Wednesday, April 30, 2014

Dana JKN Jadi ‘Bancakan’ Dinkes dan Kepala Puskesmas


 Sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengeluhkan adanya pemotongan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Dinas Kesehatan setempat dengan besaran yang bervariatif, yakni sebesar 35-50 persen. Akibatnya, tidak hanya tenaga medis yang dirugikan, pasien pun terkena dampaknya.

“Kolega kami di daerah banyak melaporkan potongan ini, ada yang alasannya untuk biaya administrasi hingga untuk operasional kepala Puskesmas. Besarannya variatif, ada yang 35-50 persen. Semua potongan itu terjadi pada Puskesmas dan RSUD non BLU (Badan Layanan Umum),” ungkap  Direktur Eksekutif Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH), Fikri Suadu kepada Harian Terbit.

Menurutnya, dana JKN yang seharusnya untuk operasional faskes (fasilitas kesehatan) menjadi terganggu. Pasalnya, dana tersebut tidak hanya untuk membayar tenaga medis semata, tetapi juga untuk keperluan obat-obatan dan alat kesehatan.

“Misalnya, dampak dari potongan ini ada pasien yang seharusnya mendapat obat dalam waktu satu bulan menjadi hanya tiga hari saja,” ujarnya.

Dia mengatakan, dana JKN yang disalurkan oleh BPJS Kesehatan bagi faskes non BLU memang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk kemudian didistribusikan. Namun, dana tersebut seharusnya hanya ‘numpang lewat’ saja masuk ke kas daerah, sehingga tidak perlu ada pemotongan dengan alasan apapun.

“Ini diwilayah Lampung ada juga yang dipotong 10 persen untuk biaya operasional kepala Puskesmas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, mengecam adanya potongan dana JKN tersebut. Dana JKN, kata dia, diperuntukan bagi tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Seharusnya jangan ke pemda, langsung saja ke faskes. Kecuali, yang puskesmas melalui pemda, tetapi jangan sangat birokrasi sehingga terjadi pemotongan dan kelambanan penanganan kesehatan masyarakat," kata Irgan.

Menurutnya, hal ini perlu diselidiki oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diketahui kebenarannya. “Jika terjadi pemotongan sangat disesalkan, apalagi premi JKN terhitung kecil, dipotong lagi sama pemda, masyarakat mendapat bagian kecil dari pemotongan tersebut," jelas Irgan. (www.harianterbit.com)

Asosiasi Minta UU Dana Pensiun Direvisi

Dinilai sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini.

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indonesia berharap agar UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun direvisi. Ketua ADPI Gatut Subadio menilai, substansi dari UU Dana Pensiun tersebut sudah tak sejalan dengan kondisi saat ini.

“UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sudah lama, banyak yang perlu disempurnakan,” kata Gatut di Jakarta, Selasa (29/4).

Ia berharap revisi UU Dana Pensiun ini menjadi prioritas di DPR. Tujuan revisi agar memberikan kedudukan yang kuat kepada usaha dana pensiun. Salah satu alasan revisi, lanjut Gatut, lantaran munculnya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menurutnya, dalam UU SJSN terdapat turunannya yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang salah satu programnya mengenai pensiun. Terkait hal ini, asosiasi khawatir pertumbuhan DPLK dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) di Indonesia akan menurun. Hal ini dikarenakan program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib bagi tiap perusahaan.

Atas dasar itu, revisi UU Dana Pensiun bermaksud untuk mengharmonisasikan UU SJSN yang lahir belakangan. Menurutnya, harmonisasi ini penting demi menjaga perkembangan dari dana pensiun di Indonesia. Ia berharap OJK atau pemerintah dapat segera mengatasi persoalan ini.

“UU SJSN menyatakan tiap karyawan harus ikut program BPJS. Perlu dipikirkan lagi bagaimana BPJS ada tapi dana pensiun juga tetap ada,” ujarnya.

