memiliki keragaman biologis tinggi dan berdekatan dengan Taman nasional Lorents, yang merupakan wilayah warisan dunia seperti ditetapkan oleh UNESCO. Pertambangan Grasberg juga membuang limbah pertambangan dalam jumlah besar ke sungai terdekat.” Pertambangan di Grasberg sudah dimulai sejak 1973 silam dan terletak di dataran tinggi Papua, pertambangan ini diperkirakan akan beroperasi hingga 2041.

Ratusan ribu ton bijih dibuang setiap harinya ke Sungai Aghawagon, dan langsung menuju ke pembuangan di kawasan pesisir di dataran rendah. Para aktivis lingkungan menyatakan bahwa limbah ini mengandung tembaga, merkuri, arsenik dan kadmium dalam kadar tinggi dan meracuni sungai serta hutan di sekitarnya. Warga masyarakat sekitar telah memprotes sejak lama akibat dampak limbah ini bagi kesehatan dan kehidupan mereka.

Menurut laporan yang pernah dirilis oleh New York Times, sebuah laporan yang dilakukan oleh sebuah konsultan Amerika Serikat untuk Freeport di tahun 2002 menyatakan bahwa sungai dan lahan basah yang terkontaminasi ‘tidak cocok untuk kehidupan mahluk perairan’. Sementara pihak Freeport McMoRan mengatakan bahwa sistem “riverine tailing disposal” ini dipilih setelah penelitian yang intensif dan sudah disetujui oleh Pemerintah RI.

Pada tahun 2006 Kementerian Keuangan Norwegia membuat keputusan serupa terkait dana pensiun global, dengan menyatakan bahwa “kerusakan yang parah dan permanen terhadap lingkungan’ terkait tambang di Grasberg.

Langkah ini dilanjutkan oleh Norwegia dengan menarik aset mereka di perusahaan metal dan tambang Rio Tinto, yang juga memiliki saham signifikan di Freeport McMoRan senilai 816 juta dollar dengan kurs saat ini.

Sementara tahun lalu pemerintah Selandia Baru juga menarik aset mereka di Freeport McMoRan karena terkait isu Hak Asasi Manusia.

“Freeport McMoRan telah dikeluarkan dari aset kami terkait pelanggaran standar HAM oleh pasukan keamanan di sekitar tambang Grasberg dan kepedulian kami terkait pembayaran uang keamanan kepada pasukan pemerintah oleh pihak perusahaan di dua negara tempatnya beroperasi.”

“Meskipun sudah ada perbaikan dalam kebijakan HAM PT Freeport McMoRan, namun pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan keamanan pemerintah berada diluar jangkauan perusahaan, dan hal ini membatasi efektivitas keterlibatan lebih lanjut dengan pihak perusahaan,” ungkap Selandia Baru Superannuation dalam pernyataannya.

PT Freeport McMoRan lewat anak perusahaan mereka PT Freeport Indonesia melakukan penambangan emas dan tembaga terbsar di dunia. Tahun 2012 silam, dalam laporan tahunannya Freeport McMoRan mencatat penjualan lebih dari 2,5 miliar dollar tembaga dan 1,5 miliar dollar emas dari hasil operasi mereka di Indonesia.

(www.mongabay.co.id)

Manulife Bidik Dana Pensiun Rp200 Miliar

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menargetkan dana kelolaan sebesar Rp200 miliar dari produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Ini diharapkan terpenuhi dalam jangka waktu 12 bulan.

Itu disampaikan Nelly Husnayati, Vice President Director Chief Employee Benefits dan Syariah Officer Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/10). Produk DPLK PPPUKP untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemberi kerja akan program pensiun dalam membayar kompensasi pesangon karyawan.

Program tersebut juga membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan perusahaan ketika berhenti di perusahaan tersebut. Ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPS (Biro Pusat Statistik), hanya sebanyak 909 ribu tenaga kerja atau 7,5 persen dari 121,2 angkatan kerja di Indonesia yang memiliki program kesejahteraan karyawan (employee benefits). Perusahaan mencapai 22 juta unit di Tanah Air.


