Thursday, April 30, 2015

10 Tuntutan Buruh pada May Day 2015

Massa buruh bakal aspirasikan 10 tuntutan pada saat May Day (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Massa buruh bakal aspirasikan 10 tuntutan pada saat May Day (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)

Jelang peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2015 atau biasa juga disebut May Day, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengatakan, akan menggelar aksi buruh dengan 10 tuntutan, bersama satu juta buruh yang akan kembali bergerak turun ke jalan
"Kami akan menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintahan Jokowi-JK (Joko Widodo dan Jusuf Kalla), untuk segera mengakhiri keserakahan korporat dan wujudkan negara kesejahteraan", kata Rusdi.
Lanjut Rusdi, dasar 10 tuntutan yang akan diaspirasikan sangat jelas. Selama ini, KSPI menilai selama perusahaan besar atau korporasi besar tidak mau sharing profit secara fair dalam bentuk upah layak, jaminan sosial dan pajak untuk mewujudkan kesejahteraan buruh, serta menanggulangi kemiskinan rakyat indonesia, maka selamanya buruh dan rakyat tidak akan sejahtera akibat rakusnya para pengusaha tersebut,
"Selamanya buruh dan rakyat tidak akan hidup sejahtera kalau para pejabat dan penguasanya rakus," tambahnya.
Berikut 10 tuntutan para buruh pada saat May Day, 1 Mei 2015:
1. Menolak upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen.
2. Mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Mendesak pemerintah Jokwoi-JK menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 trilium dari APBN.
4. Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja outsourcing, khususnya di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
5. Menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), elpiji, TDL (tarif dasar listrik) sesuai harga pasar.
6. Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok.
7. Mengakhiri corporate greed (kesekarahan perusahaan)
8. Mendesak pencabutan aturan tentang objek vital dan stop tindakan union busting dan kekerasan terhadap aktivis buruh
9 Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi
10. Sahkan RUU PRT (pembantu rumah tangga), revisi undang-undang perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan revisi total undang-undang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
(http://news.okezone.com)

Premi Jamsostek Karyawan Merpati Nunggak Lima Tahun

Premi Jamsostek Karyawan Merpati Nunggak Lima Tahun
Ilustrasi: (Foto: Okezone)

Penderitaan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) bukan sekadar gaji. Sejak 2009, perseroan ternyata tidak membayar kewajiban premi Jamsostek karyawan sehingga menjadi utang.
"Sejak Desember 2009, premi Jamsostek kami tidak dibayarkan, kita jadi terutang," ungkap Awak Kabin Senior Merpati Airlines Tringgarto saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (29/4/2015).
Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan tunjangan hari raya karyawan pun belum dilunasi sejak 2013. "THR 2013 masih utang 50 persen, THR 2014 belum dibayar," tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memikirkan nasib ribuan karyawan perseroan ini. Hal ini lantaran nasib karyawan sudah terkatung-katung.
"Pak Jokowi sisihkan waktu untuk perhatikan kami, anak-istri kami butuh biaya," tutupnya.
(http://economy.okezone.com)

Wednesday, April 29, 2015

Tabungan Haji: BNI Syariah Beri Fasilitas Penyaluran Dana Biaya Hidup

 Nasabah produk tabungan haji di PT Bank BNI Syariah mendapatkan fasilitas penyaluran dana biaya hidup langsung ke rekening masing-masing.
Penyaluran dana biaya hidup tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama langsung ke rekening nasabah dan dapat diakses melalui kartu haji dan umrah yang berfungsi sebagai ATM. Kartu haji dan umrah tersebut dapat dipergunakan untuk bertransaksi selama berada di Tanah Suci.
Presiden Direktur BNI Syariah Dinno Indiano mengatakan fasilitas ini diharapkan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan biaya hidup jamaah haji dan umrah.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan Kementerian Agama untuk menyalurkan biaya hidup jamaah haji yang selama ini selalu ada saja masalahnya, baik dari sisi pembagian ke jamaah haji maupun lelang kepada bank-bank penyedianya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi BNI Syariah, Sabtu (18/4/2015).
BNI Syariah menargetkan dapat mencetak setidaknya 19.000 kartu pada tahun ini, dengan perincian sebanyak 15.000 kartu berupa kartu haji dan 4.000 kartu umrah.
Khusus untuk kartu haji, kartu tersebut diberikan hanya kepada nasabah yang telah siap berangkat haji dalam waktu dekat.
Adapun, jumlah dana biaya haji yang disalurkan oleh Kementerian Agama kepada jamaah haji adalah sekitar 1.500 riyal perorang. Dana tersebut merupakan bagian dari dana setoran haji yang telah disetorkan oleh jamaan ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor antrean haji. (http://syariah.bisnis.com)

Tuesday, April 28, 2015

Dana Bantuan Sosial Dibatasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bermaksud membatasi kepala daerah mengalokasikan dana bantuan sosial. Alasannya, kepala daerah inkumben cenderung mengatrol alokasi dana bantuan sosial menjelang pemilihan kepala daerah. "Pasti (ada kaitannya dengan kepala daerah inkumben). Untuk itu, Pak Dirjen mendampingi daerah, (melakukan) supervisi, dan menyisir anggaran," kata Tjahjo di kantornya kemarin.


Menurut Tjahjo, pembengkakan dana bantuan sosial muncul menjelang masa jabatan para inkumben berakhir. Sementara itu, sejumlah daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini mengeluhkan anggaran penyelenggaraan pilkada masih kurang.


Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pada umumnya tak ada daerah yang kekurangan dana. Alokasi untuk sebagian mata anggaran malah berlebih. Ia mencontohkan bantuan sosial.


"Kami tahu persis pemetaan perilaku belanja daerah, geser yang tidak wajib, seperti dana bantuan sosial, untuk belanja pemilihan kepala daerah," kata Donny. "Belanja pemilihan kepala daerah itu kan wajib, masak tidak mereka lakukan."


Enam daerah kemarin menyatakan tak cukup memiliki dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Keenam daerah tersebut adalah Kaur, Bengkulu Utara, Bitung, Halmahera Utara, Yahukimo, dan Supiori. Khusus Halmahera Utara belum cukup dananya.


Sebanyak 62 daerah siap melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember ini. Ada 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 dan 68 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada semester pertama 2016.


Sebanyak 68 daerah tadi menyoalkan dana pemilihan lantaran belum teralokasi. Soalnya, DPR memutuskan daerah tersebut ikut pemilihan serentak setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Dalam konsultasi terungkap sejumlah pos belanja yang dianggap tak efisien. Contohnya adalah belanja makan-minum dan hibah. "Yang wajib dulu penuhi, baru boleh berhibah dan berbansos," kata Donny.


Dia memastikan tak akan mengotak-atik dana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.


Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Haris Azhar Azis, mengakui ada tiga masalah yang kerap dialami daerah, yaitu soal aset, dana bansos, dan biaya perjalanan. Tiga hal ini sering membuat kepala daerah tersandung kasus. "Untuk pilkada serentak baru akan kami audit pada 2016," ujar dia.


Data Indonesia Corruption Watch menyebutkan, 30 persen dana bantuan sosial dan hibah pada APBD 2011 tak jelas pertanggungjawabannya. Kerugian negara mencapai Rp 34,9 miliar. Salah satu kasus adalah penyelewengan dana bantuan sosial oleh bekas Gubernur Banten, Atut Chosiyah. (http://koran.tempo.co/)

Rakyat Nilai Bantuan Sosial Pemerintah Belum Efektif

 Seorang penerima bantuan sosial melakukan penarikan uang melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) saat uji coba penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui uang elektronik di Jakarta, Rabu (8/10).   (Republika/Prayogi)
Seorang penerima bantuan sosial melakukan penarikan uang melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) saat uji coba penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui uang elektronik di Jakarta, Rabu (8/10). (Republika/Prayogi) 
 
 Akademisi Universitas Indonesia (UI), Bagus Takwin menyatakan bantuan sosial pemerintah ke masyarakat belum maksimal. Ini ditunjukkan survei terbaru dimana angka kepuasan warga atas bantuan pemerintah di bawah 60 persen.

Bagus menjelaskan penilaian warga mencakup Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Subsidi Pupuk, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dimana penilaiannya mencakup manfaat, tepat sasaran, kesesuaian barang yang diterima, kecepatan proses, kemudahan, kepuasan, dan juga kejelasan informasi program.
"Indikator ini menunjukkan belum maksimalnya upaya yang dilakukan pemerintah," kata dia saat menghadiri diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu (25/4).

Dijelaskan Bagus, survei ini dilakukan pada 2.500 responden di 34 provinsi. Survei ini, kata dia, sudah dilakukan sebanyak dua kali. Yakni yang pertama pada 2014. "Dan sekarang ini yang kedua," ucap dia. (www.republika.co.id)

Mengenal Dana Pensiun untuk Masa Tua

AMBIL UANG PENSIUN -  FOTO ANTARA/Septianda Perdana
AMBIL UANG PENSIUN - FOTO ANTARA/Septianda Perdana
Mempersiapkan masa pensiun agar di masa itu segala sesuatunya bisa berjalan dengan indah, tentu menjadi dambaan tiap orang. Namun, di masa tersebut banyak dari masyarakat tidak mempersiapkan sedari dini. Salah satu akibat yang buruk adalah ditemuinya persoalan keuangan, karena di masa itu seseorang sudah tidak produktif menghasilkan uang.

Harus diketahui bahwa pengelolaan keuangan bukanlah milik orang kaya saja. Siapapun orangnya mengelola uang menjadi sebuah kewajiban, utamanya untuk mempersiapkan masa pensiun. Namun, sudahkan kita mempersiapkan masa pensiun itu. Sayangnya, banyak dari masyarakat belum mengetahui persoalan tersebut.

Salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan itu adalah mempersiapkan masa pensiun sedari dini. Setidaknya dengan menyimpan sejumlah dana secara berkala untuk dinikmati di masa pensiun. Namun, disayangkan lagi adalah banyak masyarakat kita tidak mengetahui apa itu lembaga keuangan yang menyediakan produk untuk dana pensiun.

Mengutip laman OJK, Minggu (26/4/2015), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Adapun dana pensiun terdiri dari, pertama, dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Kedua, dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Ketiga, dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (http://ekonomi.metrotvnews.com)

Monday, April 27, 2015

Taspen Tak Lakukan Merger dengan BPJS Ketenagakerjaan

Taspen Tak Lakukan Merger dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: Okezone

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, PT Taspen (Persero) akan tetap menjadi perseroan yang kedudukannya berdiri sendiri.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan,Persero menjalin sinergi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam roadmap 2014-2029. Namun, dia menegaskan kerja sama tersebut bukan bagian dari konsolidasi perseroan, melainkan hanya bagian dari kolaborasi.
“Pada 2029 kita akan elaborasi, kita tidak otomatis menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua alternatif, bisa jadi pengelola ASN (Aparatur Sipil Negara), bisa jadi BPJS Ketenagakerjaan. Tapi bukan merger,” ucapnya saat ditemui di acara HUT ke-52 Taspen, di halaman Gedung Arthaloka, Jakarta, Minggu (26/4/2015).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, dalam roadmap yang telah dibuat tersebut, PT Taspen (Persero) menjadikan acuan dan panduan untuk langkah strategis dan serangkaian kegiatan dalam upaya transformasi bisnis dalam menyejahterahkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
“Roadmap itu untuk mengatakan bahwa PT Taspen akan menjadi pengelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengelola Aparatur Sipil Negara itu bisa dengan cara BPJS Ketenagakerjaan, bisa dengan cara lembaga yang berdiri sendiri,” tegas dia.
(http://economy.okezone.com/)


Social Security: 9 Seriously Fun Facts (Really!)