Setidaknya, lanjut Gatut, program pensiun yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat dasar saja. Jika ada masyarakat yang ingin memperoleh lebih, maka bisa masuk ke DPLK atau DPPK. Meski begitu, asosiasi tetap mendukung kehadiran BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan lupakan history, ada lembaga danpen yang berjibaku dan sekarang eksis dengan aset Rp170 triliun, jangan sampai pengembangannya berkurang. Kita ingin konsep multipolar untuk melayani,” tuturnya.

Ketua Harian Asosiasi DPLK Indonesia Nur Hasan Kurniawan berharap hal yang sama. Menurutnya, dukungan dari OJK diperlukan agar keberadaan DPLK dan DPPK di Indonesia tetap ada. “Kami harapkan ada sokongan dari OJK agar DPLK dan DPPK tetap eksis di Indonesia,” katanya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, mengatakan otoritas mendukung pengembangan dana pensiun di Indonesia. Dukungan tersebut terlihat dari adanya keringanan dalam penarikan iuran oleh OJK kepada pelaku jasa keuangan. Menurutnya, pelaku jasa keuangan termasuk dana pensiun yang masih dalam tahap pengembangan atau memiliki kesulitan keuangan bisa mengajukan keberatan pungutan ke OJK.

Keberatan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh OJK kepada masing-masing pelaku jasa keuangan yang merasa keberatan dengan pungutan. Jika tim verifikasi OJK sepakat dengan keberatan pelaku jasa keuangan tersebut, maka bisa dibebaskan dari kewajiban pungutan.

“Jadi dalam menerapkan pungutan tidak sembarangan, pungutan ini betul-betul harus bsi adilaksanakan dalam konteks pengembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” tutup Rahmat. (www.hukumonline.com)

BPJS Bidik Pekerja Bergaji Minimal Rp 16 Juta

Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (sumber: Antara)

Program Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan menggusur program jaminan pensiun yang sudah ada karena badan di bawah Presiden itu hanya membidik pekerja yang bergaji maksimal Rp16 juta per bulan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Jakarta, Selasa (29/4), mengatakan, PP tentang Jaminan Pensiun sedang dalam proses pembahasan.
BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan program Jaminan Pensiun pada 1 Juli 2015 hanya melingkupi jaminan dasar. Artinya, sasarannya hanya pada pekerja dengan ceiling wage (upah tertinggi) delapan kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
Saat ini nilai PTKP sebesar Rp 2 juta rupiah. Besaran PTKP biasanya ditentukan oleh besaran upah minimum.
Kondisi itu, kata Elvyn, memungkinkan pengelola dana pensiun seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyasar pekerja berupah di atas Rp 16 juta.
Program jaminan pensiun, di sisi lain dipertanyakan sejumlah kalangan karena manfaat yang didapat pekerja saat pensiun tidak akan sebesar yang dibayangkan saat masih bekerja karena nilainya akan tergerus inflasi.
Namun, di sisi lain, jaminan pensiun jauh baik daripada pekerja tidak memilikinya sama sekali setelah purna kerja nanti. (www.beritasatu.com)