Hingga kini, Manulife Indonesia melayani 5.160 perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Karyawan yang dicakup sebanyak 8.000. (www.metrotvnews.com)

70 Persen Buruh Rotan tak Dilindungi Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sedikitnya 70 persen dari sekitar 170.000 buruh industri rotan Kabupaten Cirebon belum memiliki jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan. Padahal, kondisi pabrik dan peralatan yang mereka gunakan sehari-hari berisiko tinggi terhadap gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Ketua Masyarakat Perajin dan Pekerja Rotan Indonesia (MPPRI) Badrudin Hambali mengatakan, saat ini hanya 30 persen industri rotan di Kabupaten Cirebon yang merupakan eksportir besar. Sisanya hanya sebagai sub-eksportir yang menerima pekerjaan dari eksportir besar.

“Di perusahaan besar saja tidak semua buruhnya diikutkan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Di sub-eksportir, semuanya tidak melindungi buruh dengan jaminan serupa,” katanya seusai dengar pendapat dengan beberapa anggota Komisi IX DPR RI yang mengunjungi
salah satu industri rotan di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Senin (28/10/13).

Menurut Badrudin, pihaknya tidak bisa menekan ke perusahaan sub-eksportir untuk melindungi para buruh mereka. Soalnya, kondisi perusahaan-perusahaan tersebut juga masih lemah. Mereka saat ini tengah berupaya bangkit setelah terpuruk akibat kebijakan ekspor bahan baku rotan yang baru ditutup pada 2011 lalu.

Badrudin menegaskan, pemerintah merupakan satu-satunya pihak yang bisa menjadi tempat mengadu para buruh rotan Kabupaten Cirebon. Pemerintah pusat dengan program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya, diharapkan bisa menjawab kebutuhan para buruh rotan tersebut.

Di sisi lain, Badrudin berharap pemerintah juga tidak hanya sekadar menjamin kesehatan para buruh. Namun juga melindungi mereka dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. “Masalahnya, resiko kerja buruh rotan sangat tinggi dengan peralatan yang ada di
pabrik. Alat penembak paku saja bisa menyebabkan luka parah jika kena tangan atau bagian tubuh lain,” ujarnya.

Mengomentari masalah ini, salah seorang anggota Komisi IX DPR RI Sunaryo mengatakan, program JKN dan BPJS Kesehatan yang dicanangkan pemerintah pusat mulai 1 Januari 2014 nanti bisa menjawab masalah pembiayaan kesehatan seluruh masyarakat, termasuk buruh. Dengan
prinsip gorong-royong, program tersebut tidak akan memberatkan masyarat sebagai peserta jaminan, tetapi dapat melindungi mereka dari resiko sakit yang parah sekalipun.

Menurut Sunaryo, pada prinsipnya seluruh masyarakat baik kaya ataupun miskin, sehat ataupun sakit, akan menjadi anggota BPJS kesehatan. Mereka hanya akan memiliki kewajiban membayar iuran sekitar RP 27.000 per bulan. “Untuk yang misin, pemerintah menanggung iuran tersebut,”
katanya.


Meskipun demikian, Sunaryo mengakui, jaminan ketenagakerjaan belum bisa melindungi seluruh pekerja pada 2014. Namun ia berharap penerapan BPJS ketenagakerjaan secara universal, termasuk untuk pekerja sektof informal dan pekerja mandiri, bisa diterapkan mulai 2015 mendatang. (www.pikiran-rakyat.com)

BPJS Ketenagakerjaan Harus Bisa Serap Tenaga Kerja

PT Jamsostek (Persero) menyatakan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang akan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 harus bisa menggerakkan sektor riil dan membuka lapangan kerja.
Sehingga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan manfaatnya bukan saja oleh peserta tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi yang terpenting bagi Jamsostek yang akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan bagaimana bisa berperan tidak saja mensejahterakan pekerja tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi bangsa," ujar Direktur Investasi Jamsostek Jeffry Haryadi, kemarin.

Jeffry mengatakan, untuk bisa merealisasikan hal tersebut, minimal aturan pelaksana UU BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai investasi harus sama dengan aturan dalam PP No 22/24 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Jamsostek. Dia berharap investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi pada deposito saja.

Menurut Jeffry, jika 10% dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk investasi langsung seperti penyertaan modal, maka banyak usaha yang bisa dikerjakan seperti pembangunan properti ataupun infrastruktur.

Dengan dana misalnya sekitar Rp15 triliun untuk investasi langsung, lanjut dia, tenaga kerja yang dapat diserap mencapai ribuan orang.