Who says Social Security can't be a fun topic? Photo: Catherine Scott via Wikimedia Commons.
Want to know who voluntarily spends hours of their day scouring the Social Security Administration's website? People who get paid to. That includes me and the four remaining members of the SSA.gov tech support team who didn't get jobs at LinkedIn or Google during the 2013 budget sequestration.
The reason I have 23 tabs in my Web browser open to the recesses of SSA.gov right now is that I drew the long straw. Yes, I landed the cushy assignment of searching for "fun facts about Social Security," while my pals and fellow Motley Fool Answers podcasters Robert Brokamp and Alison Southwick are stuck researching the boring stuff for our next episode -- subjects like when you should start taking Social Security benefits, the risks to future benefits, and Chris Christie's latest proposal for Social Security reform. I know: Snooze-o-rama, right?
So much to see and do at SSA.gov!Someday you, too, may need to devote hours of your day (likely unpaid -- sorry) clicking around the Social Security Administration's website to do some not-so-fun things like:
You might find the aforementioned pages helpful. I can't confirm their utility, as I only skimmed them for "fun facts" before immediately moving on.
I can tell you that "Where can I get a copy of the Death Master File?" does not contain even one Call of Duty cheat code. But the Life Expectancy Calculator is a hit at birthday parties and family reunions.
For the really riveting stuff, however, you have to dig a bit deeper.
Fun facts that'll make you the life of the partyAs a public service (and a way to bring meaning to those hours I could have spent watching videos of baby animals learning to walk), I present nine things you might not have known about Social Security, directly from the source. Share them proudly, and you'll be the life of every cocktail party!
1. Social Security numbers were introduced in 1936to keep track of hobosAt least that's what it sounds like to me. Apparently, Uncle Sam needed a system to keep track of the earnings histories of U.S. workers (many of whom enjoyed taking free train rides to less destitute locales featured in Ken Burns documentaries) so that they could benefit from President Franklin D. Roosevelt's newly launched Social Security program.
2. If you were born before 2011, your Social Security number was generated using a system that takes 12,052 words to explainBut I'll do it in 131:
If you're over the age of four and have a Social Security number, here's how your nine-digit number came to be:
  • The first three numbers reflect the zip code of the Social Security office that issued it, most likely near where you were born if your parents got you straight into the system after your birth. Like zip codes, the numbers increase from east to west across the U.S.
  • The next two numbers are your "group number" (between 01 and 99 and subject to some complex and not-so-fun rules I won't go into here). They were assigned in the order in which applicants applied for a number in a particular area.
  • The last four numbers -- the serial number -- were doled out as each Social Security Number application was processed.
3. Your kids are less likely to have their numbers hackedNowadays, Social Security numbers are randomized and contain none of the old markers, because hackers have trained computers to make alarmingly accurate guesses as to what your number might be with only a few pieces of information.
4. 001-01-0001 is the card with the lowest possible numberIt was issued to Grace D. Owen from Concord, N.H. I wonder how soon after the SSA started publishing that particular fun fact the identity theft industry was born. Speaking of which...
5. More than 40,000 people have claimed 078-05-1120 as their numberIt's the number issued to Hilda Schrader Whitcher, who was a secretary at a wallet manufacturing company in Lockport, N.Y. A vice president at the company decided to illustrate their wallets' utility by using a sample Social Security card. (Not a bad idea, as it was 1938, and Social Security cards were pretty new.) However, unlike the fake cardboard iPhones and Kindles used to show how that Hello Kitty case fits on your device, the fake card in the wallet contained Hilda's real Social Security number. And it was for sale at Woolworth's and other department stores across the country. Over time, the SSA had to straighten out more than 40,000 incorrect earnings reports attributed to Hilda's number, some as recent as 1977.
Hilda didn't invite the scrutiny. But several years ago, the CEO of LifeLock (a company that sells fraud-protection products for consumers) did so by plastering his Social Security number on billboards and buses. That promotional stunt also didn't work out quite as planned.
6. When you die, your number dies, never to be issued againThe SSA says there are plenty of numbers to last for generations to come. On a similar note, if you're assigned a new number, the old one will still follow you to the grave. It will be cross-referenced and on record with your new one so that all your earnings under both numbers are credited to your name.
7. You can lose your card 10 times during your lifetime (but only three times in a single year) and still get a free replacement cardAfter that, it'll cost you to get a new card. Legal name changes and stuff like that don't count toward the limits.
8. You can change your number if the digits you were assigned contain bad mojoIf you can prove that you have religious or cultural issues with certain numbers, you can request a new number. You'll have to provide documentation from your religious group.
Here are other acceptable reasons to get a new number:
  • You're experiencing ongoing issues after being the victim of identity theft
  • Your number (and the ability for people to use it to track you) leads to harassment or endangers your life
  • Someone else is using the same number (e.g., your roommate or evil twin) or seems to be using the same number (e.g., it's being mistakenly entered into various systems because someone with a similar number has bad handwriting that leads it to be misinterpreted as your number)
9. In prison? No problem!SSA.gov has a pamphlet for you!
This has been Fun Facts About Social Security, Social Security cards and numbers edition. Craving more? Stay tuned. I've got pages and pages of research coming your way!
How one Seattle couple secured a $60K Social Security bonus -- and you can too
A Seattle couple recently discovered some little-known Social Security secrets that can boost many retirees’ income by as much as $60,000. They were shocked by how easy it was to actually take advantage of these loopholes. And although it may seem too good to be true, it's 100% real. In fact, one MarketWatch reporter argues that if more Americans used them, the government would have to shell out an extra $10 billion… every year! So once you learn how to take advantage of these loopholes, you could retire confidently with the peace of mind we’re all after, even if you’re woefully unprepared. Simply click here to receive your free copy of our new report that details how you can take advantage of these strategies.

Sunday, April 26, 2015

Eks Karyawan "Polisikan" GM PT Cocacola Pekanbaru

* Jamsostek Raib


GM PT Cocacola Pekanbaru "dipolisikan" eks karyawannya, gara gara rekomendasi pemecatan tanpa kop surat, stempel dan nomor surat. Akibatnya, Jamsostek eks karyawan tersebut tak bisa dicairkan.

General Manager (GM) Cococola Pekanbaru, AB (30) dilaporkan oleh eks karyawannya, Timbang Hutapea ke polisi. Pasalnya, gara gara surat skorsing yang ditandatangani AB yang tanpa kop, stempel dan nomor surat, Timbang kehilangan uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pasca dipecat.

Dalam laporan Timbang Hutapea ke pihak kepolisian, disebutkan pelapor menerima surat pembebasan tugas atau ''skorsing'' dari PT Cocacola yang ditandatangani tersangka AB. Namun anehnya "skorsing" tersebut tanpa kop surat, stempel dan nomor surat.

Skorsing tersebut disusul oleh surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditandatangani Yulizar Richard Zam selaku Head of HR Operator PT Cocacola Pekanbaru. Saat akan mengurus dana Jamsostek, korban pelapor kaget karena pihak Jamsostek menolak mencairkan dana karena surat ''skorsing'' yang diteken terlapor AB dianggap palsu karena tanpa kop surat, stempel dan nomor surat.

Padahal, pengakuan korban, gajinya hingga Maret 2015 masih dipotong untuk membayar iuran Jamsostek. Mirisnya, korban mengaku, tidak hanya Jamsostek yang tak cair, hak hak normatif dan uang transpor pun tidak dibayarkan PT Cocacola Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, AKPB Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan, Jumat (24/4/15), membenarkan ada laporan tersebut. Dikatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak Polresta Pekanbaru. (http://www.riauterkini.com)

Klaim JKN DIY-Jateng Rp 2,3 T

* PADA TRIWULAN PERTAMA 2015


Hingga saat ini masih banyak masyarakat anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum memahami hak dan kewajibannya. Selain itu, layanan kesehatan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga belum optimal.

Hal itu diakui Kepala Divisi Regional VI DIY - Jawa Tengah BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari SE MM AAK dalam temu media di The Westlake Resto Jalan Ringroad Barat Trihanggo Sleman, Kamis (23/4/2015). Acara ini digagas untuk optimalisasi pelaksanaan JKN BPJS Kesehatan dan sinergi dengan media.

Selain Andayani Budi Lestari, tampil sebagai pemateri yang lain dalam acara ini adalah Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat Drs Octo Lampito MPd, Pemred Suara Merdeka Amir Machmud NS dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Bethesda Yogya dr Purwoadi Sujatno SpPD.