Otonomi Khusus di Papua dalam Rangka Mendukung Kamtibmas yang Kondusif



Makna otonomi khusus bagi Papua adalah kewenangan khusus bagi Pemda Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang0undangan dalam kerangka NKRI. Makna lainnya adalah Pemda Provinsi Papua Barat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda dan mengelola kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Papua. Pelaksanaan otsus sendiri di Papua selama ini belum efektif, ada kendala dalam aspek regulasi, kelembagaan, aparatur, pemberdayaan masyarakat, manajemen pemerintahan dan pemekaran daerah.
Perdasus tentang pembagian dana otsus antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota hingga saat ini belum selesai. Pelaksanaan pembagian dana otsus masih berpedoman pada peraturan gubernur Papua sehingga sebagian masyarakat menilai belum transparan dan belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat asli Papua. Tersendatnya penyelesaian Perdasus tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur turut menjadi tinjauan aspek regulasi. Sedangkan dari aspek kelembagaan adalah kurang harmonisnya hubungan antara Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Keberadaan MRP selama ini belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representasi kultural yang memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, perempuan, dan agama.
Dari aspek aparatur Pemda, meskipun telah dilakukan langkah-langkah pengembangan kapasitas aparatur Pemda, namun belum memadai dalam mendukung peningkatan kinerja Pemda. Perlu disusun secara komperhensif program pengembangan kapasitas aparatur pemda dalam bentuk “program diklat” yang disertai “program pemagangan” dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur pemda Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Upaya pengembangan kapasitas aparatur Pemda semakin penting dilakukan, karena adanya peningkatan jumlah aparatur sejalan dengan bertambahnya daerah otonom baru, yang sejak era reformasi telah bertambah menjadi 40 Kab/Kota, yang semula hanya 9 Kab/Kota. Hingga saat ini masyarakat asli Papua belum terjangkau secara memadai dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, serta terbatasnya penyediaan prasarana dan sarana publik, sehingga masih rendahnya tingkat kesejahteraan sebagian masyarakat asli Papua. Masyarakat asli Papua merasa terisolasi, terbelakang, dan tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, baik yang berdomisili di Papua maupun di wilayah lainnya.
Menurut aspek manajemen pemerintahan daerah, belum terwujudnya sinergi program antara program pemda provinsi dengan program pemda kabupaten/kotakarena belum efektifnya koordinasi perencanaan. Belum dilaksanakan secara efektif juga program-program pembangunan yang diamanatkan di dalam UU No. 21 Tahun 2001 khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, lingkungan hidup, serta kependudukan dan ketenagakerjaan yang belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua. Dari aspek pemekaran daerah, kebijakan moratorium pemekaran daerah mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2009. Namun, usulan pemekaran daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai saat ini masih terus bertambah. Berdasarkan data yang ada saat ini, terdapat 54 usulan pembentukan DOB yang terdiri dari 7 usulan pembentukan provinsi, 43 usulan pembentukan kabupaten, dan 4 usulan pembentukan kota. Hingga saat ini, usuan tersebut belum ditindaklanjuti.

Upaya Pemerintah untuk Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua
Sejak berlakunya otsus Papua, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan otsus Papua. Upaya yang dilakukan pemerintah, antara lain:
·           Penyelesaian regulasi sesuai amanat UU Otsus Papua, yakni:
1.      PP No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008)
2.      PP No. 19 Tahun 2010 tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah (diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011) yang berlaku secara umum termasuk di Papua.
·           Fasilitasi penyusunan Perdasi dan Perdasus
1.      Perdasi: 6 Perdasi sudah selesai dan 16 Perdasi belum selesai
2.      Perdasus: 3 Perdasus sudah selesai dan 10 Perdasus belum selesai
3.      Upaya Fasilitasi: Provinsi Papua telah berkonsultasi dengan Kemendagri 4 rancangan Perdasus dan 2 rancangan Perdasi, sedangkan Provinsi Papua Barat telah berkonsultasi 1 rancangan Perdasus dan 1 rancangan Perdasi
4.      Kemendagri mendorong Pemda Papua dan Papua Barat agar segera menyelesaikan Perdasi dan Perdasus
·           Fasilitasi penataan kelembagaan khususnya untuk pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP)
1.      Telah diterbitkan PP No. 54 Tahun 2004 tentang MRP. Pemerintah juga telah memfasilitasi pengisian anggota MRP periode 2005-2010.
2.      Untuk pengisian anggota MRP 2011-2016, telah ditetapkan Kepmendagri No. 161-223 Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011 dan telah dipisahkan antara MRP Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat serta telah terpilih pimpinan masing-masing MRP.
3.      Pengangkatan anggota DPR Papua (11 orang) juga telah difasilitasi sebagai pelaksanaan putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009 melalui fasilitasi penyusunan Perdasus yang hingga saat ini masih dalam proses di daerah.
4.      Penyelesaian Perdasi pembentukan sekretariat MRP Provinsi Papua Barat juga turut difasilitasi.
5.      Penguatan kelembagaan MRP Provinsi Papua dan Papua Barat melalui program pengembangan kapasitas terutama untuk meningkatkan pemahaman mengenai wewenang, tugas dan fungsi MRP.
·           Pengembangan kapasitas aparatur pemda
1.      Untuk meningkatkan kompetisi aparatur Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, telah dilakukan kegiatan-kegiatan seperti Diklat, seminar, workshop, studi banding, dan lain-lain.
2.      Mendirikan IPDN di kota Jayapura yang diresmikan pada 9-10 Desember 2011 oleh Mendagri. Kuota siswa/i IPDN tersebut masyoritas terdiri dari orang asli Papua sebanyak 167 siswa.i. pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU untuk kerja sama pengembangan kapasitas aparatur Pemda antara pemerintah pusat dengan pemda Provinsi Papua.
·           Pengelolaan dana otsus untuk pembangunan Papua
1.      Pada APBD Provinsi Papua dan Papua Barat, kontribusi dana otsus terhadap total pendapatan yaitu Papua 49,39% dan Papua Barat 61,65%.
2.      Bila dibandingkan dengan Provinsi lain yang memiliki jumlah penduduk yang hampir sama, perbandingan antara APBD Papua dengan Sulawesi Tenggara pada tahun 2011 sebesar 459,61%, sedangkan perbandingan antara APBD Papua Barat dengan Maluku Utara pada tahun 2011 sebesar 467,24%.
3.      Tren alokasi dana otsus di Papua dan Papua Barat dibandingkan dengan provinsi lain menunjukkan bahwa kedua provinsi tersebut mendapat perhatian lebih.
4.      Dana otsus yang telah diberikan pemerintah jauh lebih besar (Rp 28,927 Trilliun) daripada hasil yang diberikan Papua dan Papua Barat (Rp 18 Trilliun).
·           Penataan daerah atau pemekaran daerah
1.      Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, telah dibentuk daerah otonom baru yang semula 9 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota (29 di Papua dan 11 di Papua Barat).
2.      Saat ini masih dalam tahap pengkajian atas usulan pembentukan daerah otonom baru yang berjumlah 7 provinsi dan 47 kabupaten/kota yang pelaksanaannya masih menunggu selesainyarevisi UU No. 32 Tahun 2004 yang juga mengatur mengenai pokok-pokok desain besar penataan daerah (desertada).