"Ini tentu akan bisa mengurangi pengangguran dan juga meningkatkan daya beli masyakarat. Selain itu mereka yang bekerja juga akan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semuanya bisa bergerak simultan," tutur Jeffry.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, investasi BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak dibatasi hanya obligasi. Pasalnya, mereka membutuhkan dana yang besar untuk memberikan kesejahteraan kepada pesertanya.

"Kalau bukan dari hasil investasi dari mana dana BPJS nantinya untuk memberikan manfaat tambahan bagi peserta," tutur Chazali

Untuk itu, Chazali juga berharap pemerintah mengeluarkan aturan investasi yang bisa memberikan kebebasan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menghasilkan keuntungan bagi pesertanya. Namun investasi tersebut tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Hingga akhir Agustus 2013, Jamsostek berhasil membukukan laba sebesar Rp2,07 triliun. Jumlah tersebut sudah mencapai 98% dari target laba tahun ini sebesar Rp2,1 triliun.

"Meski kondisi ekonomi sedang bergejolak tapi kami optimistis target laba akan tercapai tahun ini. Sampai Agustus saja sudah 98% dari RKAP," ujar Direktur Umum dan SDM Jamsostek Amri Yusuf .

Amri mengatakan, meski sudah mendekati target akhir tahun, namun perseroan belum akan merevisi target laba dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2013.


Untuk total dana investasi dia mengungkapkan hingga Agustus telah mencapai Rp147 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp10,8 triliun. "Sementara dari sisi aset sekitar Rp149 triliun," kata Amri. (bisnis.liputan6.com)

Pemerintah Imbau RS Swasta Bantu Program BPJS

Pemerintah mengimbau seluruh instansi kesehatan berpartisipasi dalam program BPJS terutama rumah sakit swasta.

Menko Kesra Agung Laksono kepada pers di Jakarta, Sabtu (26/10), menegaskan keikutsertaan rumah sakit swasta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak perlu investasi baru untuk perluasan pelayanan kesehatan. Menko Kesra, Agung Laksono memberi contoh, rumah sakit swasta dapat menyediakan kamar perawatan kelas tiga untuk pasien yang masuk dalam daftar program BPJS.

Selama ini layanan kesehatan yang menggunakan kartu penerima bantuan dari pemerintah hanya dilayani oleh rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah. Kementerian Kesehatan mencatat saat ini jumlah rumah sakit swasta di Indonesia sekitar dua ribu rumah sakit.

“Tidak perlu investasi tambahan, tetapi pola pembayarannya, pola pembiayannya nanti ada petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan, sebuah pola pembiayaan, artinya begini, disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Menko Kesra Agung Laksono.

Kementerian Kesehatan memprediksi pasien program  BPJS akan terus meningkat. Menurut Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, pada tahun pertama realisasi program BPJS akan memberikan perlindungan untuk 121 juta orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 86 juta peserta jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas untuk masyarakat miskin, 11 juta peserta jaminan kesehatan masyarakat daerah atau Jamkesda, 16 juta peserta Asuransi Kesehatan atau Askes, 7 juta peserta jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek serta 1 juta dari TNI dan Polri.

Ditegaskan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, jumlah tersebut akan terus bertambah, untuk itu pemerintah menyambut positif komitmen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN bersedia membanu program BPJS.

“Sekarang itu 121 juta  tetapi dengan adanya komitmen BUMN, dirut-dirut BUMN bahwa seluruh BUMN dan itu ada 143 Badan Usaha Milik Negara. Insya Allah akan masuk lagi juga tetapi sampai sekarang yang sudah terdaftar dan sudah masuk dalam sistem itu 121 juta,” kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi.

Sebelumnya Kementerian BUMN mengatakan siap berpartisipasi dalam program BPJS meski skema berbagai pihak yang bersedia berpartisipasi masih disusun oleh pemerintah.

BPJS mulai diterapkan pada Junuari 2014 menggunakan anggaran negara sebesar Rp 26 trilyun. Dari anggaran tersebut, Rp 16 trilyun diantaranya untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan Rp 10 trilyun untuk pegawai negeri sipil atau PNS, serta TNI Polri.

Pemerintah membentuk BPJS karena selama ini banyak rumah sakit yang tidak bersedia merawat masyarakat  miskin dan tetap dimintai uang tunai meski sudah memiliki kartu jaminan kesehatan. Melalui BPJS nantinya rumah sakit-rumah sakit akan mendapat uang tunai  dan pasien hanya membawa kartu identitas dan kartu peserta program BPJS.