Karena itu, lanjut Andayani, sinergi dengan media sangatlah penting, sebagai langkah sosialisasi program kerja, juga evaluasi pelaksanaan JKN berkelanjutan. "Selain masih banyak keluhan akibat ketidaktahuan masyarakat tersebut yang juga berdampak pada antrian panjang di rumah sakit," tandasnya.

Berdasarkan rekap data per triwulan pertama di 2015 ini saja atau sampai dengan Maret 2015, pembiayaan pembayaran pelayanan kesehatan atau nilai klaim JKN BPJS Kesehatan di DIY dan Jateng telah mencapai Rp 2,3 triliun. Sedangkan peserta JKN BPJS Kesehatan di DIY dan Jateng mencapai 21 juta peserta.

"Jika sinergi BPJS Kesehatan, peserta, rumah sakit dan pemerintah terjalin, klaim yang bisa membengkak dapat diefisien. Apalagi, pendapatan iuran peserta juga belum optimal, karena banyak juga yang menunggak iurann," ujar Andayani. Dikatakan pula, pelayanan Kartu Indonesia Sehat dan JKN spiritnya sama.

Persoalan JKN BPJS Kesehatan, menurut Octo Lampito, memang tidak dianggap sepele. Ia juga mengakui jika pemahaman masyarakat terhadap JKN BPJS Kesehatan masih terbatas, sehingga sejumlah keluhan dari masyarakat sering muncul di media yang dipimpinnya, melalui rubrik pikiran pembaca.

Menurut Amir Machmud NS, pers atau media memiliki peranan penting penyebaran informasi. Mendorong jurnalisme pelayanan publik harus digiatkan karena fungsi pers adalah edukasi dan kontrol sosial. Jika keluhan masyarakat yang termuat di media adalah kontrol sosial, bisa menjadi evaluasi juga. (http://krjogja.com)

 

Saturday, April 25, 2015

OJK Minta Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dikaji Ulang

OJK Minta Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dikaji Ulang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah mengkaji ulang besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8 persen.

Deputi Komisioner Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede mengatakan aturan iuran tersebut semestinya dibahas bersama antara BPJS dengan para pihak terkait, seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

"Formula untuk mencapai angka itu perlu dibahas dulu karena sangat erat kaitannya ke skema program BPJS itu sendiri," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu 22 April 2015.

Dia menyetujui usulan awal Kementerian Keuangan terkait besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maksimum sebesar 3 persen

"Di awal ini bagusnya dimulai dari angka rasional dulu. Kemenkeu dan para ahli aktuaris sudah usulkan maksimum 3% Semestinya besaran nilainya maksimum seperti itu 3% dan bertahap naiknya," tutur Dumoly. (http://www.tempo.co)

Menaker: Angka Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Luar Biasa

Masyarakat harus manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan.

 Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendaftarkan diri menjadi peserta program jaminan sosial tersebut.

"Angka manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan luar biasa. Masyarakat dihimbau untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan jangan takut klaimnya tidak dibayar," kata Menaker dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menaker melanjutkan untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, pemerintah telah menyusun lima program untuk perlindungan sosial yaitu jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan dan empat program pada BPJS Ketagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

"Untuk jaminan pensiun rancangan peraturan pemerintah masih proses harmonisasi. Ini bagian dari perlindungan negara," kata Hanif.

Menurut Hanif, keikutsertaan dalam perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal penting karena dapat menanggung resiko jika terjadi kecelakaan kerja.

Hanif mengatakan dalan periode Januari 2015 - Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat/klaim jaminan lebih dari Rp3 triliun rupiah.

Salah satunya adalah santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris lima orang peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan yang langsung diberikan oleh Menaker M Hanif Dhakiri, Kamis (23/4).

Santunan diberikan kepada ahli waris pekerja atas nama Dukri, Sunaenah, Zamronuddin, Tarjuki dan Via Anjang Sari.

"Saya mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga. Semoga keluarga diberikan ketabahan," kata Hanif seusai menyerahkan santunan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Rata-rata jumlah yang diterima para ahli waris yang menerima santunan sebanyak Rp 21 juta dan Menaker menyebut penyerahan santunan itu juga untuk memberikan contoh bagi masyarakat mengenai pentingnya mengikuti program jaminan sosial yang dikelola oleh negara.

Turut mendampingi kunjungan Menaker tersebut Plt.Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Wahyu Widodo serta Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJSBPJS Ketenagakerjaan Djunaedi. (Antara)

Friday, April 24, 2015

PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Incar Peserta THT Tembus 100.000



Hasil gambar untuk logo taspen
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) mengincar jumlah peserta dari peningkatan manfaat program Tunjangan Hari Tua (THT) induk perusahaan, PT Taspen hingga 100 ribu peserta tahun ini. Per Maret 2015, Taspen Life mencatat telah menjaring sekitar 5.000 peserta di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai provinsi.
Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono mengatakan, Taspen Life menunggu proses pengalihan portofolio program THT peserta nonPNS dari sebanyak 18 BUMN dan BUMD. Untuk saat ini, baru 16 BUMN dan BUMD yang tergabung sebagai peserta Taspen Life. Antara lain Inhutani I, Bukit Asam, Perum Damri, dan Perum Bulog. Jika dirinci, lanjut Maryoso, sepanjang 2014, Taspen Life berhasil menjaring hingga 800 peserta, dan mencatatkan aset senilai Rp 430 miliar.
“Jumlah itu belum termasuk dalam perjanjian kerja sama dengan provinsi Kalimantan Tengah baru-baru ini. Kalau kami bisa menggaet dua provinsi saja dalam setahun, maka jumlahnya bisa mencapai 100 ribu peserta dari peningkatan manfaat THT PNS,” ungkap Maryoso di Jakarta, pada Senin (20/4).
Adapun premi bruto, lanjut dia, ditargetkan mampu tumbuh 20 persen tahun ini dari perolehan tahun lalu senilai Rp 132 miliar. Taspen Life juga membidik laba 30 miliar, atau naik 141 persen dibanding tahun lalu. “Kami adalah perusahaan yang baru. Jadi targetnya harus agresif. Tahun ini, kami akan memprioritaskan peningkatan layanan bagi peserta pengalihan dari Taspen dan konsumen lainnya,” ujarnya.
Di bagian lain induk usaha melakukan kerja sama dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) untuk membayar uang tabungan perumahan PNS. Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, pembayaran uang tabungan perumahan itu akan satu paket dengan pembayaran klaim Taspen. Rencananya direalisasikan pada 1 Juni 2015. “Hal itu bagian dari peningkatan pelayanan yang diberikan Taspen. Taspen selalu mempunyai komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta berjumlah 6,9 juta orang yang terdiri 4,5 juta orang peserta aktif, dan 2,4 juta orang pensiunan tersebar di seluruh Tanah Air,” ujar Latanro, akhir pecan kemarin.
Perseroan juga, lanjut dia, telah menerima sertifikat ISO 9001:2008. Dengan sertifikat ini Taspen berkomitmen terhadap penjaminan mutu. “Inovasi dan prestasi terkait dengan peningkatan pelayanan Taspek akan terus dilakukan. Sertifikat ISO menunjukkan kemampuan pelayanan yang memenuhi kebutuhan peserta para pengguna sistem manajemen serta memenuhi perundangan yang berlaku. Kemudian, Taspen melakukan perbaikan berkelanjutan serta pencegahan atas ketidaksesuaian sistem manajemen mutu. Untuk menjamin bahwa Taspen berkomitmen memberikan jasa pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan layanan klaim maksimal 1 jam dengan data akurat,” pungkasnya. (ers)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/04/pt-asuransi-jiwa-taspen-taspen-life-incar-peserta-tht-tembus-100-000.html#sthash.Ay1CXMc7.dpuf