Tuesday, April 29, 2014

52 Juta Pekerja Pendidikan SD Berdampak ke BPJS



Sekitar 52 juta pekerja di Indonesia berpendidikan sekolah dasar (data BPS 2013). Kondisi ini berdampak pada peningkatan kepesertaan di BPJS  (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat membuka Seminar Nasional Prospek Investasi 2014 dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasca UU No.24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan  di Hotel Sari Pan Pacific, Selasa (29/4).
Menurutnya, dengan banyaknya pekerja yang berpendidikan dasar, sulit kemungkinan mereka mendapatkan pekerjaan yang bagus di perusahaan yang baik.
“Hal ini jelas akan mempersulit peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itulah, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dana Pensiun  Lembaga Keuangan (DPLK) ingin ikut berinvestasi, agar dapat mendukung perluasan kesempatan kerja, ” jelas Elvyn.
Diakuinya, pertumbuhan investasi sangat berperan dalam membuka lapangan kerja. Bersarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional (BKPM) tahun ini nilai investasi yang masuk sekitar 106 triliun Dolar AS, dan membuka lapangan kerja untuk 260.000 orang.
Sementara itu,  Direktur Investas BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Haryadi ketika ditanya apa bentuk investasi yang akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa membantu perluasan kesempatan kerja, mengatakan investasi dilakukan melalui perusahaan yang dulu disebut Jamsostek Incorporate.
“Perusahaan ini tidak berkorelasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, namun kami memiliki atau memberikan modal terbesar sekitar 51 persen. Dengan investasi ini Kami berharap proyek yang berjalan bisa memberikan kontribusi kepada pekerja baik berupa lapangan kerja dan insentif lainnya,” jelas Jeffry. (poskotanews.com)