Dalam program BPJS pemerintah akan membantu masyarakat miskin dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 15.500 per orang per bulan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan.


Pemerintah menargetkan pada tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia yang butuh pelayanan kesehatan secara layak sudah dapat dilayani oleh instansi-instansi kesehatan terutama masyarakat kurang mampu melalui program BPJS. (www.voaindonesia.com)

Sunday, October 27, 2013

Sistem Jaminan Nasional Perlu Peran Aktif Dokter

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai berlaku 1 Januari 2014. Khusus SJSN bidang kesehatan, pelaksanaannya memerlukan peran aktif dokter umum maupun dokter spesialis di pusat pelayanan primer kesehatan.

Kepala KCU PT Askes Bandung Region V dr. Gatot Subroto, M.Kes., menyatakan peran aktif dokter sangat membantu terlaksananya secara baik penjaminan kesehatan bagi pesertanya.

Saat diskusi tentang pelaksanaan sistem jaminan kesehatan di Fakultas Kodokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dia menyatakan dokter umum akan melaksanakan pelayanan primer kepada pasien jaminan sosial. Mereka juga yang menentukan rekomendasi, apakah seorang pasien yang dilindungi jaminan kesehatan memerlukan tindak lanjut ke dokter spesialis atau cukup dengan pelayanan di tingkat primer.

Sedangkan dokter spesialis berperan pada pelayanan lanjut, yang menindaklanjuti tindakan medis yang direkomendasikan dokter umum. Kemudian, dokter spesialis yang terikat kontrak dengan sistem jaminan nasional tersebut juga bertugas jaga di rumah sakit atau klinik yang menjalin kerjasama dengan pelaksana SJSN. Ini hal yang baru ketentuan dokter spesialis piket di pusat pelayanan kesehatan primer seperti pusat kesehatan masyrakat atau klinik atau rumah sakit. Selama ini piket hanya dibebankan kepada dokter umum.

Dengan ketentuan dokter spesialis wajib piket, ini sebagai peningkatan pelayanan kepada publik, terutama pasien SJSN. "Pasen akan mendapat kemudahan jika dokter spesialis piket," ujar dia, Minggu (27/10/2013).

Menyangkut persiapan pelaksanaan SJSN wilayah kerja PTAskes Bandung Region V, dia menyatakan petugas telah melaksaaka pemetaan kebutuhan fasilitas kesehatan, profil wilayah, ketentuan administrasi seperti tarif pelayanan dan prosedur pelayanan. Selain itu, Askes telah menandatangani sejumlah kerjasama dengan para pihak terkait pelaksanaan SJSN.

UU Nomor 40/2004 tentang SJSN menentukan pelaksanaan SJSN mulai efektif 1 Januari 2014, dengan badan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJSN) yang berorientasi non-profit. Peserta SJSN meliputi PNS dan pegawai formal yang diwajibkan membayar rutin dari persentase gaji setiap bulan, pekerja nonformal dengan membayar premi, rakyat biasa, termasuk miskin akan mendapatkan subsidi jaminan dari pemerintah dengan skema penerima bantuan iuran. Dalam hal ini, penyelenggara pekerjaan atau majikan, menurut UU tersebut, wajib mendaftarkan pekerjanya pada lembaga jaminan.


Adapun target peserta SJSN pada tahun pertama, 2014, sebanyak 70 persen dari jumlah penduduk nasional dan diharapkan seluruh warga terdaftar dan mendapat pelayanan jaminan sosial pada 2017 atau tiga tahun sejak pelaksanaan SJSN. (www.pikiran-rakyat.com)

DKI Dapat Tambahan Rp 250 M untuk Bayar Utang Jamkesda

Semakin menurunnya pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS), membuat pos anggaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta lebih bisa dihemat. Tercatat, hingga Oktober 2013 saja anggaran yang terserap baru 85 persen. Namun, Dinkes juga mendapat tambahan anggaran yang diajukan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 250 miliar dari anggaran yang didapat sebelumnya sebesar Rp 355 miliar untuk pembayaran hutang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), sehingga totalnya mencapai Rp 605 miliar.