Thursday, April 23, 2015

MUI: Jual Beli dan Bisnis Tanah Makam Mewah Hukumnya Haram


Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 20 Februari 2014 lalu telah mengeluarkan fatwa soal jual beli dan bisnis tanah untuk kuburan mewah. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa jual beli dan bisnis tanah makam mewah hukumnya haram.
Alasan MUI karena kuburan mewah mengandung unsur tabdzir atau menggunakan harta untuk hal yang sia-sia alias tak bermanfaat, dan mengandung israf atau berlebih-lebihan dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan.

"Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram," jelas Fatwa MUI Nomor 9 tahun 2014, dikutip detikFinance dari situs resmi MUI, Jumat (17/4/2015).

Keputusan MUI ini berlatarbelakang dari fenomena jual beli kaveling kuburan, namun dalam perkembangannya ada yang dikelola secara eksklusif atau yang dikenal dengan istilah makam mewah. Fenomena ini sempat menjadi pertanyaan masyarakat mengenai hukum jual beli tanah dan bisnis kuburan mewah.

Fatwa yang ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI yaitu Hasanuddin dan Asrorun Ni'am Sholeh, memberikan beberapa rekomendasi, antara lain:
  • Pemerintah harus menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari"ah, di antaranya tidak mencampur antara pemakaman muslim dengan non-muslim.
  • Pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli tanah kavling untuk kuburan tidak menjual kemewahan dalam bisnisnya yang mendorong pada perilaku tabdzir, israf, serta perbuatan sia-sia;
  • Masyarakat yang berkecukupan hendaknya mentasarrufkan hartanya untuk kepentingan yang bermanfaat sebagai bekal untuk kematian
  • Umat Islam diminta untuk tidak larut dalam perilaku tabdzir,israf, serta perbuatan sia-sia dengan membeli kaveling pekuburan mewah.
  • Pemerintah, Pelaku Usaha, dan masyarakat yang terkait dengan kegiatan penyediaan lahan kuburan agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman

Seperti diketahui pemerintah berencana mengenakan makam mewah kena pajak bumi dan bangunan (PBB). Makam mewah juga dituding terlalu eksklusif karena hanya golongan ekonomi tertentu saja yang membeli di kawasan tersebut.

Selama ini lahan makam tak kena PBB karena dianggap sebagai fasilitas sosial, yang sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pasal 77 Ayat 3 bagian C. (http://www.medanbisnisdaily.com/)

Wednesday, April 22, 2015

Iuran BPJS Ketenaga Kerjaan Diprotes Pengusaha

Ilustrasi kartu BPJS Ketenaga Kerjaan 
 
  Perubahan besaran iuran BPJS ketenaga kerjaan yang baru menuai protes dari Pengusaha. Kenaikan 8% yang dibebankan untuk dana pensiun dinilai memberatkan perusahaan.

Dengan iuran sebesar itu, kata Sujatmoko, Manajer Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Negara Indonesia (BNI), perusahaan kelas menengah bawah bisa menghentikan program pensiun komersial, dan beralih ke program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika biayanya tinggi, mereka tentu akan memilih yang wajib dulu," ujar Sujatmoko kepada KONTAN, Rabu (15/4/2015).

Padahal, nasabah DPLK BNI kebanyakan perusahaan kelas menengah bawah dan peserta ritel. Hanya 10 persen dari total nasabah korporat adalah perusahaan-perusahaan besar. Agar bisnis tetap hidup, DPLK BNI harus akan menggenjot program pesangon.

SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Bank Muamalat juga khawatir, pemberi kerja akan memprioritaskan BPJS Ketenagakerjaan. Hitungan dia, kemampuan iuran pemberi kerja maksimal adalah 10 persen. Agar bisa bersaing dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPLK Muamalat akan meningkatkan layanan.

Salah satu contoh strateginya dengan menawarkan hasil investasi menggiurkan dan biaya yang kompetitif. "Untuk produk alternatif, kami berharap banyak program pesangon dapat jadi andalan meningkatkan pasar," jelas Setiawan.

Adapun DPLK BJB mengaku tak terlalu khawatir dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, DPLK BJB memfokuskan bisnis pada nasabah ritel. "Dari 4.000 nasabah di tahun lalu, hanya 30 persen yang korporat," kata Group Head DPLK BJB Wahyu Rudiyat.

Bagi pengusaha, iuran wajib dana pensiun sebesar 8 persen terlalu besar bagi perusahaan yang berkewajiban menanggung 5 persen dan karyawan 3 persen ini.

Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani mengatakan, iuran ideal adalah 5 persen. Protes sebelumnya juga sudah disuarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK minta pemerintah menurunkan iuran pensiun BPJS.

Hitungan OJK, dengan tidak memasukkan iuran pensiun, saat ini, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan sebesar 18,24 persen-20,74 persen. Pemberi kerja menanggung 14,24 persen-16,74 persen dan pekerja 4 persen. Beban tersebut untuk membayar iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja yang juga dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan pesangon. (http://www.realita.co)

Ahli Waris PNS Deli Serdang Terima Santunan dari BP Jamsostek

Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan didampingi Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Sanco Simanullang ST MT, menyerahkan santunan kematian PNS Deli Serdang kepada Ani Roslaini istri Almarhum Lusman Manurung yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Santunan diserahkan disela-sela acara peringatan Hari Kesehatan se Dunia dan Pencanangan Bulan Bakti IBI-KB-Kes serta peresmian tujuh puskesmas perawatan. Kegiatan dipusatkan di Puskesmas Batang Kuis, Deli Serdang, kemarin (Kamis, 16/4) sebagaimana dikutip dari siaran pers hari ini (Jumat, 17/4).