Engkau Simpan Rahasia dan Aibku



Dikisahkan oleh Muhamad bin Zaid bahwa dirinya mendengar Dzunun berkata, "Aku melakukan ibadah haji di Baitullah al-Haram, lalu ketika aku melakukan thawaf, tiba-tiba aku melihat seorang bergelayut di dinding Ka'bah. Dia menangis dan berkata di sela-sela tangisnya, Aku sembunyikan musibahku dari selain-Mu, aku beberkan rahasiaku pada-Mu, aku sibuk dengan-Mu daripada selain-Mu, aku heran pada orang yang mengenalmu bagaimana dia melupakan-Mu? Juga pada orang yang merasakan cinta-Mu, bagaimana dia berani pada-Mu? Kemudian dia menyerahkan dirinya dan berujar, Dia telah menunda menghukummu, lalu kenapa kau tidak takut? Dia menutupi aibmu, lalu kenapa kau tidak malu?  Dia menyuguhkan manisnya munajat, lalu kenapa kau tidak peduli? Kemudian dia berkata, Kekasih, bagaimana aku ketika aku berdiri di hadapan-Mu, kantuk menyerangku dan manisnya beribadah menahanku? Lalu dia berkata:
Hatiku takut berpisah dan aku tidak menemukan
Sesuatu yang lebih pahit dan lebih sakit dari perpisahan
Cukuplah perpisahan, Dia memisahkan antara kita
Dan selama itu aku merasa bersedih hati
Dia berkata, "Aku tidak sanggup mendatangi Ka'bah dengan bersembunyi." Ketika dia merasakan kehadiranku, dia mengangkat selendang yang menutupinya dan berucap, "Dzunun, tundukkan pandanganmu karena aku ini haram kau lihat." Aku baru tahu kalau dia seorang wanita. Lalu aku berkata, "Demi Allah, kata-katanya menyibukkanku dari semua yang telah aku lalui." Dia berkata, "Lalu kenapa kau diberi kesehatan oleh Allah? Tidakkah kau tahu bahwa Allah memiliki hamba-hamba yang tidak sibuk dengan selain-Nya dan tidak condong untuk mengingat selain-Nya?"

Menyembunyikan Cinta
Dzunun al-Mishri meriwayatkan, "Aku sedang melakukan ibadah thawaf, lalu aku mendengar suara yang lirih. Ternyata seorang jariyah yang bergelayut di dinding Ka'bah. Jariyah itu berkata:
Engkau tahu wahai Kekasih
Dari Kekasihku Kau tahu
Tubuh dan air mata berusaha
Membeberkan rahasiaku
Kekasih, aku telah menyembunyikan
Cinta, sehingga dadaku sesak
Dzunun bertutur, "Aku kagum pada apa yang aku dengar, lalu dia berteriak dan menangis, lalu mengucap, Tuhanku, dengan cinta-Mu kepadaku, ampunilah dosaku." Kata Dzunun lanjut, "Ucapannya membuatku heran, lalu aku berkata, Wahai jariyah, tidakkah cukup kau katakan, demi cintaku padamu, bukan demi cinta-Mu padaku? Dia menjawab, Pergilah kau, Dzunun. Tidakkah kau tahu bahwa Allah SWT memiliki satu kaum yang dicintai-Nya sebelum mereka mencintai-Nya? Tidakkah yang mendengar firman Allah SWT:
"Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya." (QS Al-Maidah [5]: 54).
Cinta-Nya mendahului cinta mereka. Dzunun menjawab, "Dari mana kau tahu kalau aku ini Dzunun?" Dia berkata, "Wahai penganggur, hati ini telah bersinar di tempat rahasia, maka aku mengenalimu." Ujarnya lanjut, "Lihatlah ke belakangmu." Lalu Dzunun menoleh, dan aku tidak tahu langit atau bumi yang telah menelannya, wanita itu telah lenyap.