Saat ini, estimasi untuk pembayaran hutang Jamkesda Pemprov DKI mencapai Rp 475 miliar. Dengan tambahan Rp 250 miliar tersebut, Pemprov DKI masih memiliki cadangan dana untuk membayar hutang Jamkesda sebesar Rp 130 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, semula anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 1,55 triliun, yang dibagi menjadi dua yakni Rp 1,2 triliun untuk KJS dan Rp 355 miliar untuk pembayaran hutang Jamkesda. Namun lantaran perhitungan hutang Jamkesda lebih tinggi yakni mencapai Rp 475 miliar, maka pihaknya meminta tambahan anggaran dalam ABT.

"Ternyata perkiraan hutang Jamkesda lebih tinggi, awalnya kita hitung sebesar Rp 355 miliar. Tapi ternyata lebih besar yakni hingga Rp 475 miliar, sehingga kita minta tambahan di ABT dan sudah disetujui. Sekarang sedang proses pencairan," kara Dien, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/10).

Ia optimis jika sampai akhir tahun anggaran tersebut tidak jebol. Terlebih hingga Oktober lalu anggaran yang sudah terserap baru 85 persen daja. "Tapi angka itu terus berjalan, sekarang sudah lebih besar lagi yang terserap," ujarnya.

Dikatakan Dien, saat ini jumlah pasien KJS juga sudah menurun, tidak seperti pada awal peluncuran. Terlebih sistem rujukan juga terus diperbaiki, sehingga pasien tidak langsung datang ke rumah sakit melainkan melalui puskesmas terlebih dahulu.

Seperti diketahui, sejak awal peluncuran pada November 2012 lalu, animo masyarakat menggunakan KJS cukup tinggi. Bahkan anggaran yang disedikan meningkat tajam dari tahun 2012 yang hanya Rp 769 miliar.


Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengakui, pasien KJS saat ini sudah berkurang hingga 300 pasien di setiap rumah sakit. Sebab sistem rujukan sudah mulai berjalan dengan baik. Hal tersebut berbanding terbalik saat awal peluncuran. Bahkan, beberapa rumah sakit sampai kekurangan tempat tidur untuk kelas 3. Sehingga pelayanan kesehatan pun bisa berjalan dengan baik. (www.beritajakarta.com)

Yuk Mengenal Jenis-jenis Asuransi

Asuransi merupakan perlindungan terhadap diri, keluarga, serta harta benda bila terjadi suatu musibah ataupun bencana.

Seringkali kita sebagai konsumen hanya mengangguk-angguk saat mendengarkan penjelasan agen asuransi yang menawarkan produknya. Sebagian besar agen menawarkan produk yang dijualnya, bukan produk yang kita perlukan. Masalahnya, seringkali kita juga tidak mengerti dan tidak paham benar produk asuransi apa sebenarnya diperlukan.

Pengetahuan dasar mengenai jenis-jenis asuransi jiwa saja terkadang membuat pusing. Masih banyak konsumen yang tidak dapat membedakan antara produk tradisional dengan produk non tradisional. Sementara penjelasan para agen juga sekadarnya saja, belum benar-benar memenuhi dahaga keingintahuan para nasabah. Sebaliknya, nasabah juga perlu lebih banyak bertanya dan memiliki pengetahuan tentang asuransi.

Nah, apa saja asuransi yang ada di Indonesia?
Di Indonesia, jenis asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis besar, yakni asuransi tradisional dan asuransi nontradisional.

Mari kita bahas mengenai asuransi tradisional. Asuransi ini terbagi menjadi tiga jenis, yakni Asuransi term life ( berjangka), whole life (seumur hidup), dan endowment (dwiguna). Jangan pusing dulu dengan istilah-istilah ini. Mari kita bahas satu per satu.

Asuransi term life (berjangka)

Asuransi berjangka hanya memberikan proteksi dalam jangka waktu tertentu saja. Proteksinya bisa sesingkat naik pesawat dari Jakarta ke Semarang atau selama 20 tahun. Jika tidak terjadi risiko, uang asuransi tidak dikembalikan atau hangus.

Asuransi jenis ini memiliki premi paling murah di antara asuransi lainnya. Uang pertanggungannya pun bisa besar, mencapai miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi kantong. Asuransi jenis term life tidak memiliki nilai tunai. Jika pada masa berakhirnya kontrak asuransi si tertanggung masih sehat walafiat, kontrak berakhir dan tidak ada uang yang diberikan kepada tertanggung.