Selain menyerahkan santunan kematian, juga dilakukan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Dinas Kesehatan  Dr. Hj. Aida Harahap Mars. Ketujuh Puskesmas tersebut sekaligus menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis yaitu Sariaman Sembiring, SKM Kepala Puskesmas Gunung Meriah, dr Rosida Sinaga Kepala Puskesmas Bangun Purba, drg Juli Rita Zahara Tarigan M.Kes Kepala Puskesmas Galang, drg Mariani Kepala Puskesmas Tanjung Morawa, dr Rosmawati Kepala Puskesmas Batang Kuis, dr Fifi Achmalinda Kepala Puskesmas Pantai Labu dan dr Anton B. Nainggolan Kepala Puskesmas Bandar Dolok.

Penerima kartu lainnya adalah para pegawai di lingkungan Puskesmas Batang Kuis di antaranya Manipat Panjaitan, Sukariati, Eka Kharyanti dan Candra Susilo Sibarani.

Turut hadir Ketua  DPRD  Riky Prandana Nasution, didampingi sejumlah pejabat Muspida dan pejabat esselon serta pembina PKK Deliserdang, Camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, dan lainnya.

Pada saat Bupati menyerahkan klaim, ahli waris Almarhum Lusman Manurung, Ani Roslaini, tak kuasa menahan haru dan spontan menitikkan air mata saat menerima santunan kematian suami sebesar Rp 21 juta.

Almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2015 yang bekerja pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, meninggal dunia karena sakit.

"Saya akan mempergunakan uang ini  menyambung usaha kedai sampah di rumah sepeninggal suami," jelas Ani Roslaini dengan nada terbata-bata selepas acara.

Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Sanco Simanullang, didampingi Relationship Officer Maya Asri Lestari mengatakan Jaminan Kematian PNS dengan Toal Rp 21 Juta itu terdiri dari santunan kematian Rp 14,2 juta, biaya pemakaman Rp 2 juta, santunan berkala selama dua tahun Rp 200 ribu per bulan sebesar Rp 4,8 juta.

"Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen  BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa untuk melayani PNS secara prima, cepat dan tuntas," pungkasnya. [http://ekbis.rmol.co]

Tuesday, April 21, 2015

Sisir Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Massif di Mall

Sisir Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Masif di Mall
tribunnewsbatam.com/hadi maulana
Kabid Umum BPJS Ketenagakerjaan Batam I Jafar Yazam saat memberikan sosialisasi masif di Mall Nagoya Hill. Tribun/hadi maulana 
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batam menyasar pekerja sektor informal untuk menggenjot kepesertaan program jaminan sosial ini. Tak tanggung-tangung, bahkan BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam I ini memilih mall untuk menjaring pekerja informal yang ada di Batam ini.
Hingga saat ini, penambahan baru lebih dari 400 tenaga kerja informal dari target tahun ini mencapai 26 ribu. Kabid Umum BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam I, Jafar Yazam mengatakan, tenaga informal cukup membayar premi Rp26 ribu untuk mendapatkan perlindungan atau jaminan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Cukup mengeluarkan uang minimal Rp26 ribu, anda bisa terkaper ja,imam sosial dari BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan, salah satu contohnya jika peserta meninggal dunia maka ahli waris bisa mendapatkan pembayaran klaim senilai Rp21 juta dan itu diluar dari kecelakaan kerja," kata Jafar Yazam usai melakukan sosialisasi masif di Mall Nahgoya Hill, Minggu (19/4/2015).
Jafar menuturkan Rp21 juta itu terdiri dari santunan kematian Rp14,2 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, dan santunan berkala senilai Rp 200 ribu per bulan (selama 24 bulan).
"Peserta baik pedagang pasar, pedagang kaki lima, penjual gorengan, tukag ojek, pemulung maupun pekerja serabutan lainnya," ungkapnya.
Jafar mengaku tidak saja saat melakukan gerebek pasar di Jodoh pihaknya banyak memndapatkan pertanyaan, bahkan saat melakukan sosialisasi masif di Mall Nagoya Hill juga banyak mendapatkan pertanyaan.
"Bahkan sampai saat ini tidak sedikit masyarakat yang kurang paham dengan keberadaan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri," terang Jafar.
Masih dengan Jafar Yazam, dirinya juga mengaku dari awal Januari 2015 hingga Februari 2015, BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan Batam I dan II sudah melakukan pembayaran jaminan program paket dengan jumlah1.485 kasus dengan nominal sebesar Rp15 miliar lebih. Kemudian jaminan kematian atau JKM sebanyak 10 kasus dengan nominal jaminan sebesar Rp210 juta, dan terakhir jaminan kecelakaan kerja dengan jumlah kasus365 serta nominal pembayarannya sebesar Rp2.978miliar.
"Kalau ditotal semua klaim yang sudah kami bayarkan mencapai Rp18 miliar lebih, Itu bukan angka yang kecil untuk dua bulan pencairan klaim," terangnya.
Saat ini jumlah tenaga kerja formal atau penerima upah yang ada di Batam ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan mencapai 238.490, Sedangkan pekerja yang non formal atau bukan penerima upah seperti buruh serabutan yang ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 8.475 orang.
"Total kepesertaan tenaga kerja formal maupun non formal di BPJSKetenagakerjaan Batam I dan II sebanyak274.116 tenaga kerja. Jumlah tersebut masih sangat jauh apabila dibandingkan dengan angkatan kerja di Batam saat ini sebanyak 521.081 tenaga kerja. Istilahnya baru 40 persen saja tenaga kerja di Batam yang terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan. sisanya sebanyak 60 persen belum ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan'>BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sedangkan perusahaan yang tergabung dalam kepesertaan BPJSKetenagakerjaan di Batam baik Batam I dan II saat ini jumlahnya 5.200 perusahaan. (http://batam.tribunnews.com)

Manfaat Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan


INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya akan memiliki tugas untuk melaksanakan program Jaminan Hari Tua (JHT). Meski sebagian masyarakat mengetahui apa itu program JHT, namun tak dipungkiri masih banyak juga yang belum memahaminya.
 
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Serta merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
 
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
 
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
 
Iuran Program JHT sendiri, yakni ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen dan ditanggung tenaga kerja sebanyak dua persen. "Jadi, meski tenaga kerja membayar dua persen tapi mendapatkan 5,7 persen," ungkap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, kepada Metrotvnews.com.
 
Kemanfaatan JHT adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHTakan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan lima tahun dan masa tunggu satu bulan, dan pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

(http://ekonomi.metrotvnews.com)

Sunday, April 19, 2015

Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan

INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.
 
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal. 
 
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
 
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
 
Mengutip laman BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), terungkap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
 
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).
 
Kendati demikian, keduanya memiliki kesamaan. Salah satu kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Namun, pengenaan iuran ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.