Mencintai Allah SWT
Dzunun al-Mishri berkata bahwa ketika dirinya berjalan ke sebuah kampung badui, dia melihat seorang wanita yang ahli ibadah. Ketika mendekati, wanita itu memberi salam kepadanya, lalu Dzunun menjawab salamnya. Lalu wanita itu bertanya, "Dari mana kau datang?" Dzunun menjawab, "Dari seorang yang bijaksana yang tidak ada bandingannya." Dia berteriak dan berkata, "Celaka kau, bagaimana kau meninggalkan-Nya sedangkan Dia teman bagi orang yang terasing?" Hati Dzunun sakit mendengar ucapannya dan menangis. Wanita itu bertanya, "Kenapa kau menangis?" Jawab Dzunun, "Obat sampai pada penyakit dan cepat sekali sembuh." Wanita itu berujar, "Kalau kau benar, kenapa kau menangis?" Dzunun menjawab, "Orang yang benar tidak boleh menangis?" Dia berkata, "Tidak, karena tangisan adalah kesenangan hati dan ini adalah sebuah kekurangan menurut orang yang berakal."
Dzunun memohon, "Ajari aku sesuatu yang bermanfaat untukku." Dia menjawab, "Celaka kau, apakah manfaat dari Yang Maha bijaksana tidak cukup bagimu sehingga kau meminta tambahan?" Dzunun berkata, "Kalau kau mau mengajariku sesuatu, aku akan melakukannya." Lalu dia berkata, "Berkhidmahlah pada Tuhanmu karena rindu bertemu dengan-Nya. Karena Dia memiliki satu hari di mana Dia akan muncul pada para wali-Nya. Dia memberi mereka minum di dunia dengan cinta-Nya sehingga mereka tidak akan pernah haus untuk selamanya." Kemudian dia menangis dan berkata, "Tuhanku, sampai kapan Kau biarkan aku di negeri yang tidak aku temukan orang yang menolongku dari musibahku?" Kemudian dia pergi dan berkata:
Jika obat hamba adalah cinta tuannya
Apakah selainnya bisa diharapkan menjadi dokter yang menyembuhkan?
Ahmad bin Muhamad bin Masruq menuturkan bahwa dirinya mendengar Dzunun al-Mishri bercerita, "Ketika aku berjalan dalam sebuah perjalanan, aku melihat seorang wanita.” Lalu wanita itu bertanya, "Dari mana kau datang?" Dzunun menjawab, "Aku orang asing." Dia berteriak dan berkata, "Celaka kau, apakah bersama Allah ada tangisan orang yang terasing sedangkan Dia teman bagi orang yang terasing dan Penolong orang-orang miskin?" Lalu Dzunun menangis. Dia bertanya, "Kenapa kau menangis?" Dzunun menjawab, "Obat sampai pada penyakit dan cepat sekali sembuh." Dia berkata, "Kalau kau benar, kenapa kau menangis?" Jawab Dzunun, "Orang yang benar tidak boleh menangis?" Dia berujar, "Tidak, karena tangisan adalah kesenangan hati dan tempat berlindung dari-Nya. Hati tidak menyembunyikan sesuatu yang lebih pantas selain kesedihan dan isak tangis. Jika air mata tumpah, hati akan senang dan ini adalah sebuah kekurangan menurut orang yang berakal." Dzunun merasa kagum dengan ucapannya.
Lalu dia bertanya, "Kenapa kau?" Dzunun menjawab, "Aku kagum pada ucapanmu." Dia berkata, "Kau telah lupa pada luka yang tadi aku tanyakan?" Dzunun berujar, "Tidak, ajarilah aku sesuatu yang bermanfaat untukku. Dia berkata, "Celaka kau, apakah manfaat dari Yang Maha bijaksana tidak cukup bagimu sehingga kau meminta tambahan?" Dzunun berucap, "Tidak, aku tidak merasa cukup untuk meminta tambahan?" Dia bertutur, "Kau benar. Cintai Tuhanmu dan rindukan Dia karena Dia memiliki satu hari di mana Dia akan muncul di atas Kursi kemuliaan-Nya pada para wali-Nya dan kekasih-Nya, lalu Dia memberi mereka minum di dunia dengan cinta-Nya sehingga mereka tidak akan pernah haus untuk selamanya." Kemudian dia menangis dan terisak sambil berkata, "Tuhanku, sampai kapan Kau biarkan aku di negeri yang tidak aku temukan orang yang menolongku dari tangis sepanjang umurku?" Kemudian dia meninggalkan Dzunun dan pergi.