Mungkin banyak orang yang beranggapan membeli asuransi term life membuang uang karena tidak ada uang yang didapat jika kontrak berakhir dan tertanggung tidak meninggal dunia. Akan tetapi, nanti dulu, apakah kita tidak lebih bersyukur karena dikaruniai kesehatan dan umur panjang?

Sama halnya dengan menyewa petugas satpam untuk menjaga rumah dari kemalingan dalam satu malam. Jika tidak terjadi kemalingan pada malam itu, apakah kita dapat menarik kembali gaji si petugas satpam pagi hari berikutnya? Bukankah kita harus bersyukur karena rumah kita aman?

Asuransi whole life

Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak memiliki nilai tunai. Pada asuransi whole life, ketika kontrak berakhir dan tertanggung masih sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan.

Risikonya, premi yang dibayarkan lebih mahal karena risiko klaim pasti terjadi. Jarang ada orang yang sehat sampai usia 99 tahun kan? Di Indonesia, angka harapan hidup laki-laki 65 tahun dan perempuan 70 tahun. Nilai tunai polis whole life dapat dijadikan agunan pinjaman dan ada bonus dividen dari perusahaan bagi pemegang polis whole life.

Selain itu, jika tidak dapat membayar preminya, pemegang polis dapat mengambil dana dari nilai tunai ini. Fitur ini tidak ada pada jenis term life.
Sayangnya, bunga dari tabungan yang diinvestasikan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga di pasaran. Tabungan dalam asuransi whole life memberikan bunga hanya sekitar 4 persen per tahun, belum dikurangi biaya dan pajak.

Ketika membeli polis, nilai tunai terlihat besar. Namun, coba hitung ulang dengan memasukkan faktor inflasi riil umum yang rata-rata mencapai 12 persen, nilai tunai ini akan tergerus dan menjadi kecil ketika polis jatuh tempo.

Asuransi endowment

Asuransi ini merupakan produk asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda. Sifatnya seperti asuransi berjangka sekaligus sebagai tabungan. Produk ini amat populer sebelum muncul produk unit link.

Bentuk asuransi endowment beragam. Ada bonus yang muncul secara teratur, misalnya 3 tahun atau 5 tahun. Premi asuransi endowment ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi berjangka atau whole life. Pamor endowment memudar seiring dengan munculnya unit link. Selain itu karena royal memberikan bonus, biaya asuransi endowment justru memberatkan perusahaan asuransi.


Itu adalah berbagai jenis asuransi jiwa yang ada di Indonesia. Nah bagaimana dengan asuransi nontradisional? (bisniskeuangan.kompas.com)

Nasabah Bumi Asih Bakal Tanggung Kerugian


·        *  Diminta Likuidasi Aset Oleh Pemerintah

Demi melunasi utang pajak, pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk melikuidasi asetnya bulan depan. Kalau sudah begitu, tentu para pemegang polis yang paling dirugikan. Meskipun mereka akan mendapat ganti rugi, tapi tak ada yang menjamin mereka bakal menerima uang ganti rugi secara utuh.

“Sebelumnya kan kita sudah resmi melayangkan surat putusan pencabutan usaha untuk Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya pada 18 Oktober 2013. Artinya perusahaan itu harus segera menggelar rapat RUPS likudasi. Paling lambat itu bisa dilakukan bulan depan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Ngalim Sawega di Kantor OJK pada konfrensi pers di Gedung Soemitro, Lapangan Banteng, Kamis (24/9).

Ngalim menjelaskan, sanksi pencabutan usaha untuk perusahaan asuransi tersebut secara resmi tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-112/D.05/2013. Alasan keputusan itu sendiri untuk mencegah bertambahnya pihak-pihak yang mungkin dirugikan jika perusahaan asuransi tersebut tetap beroperasi. “Kalau perusahaan itu tetap beroperasi berarti juga akan nambah nasabah-nasabah baru. Itu kan bahaya, karena perusahaan sudah tidak mungkin bisa menanggung klaim kedepannya,” tegas Ngalim.

Lebih jauh Ngalim mengatakan, sebetulnya, jika mengikuti SOP, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya harusnya sudah dicabut izin usahanya sejak 2010 lalu. Pasalnya, sejak April 2009 perusahaan asuransi itu sudah mendapat saksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dengan tujuan para direksi segera membenahi kesehatan keuangan perusahaan. Jika dalam rentang waktu 12 bulan tidak ada perubahaan maka lanjut dengan sanksi pencabutan izin usaha.