(http://ekonomi.metrotvnews.com/)

PT Taspen Komitmen Tingkatkan Layanan

PT Taspen Komitmen Tingkatkan Layanan
SRIPOKU.COM/MUHAMMAD MATURIDI
Kepala Cabang Taspen Palembang Sidik Adi Pramono.

PT Taspen (Persero) di hari ulang tahun yang ke-52 terus berkomitmen untuk meningkatkan kualiatas layanan terhadap PNS.
Komitmen tersebut meningkatkan pelayanan beberapa program yang sudah berjalan diantaranya Mobil Layanan Taspen, Office Channeling, Layanan Klim Otomatis, Aplikasi SIM Gaji, dan akan menawarkan program terbaru yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
PT Taspen (Persero) merupakan BUMN yang sudah berdiri sejak 17 April 1963 memiliki tugas utama dari pemerintah yaitu untuk menyelenggarakan Program Asuransi Sosial PNS yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiunan.
“Dengan 50 kantor cabang dan 13.090 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, PT Taspen mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, termasuk Kantor Cabang Palembang yang mengelola 138 ribu peserta aktif dan 56 ribu pensiunan yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Kepala Cabang Taspen Palembang Sidik Adi Pramono, Kamis (16/4).
Sidik Adi Pramono juga mengungkapkan, Taspen akan terus menjalankan program yang sudah berjalan seperti Mobil Layanan Taspen yang sudah beroperasi sejak Januari 2015 yang telah melayani PNS aktif maupun pensiun di 18 Pemda se- Sumatera Selatan, Office Channeling yang memudahkan para PNS aktif maupun yang telah pensiun tidak perlu lagi mengurus haknya harus datang ke PT Taspen cabang Palembang, melainkan cukup datang ke salah satu Mitra Bayar terdekat dan akan dilayani seperti pelayanan di Taspen.
“Saat ini Taspen Cabang Palembang sudah bekerja sama dengan 13 Mitra Bayar yang terdiri dari Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BTN, Bank Sumsel Babel, Bank Jabar Banten, Bank Woori Saudara, Bank Bukopin, Bank BTPN, Bank Niaga, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan Posindo,” jelas Sidik Adi Pramono.
Dia menambahkan, Taspen juga memiliki program unggulan yang akan terus meningkatkan pelayanan diantaranya Layanan Klaim Otomatis merupakan program yang memproses pembayaran hak THT/Pensiun bagi peserta yang jatuh tempo atau memasuki usia pensiun secara otomatis, sehingga peserta tidak perlu mengajukan haknya ke Taspen, namun Taspen akan mengurusnya.
Peserta tinggal menunggu di rumah dan haknya akan dibayarkan melalui Mitra Bayar. Selain itu taspen juga memiliki aplikasi SIM Gaji yang merupakan salah satu bentuk kepedulian Taspen Kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan gaji PNS Daerah.
Di usia yang matang dan sudah menyentuh 52 tahun Taspen akan terus meningkatkan pelayanan, dan jika ada permasalahan dapat langsung menghubungi ke nomor telepon (021) 500919.
“Jika dalam proses pelayanan Taspen ada yang melakukan pemungutan biaya segera melapor, karena Taspen tidak pernah memungut biaya dalam pelayanannya, semua Gratis,” tegas Sidik Adi Pramono. (http://palembang.tribunnews.com/)

Saturday, April 18, 2015

BPJS Kesehatan: Pasti Ada yang Tidak Puas

BPJS Kesehatan: Pasti Ada yang Tidak Puas Pasien di ruang tunggu poli kesehatan fasilitas rawat jalan RS Fatmawati, Jakarta, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
"Interupsi pimpinan..."

Sebuah suara dengan tenang memecah penjelasan agenda sidang paripurna yang tengah dibacakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, 18 Februari lalu. Fahri menjawab singkat meminta pemilik suara menunda interupsi hingga dia selesai membacakan agenda sidang.

Hanya semenit berselang, suara itu kembali menggema di ruang sidang paripurna. "Interupsi pimpinan..."

Suara itu milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Dalam sidang dengan agenda laporan badan legislasi, laporan mahkamah kehormatan dewan, dan pembacaan pidato Ketua DPR itu, Rieke menginterupsi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ada tiga hal yang didesak Rieke untuk dilakukan terhadap BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional (JKN). "Mendesak audit manajemen dan keuangan BPJS Kesehatan sebelum dana Rp 5 triliun digunakan, sehingga kita bisa mengetahui bahwa asumsi defisit yang dialami BPJS Kesehatan tahun 2015 memang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Rieke dengan suara lantang.



Dua hal lain yaitu BPJS Kesehatan diminta tidak lagi beralasan tidak punya dana untuk menanggung klaim JKN setelah duit Rp 5 triliun diberikan. Dia juga meminta pemerintah merevisi Paal 25 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan, pelayanan kesehatan tidak dijamin untuk pengobatan di luar negeri.

Interupsi Rieke memang juga menjadi pertanyaan publik selama ini mengenai kinerja BPJS Kesehatan yang telah mulai beroperasi per 1 Januari 2014. Bagaimana BPJS Kesehatan menanggapi pertanyaan skeptis dari publik mengenai kinerja lembaga pimpinan Fahmi Idris tersebut? Benarkah BPJS Kesehatan mengalami defisit?

Berikut petikan wawancara wartawan CNN Indonesia Yohannie Linggasari dengan Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi:

Bagaimana pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan setelah berlangsung 1 Januari 2014?

Ada survei awal tahun tentang BPJS Kesehatan. Survei menunjukan 81 persen peserta puas. Pasti ada yang enggak puas. Tapi saya mau kasih gambaran, berapa banyak orang yang terkena penyakit? Kalau mereka bayar sendiri bisa habis Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Berapa banyak operasi jantung yang nilainya RP 150 juta? Termasuk yang cuci darah setiap dua kali seminggu, kemoterapi, penyakit ginjal, paru-paru.

Kami sudah menangani 35 juta kasus di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dari yang murah hingga paling mahal. Data kami paling banyak caesar, ada ratusan ribu yang kami tanggung biaya persalinannya.

Untuk penyakit jantung, dalam hal pembiayaan sekali membayar Rp 150 juta. RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) hampir Rp 100 miliar kami bayar setiap bulan. Asuransi swasta mungkin enggak ada yang segitu banyaknya. Kalau kasus di FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan) sekitar 5 juta kasus, sudah termasuk operasi.

Berapa pemasukan dan pengeluaran BPJS Kesehatan untuk membiayai semua itu selama tahun 2014?

Pemasukan Rp 41,06 triliun per Des 2014, pengeluaran Rp 42,6 triliun dengan klaim rasio berarti 103,88 persen karena insurance effect. Untuk tahun 2015, kami targetkan klaim rasio 98,25 persen, target pendapatan Rp 55 triliun, dengan target peserta 168,6 juta peserta. Berarti ada tambahan 35 juta orang tahun ini.