Tapi mengingat PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah perusahaan besar, maka tidak serta merta dicabut izin usahanya atau dibubarkan, karena akan berdampak tidak baik. Jadi pemerintah masih memberi waktu untuk melihat kemungkinan adanya penyehatan perusahaan.

"Kami lihat sejak dilayangkan PKU, para direksi memang mengupayakan agar perusahaan sehat. Waktu itu mereka juga sudah coba cari investor baru. Perusahaan dari Singapura dan Qatar sebelumnya sempat ada yang berminat. Tapi ternyata sampai sekarang belum juga ada yang merealisasikannya,” ungkap Ngalim.
Mengenai kesehatan perusahaan, Ngalim menerangkan pastinya Risk Based Capital (RBC) PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya jauh di bawah batas minimum yaitu 120%. Sehingga keputusan untuk likuidasi memang sudah tepat. Mengingat kesanggupan perusahaan untuk menanggung klaim sudah tidak sebanding dengan jumlah aset yang dimiliki.

“Dalam proses likudasi yang akan dilsenggarakan melalui RUPS itu nanti akan dibuat tim likuidator. Tim itu akan membuat rincian piutang perusahaan, penjualan aset, serta berbagai macam pengumpulan harta lainnya. Seluruh harta nanti akan dikembalikan kepada para pemegang klaim setelah untuk membayar tunggakan pajak dan lainnya. Sehingga perlu diketahui para pemegang klaim juga tidak mungkin dapat ganti uang sebanyak 100%,” tutur Ngalim.

Sementara itu, mengenai nilai tanggungan aktif klaim berjalan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Ngalim menyebutkan, hingga triwulan II 2013 perusahaan memiliki tanggungan sebesar Rp1,2 triliun untuk asuransi perorangan dengan jumlah polis sebnayak 103.584 polis. Sedangkan untuk asuransi kelompok nilai pertanggungan mencapai Rp2,1 triliun dengan jumlah pemegang polish sebanyak 545.

Berdasarkan data utang klaim per Agustus 2013, Ngalim merinci, di Sumatera Utara jumlahnya Rp10,4 miliar dengan jumlah polis sebanyak 252. Sumareta Tengah Rp 4,63 miliar dengan jumlah polis sebanyak 479. Di Sumatera Selatan Rp8,2 miliar dengan jumlah polis sebanyak 1.320. Jakarta Rp4,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak 431. Jawa Barat Rp5,58 miliar dengan jumlah polis sebanyak 845. Jawa Tengah Rp15,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak 2.226. Jawa Timur Rp8 miliar dengan jumlah polis sebanyak 1.129. Bali Rp7,07 miliar dengan jumlah polis sebanyak 1.002, dan Kalimantan Timur Rp6,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak 880.

“Nah di kantor pusatnya sendiri utang klaim mencapai Rp8 miliar dengan jumlah polis 785. Jadi total utang klaimnya mencapai Rp85,6 miliar dengan jumlah polis sebanyak 10.584,” tutup Ngalim.

(www.neraca.co.id)

Asyik, Kartu Jaminan Hari Tua Juga Bisa Buat Belanja

Badan Penjamin Jaminan (BPJS) ketenagakerjaan sebagai metamorfosis Jamsostek saat ini sedang dipersiapkan. Untuk hal detail seperti warna dan logi lembaga itu pun sudah ada. 
"Sudah ada logo dan warna tapi masih diembargo," ungkap Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masasya, di Bandung, akhir pekan ini.

Selain itu, pihaknya juga telah mengkaji penggunaan smart card yang tidak hanya bisa digunakan mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Tetapi juga bisa digunakan belanja di pasar modern.

Dia mengatakan, memasuki kuartal IV kartu tersebut akan mulai diterapkan pada karyawan Jamsostek sebagai percobaan sebelum diterapkan pada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2014.


"Diharapkan dengan adanya kartu ini, peserta Jamsostek bisa mendapat manfaat tambahan," tutupnya. (economy.okezone.com)

Upah Minimum

Kita perlu mengkaji lebih dalam mengenai apa itu Upah Minimum, dasar dari penetapan Upah Minimum dan siapa saja yang bertanggung jawab atas Upah Minimum. Kurangnya informasi mengenai Upah Minimum sering memicu terjadinya salah paham atau permasalahan bagi para pekerja.


  1. 1.       Pengertian Upah Minimum
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)?
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan Upah minimum kabupaten.kota dilakukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum propinsi. Penetapan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Sektoral?
Upah minimum sektoral dapat terdiri atas upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Upah minimum sektoral propinsi adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh kabupaten/kota di satu propinsi, sedang Upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota.

Upah minimum sektoral merupakan hasil perundingan dan kesepakatan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh. Usulan upah minimum sektoral (hasil kesepakatan) tersebut disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Kantor wilayah Kementerian tenaga kerja untuk ditetapkan sebagai upah minimum sektoral propinsi dan atau upah minimum sektoral kabupaten.

  1. 2.       Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
● Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
● Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
● Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
● Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
● Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
● Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.


  1. 3.       Mekanisme Penetapan Upah
Peraturan pelaksana terkait upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 tentang Upah minimum, Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999.

Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat propinsi atau di tingkat kabupaten/kotamadya, dimana Gubernur menetapkan besaran upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK), berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dsbnya.

Berikut adalah mekanikme penetapan upah minimum :
  • Usulan besaran upah minimum yang disampaikan oleh dewan pengupahan merupakan hasil survey kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. Dalam ketentuan yang terbaru kebutuhan hidup seorang pekerja lajang diatur dalam Permenakertrans No, 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pentahapan kebutuhan hidup layak, Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan 7 Kelompok dan 60 komponen kebutuhan bagi buruh/pekerja lajang yang menjadi dasar dalam melakukan survey harga dan menentukan besaran nilai upah minimum.
  • Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diadakan 1 (satu) tahun sekali atau dengan kata lain upah minimum berlaku selama 1 tahun.
  • Selain upah minimum sebagaimana tersebut tadi, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) yang didasarkan pada Kesepakatan upah antara organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga Upah Minimum dapat terdiri dari Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMS Kabupaten/kota).
  • Sekalipun terdapat beberapa ketentuan upah minimum, namun upah minimum yang berlaku bagi setiap buruh/pekerja dalam suatu wilayah pada suatu industri tertentu hanya satu jenis upah minimum.
  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: Kep-231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
  • Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

Lebih jelasnya mengenai mekanisme penetapan Upah Minimum dapat dilihat dari tabel yang disediakan dibawah ini :
Minimum Wage Setting Mechanism


  1. 4.       Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.
Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.

Data Statistik yang dilansir BPS pada Februari 2012, menunjukan jumlah angkatan kerja mencapai 120,4 juta jiwa bertambah sekitar 3,0 juta jiwa dibanding angkatan kerja pada Agustus 2011 sebesar 117,4 juta orang; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 112,8 juta jiwa dan sisanya 4,6 juta jiwa merupakan jumlah pengangguran terbuka. Tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 6,32% mengalami penurunan dibanding tingkat pengangguran terbuka Agustus 2011 sebesar 6,56%.

Keadaan ketenagakerjaan di Indonesia pada Februari 2012 menunjukkan adanya perbaikkan yang digambarkan dengan adanya peningkatan jumlah angkatan kerja maupun jumlah penduduk bekerja dan penurunan tingkat pengangguran. Kenaikkan penduduk yang bekerja dapat terlihat di sektor perdagangan sekitar 780 ribu jiwa (3,36%), serta sektor keuangan sebesar 720 ribu (34,95%). Sedangkan sektor-sektor yang mengalami penurunan adalah sektor pertanian 1,3 juta jiwa (3,01%), dan sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi sebesar 380 ribu jiwa (6,81%).

Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 - 10% dari jumlah pekerja.

  1. 5.       Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum
Dewan Pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing-masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya


  1. 6.       Komponen Upah Minimum
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?

Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.

c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Jadi, apakah besarnya gaji yang diterima pekerja setiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?
TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.

UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 2.200.000. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000 yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.400.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.

Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja.

Semoga pengetahuan Anda mengenai komponen upah dan upah minimum semakin bertambah.

Sumber:
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Keputusan Menteri No.1 tahun 1999
  • Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja no.16 tahun 2001
  • Wawancara dengan anggota Dewan Pengupahan Nasional Markus Sidauruk. KSBSI Indonesia
  • Wawancara dengan anggota dewan pengawas ILO, Rekson Silaban. 
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 49/MEN/1994 tentang Struktur dan Skala Upah
  • Hukum Online
(www.gajimu.com)