Kami sudah bekerja keras untuk mengolektif iuran. Jangan salah, PBPU (pekerja bukan penerima upah) banyak juga yang enggak bayar iuran. Saat sakit, mereka bayar, begitu sembuh enggak bayar lagi.

Pemerintah menyiapkan dana triliunan rupiah untuk membayari ongkos kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Dari mana saja sumber dana BPJS Kesehatan?

Dana cadangan yang ada sekitar RP 5 triliun. Kalau masih terjadi biaya manfaat lebih tinggi dibanding iuran, ada dana talangan maksimal 10 persen dari aset BPJS Kesehatan. Aset kami kurang lebih Rp 11 triliun, berarti ada Rp 1,1 triliun dana talangan. Selain itu ada suntikan dana dari Kementerian Keuangan, ini anggaran yang berbeda, sebesar Rp 5 triliun.

Dana cadangan, kami bentuk dan tidak dipakai untuk likuiditas. Kalau dana talangan dan suntikan dana akan dipakai kalau ada defisit. Pemerintah sudah berkomitmen. Tahun ini kami prediksi masih akan ada insurance effect sehingga defisit, maka itu pemerintah turun tangan.

Jadi kalau BPJS Kesehatan dibilang defisit, enggak benar. Duitnya ada banyak. Aset kami ada dua yaitu aset dari rekening BPJS Kesehatan dan aset dari rekening DJS (dana jaminan sosial). Kalau untuk klaim RS dan dana kapitasi, pakai DJS, lalu untuk membayar AC dan biaya operasional pakai anggaran di rekening BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang kami terima, BPJS Kesehatan defisit Rp 4 triliun?

Enggak sampai sebesar itu. Tadi saya sudah sampaikan, iuran RP 41,06 triliun dan biaya manfaat yang kami keluarkan Rp 42,6 triliun. Jadi 103,88 persen klaim rasio. Itu belum diaudit. Nanti ada yang sudah diaudit per Maret 2015. Kami ada anggarannya. Jadi untuk RS, puskesmas, FKTP, enggak perlu khawatir. Jangan terbawa isu bahwa BPJS Kesehatan defisit dan tidak bisa membayar klaim.

KPK menemukan potensi fraud dalam penggunaan dana kapitasi. Bagaimana BPJS Kesehatan menanggapi temuan tersebut?

Kami punya aplikasi pcare sebagai monitoring untuk mengetahui berapa jumlah kunjungan, berapa rujukan, dan akan dievaluasi. Artinya, apakah rujukan terlalu besar atau tidak. Apakah yang dirujuk itu adalah salah satu dari 155 diagnosa? Tingkat rujukan, tingkat kontak, program rujuk balik, dan program promotif preventif, semua akan berakibat pada pembayaran ke puskesmas. Kapitasinya ada with hold. Artinya, mungkin akan ditahan sebagian kalau tingkat rujukan tinggi.

Puskesmas juga harus memprediksi biaya tahun depan, termasuk jasa medis yang didapat dari BPJS Kesehatan. Harus dianggarkan, sehingga pada 2016 bisa klaim ke keuangan daerah. Kalau enggak dianggarkan, enggak akan turun meskipun BPJS Kesehatan sudah bayar.

BPJS sudah berjalan setahun, hasil pemeriksaan dan verifikasi selama ini bagaimana?

Kami melakukan tindakan persuasif. Kalau RS akhirnya mengaku salah, kami berhenti di situ. Kami melakukan pencegahan, enggak mau langsung penindakan. Selama ini masalah selesai di pencegahan dan itu memang banyak.

Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kapitasi di puskesmas?

Duit enggak langsung ditransfer ke puskesmas. Pertanggungjawabannya kalau jasa medis sudah diterima. Sisanya untuk dukungan operasional puskesmas bergantung mekanisme daerah masing-masing. Apakah dikelola langsung oleh puskesmas atau di-blended duit itu ke keuangan daerah. Kalau begitu tentu pertanggungjawabannya ke mekanisme keuangan daerah.

Kalau pertanggungjawaban ke BPJS Kesehatan adalah soal layanan, sudah ada di pcare. Asal pasien mendapat pelayanan, puskesmas melakukan promotif preventif, mengendalikan rujukan ke rumah sakit, dan tetap memeriksa 155 diagnosa penyakit tanpa merujuk. Jadi pertanggungjawaban ada dua, dari sisi pelayanan dan keuangan daerah.

Berdasar kajian KPK, jika penerima bantuan iuran (PBI) dibolehkan pindah dari puskesmas ke FKTP milik swasta, maka ada potensi fraud karena puskesmas dengan FKTP swasta bisa bekerja sama. Menurut Anda?

Silakan merujuk pasien ke RS swasta atau pemerintah selama sesuai ketentuan. Kalau terdekat ke RS swasta, memang kenapa? Asal RS swasta itu tipe C atau D karena kami bayar sama.

Bagaimana pendapat Anda terkait belum ada regulasi yang mengatur kelebihan dana kapitasi di puskesmas?

Kelebihan seperti apa? Puskesmas harus melakukan promotif preventif, jadi pola pikirnya bukan semakin banyak pasien datang, maka semakin banyak pendapatan. Sebaliknya, semakin banyak promotif preventif, mencegah orang sakit, sehingga ada surplus buat mereka. Saya rasa itu bagian dari jasa medis, tidak ada kelebihan.

Jika puskesmas menggunakan dana kapitasi, maka bagi rumah sakit diberlakukan sistem klaim. Bagaimana BPJS Kesehatan memastikan tidak terjadi klaim palsu?

Kalau ada klaim caesar, kami cek medical record, untuk menyamakan antara diagnosa dengan tindakan yang diambil.

Ada kejadian bahwa petugas puskesmas mendapat hadiah dari petugas rumah sakit karena petugas puskesmas kerap membuat surat rujukan agar pasien ke RS tertentu. Tanggapan Anda?

Saya baru dengar informasi itu. Tapi prinsipnya, kalau memang seseorang harus dirujuk karena kompetensi puskesmas itu tidak ada, apalagi di luar 155 penyakit itu, memang sudah sesuai prosedur untuk dirujuk.

Kecuali kalau sebenarnya kompetensi di puskesmas bisa melayani tapi tetap dirujuk, perlu ditelusuri. Kami berterima kasih kalau ada data seperti itu, bisa kami memperingatkan. Kami juga akan minta ke dinas kesehatan untuk pembinaan.

Ada informasi bahwa RS memberlakukan kuota maksimal 20 persen dari seluruh kamar yang tersedia untuk peserta BPJS Kesehatan. Apakah Anda juga tahu informasi itu?

Saya tidak pernah dengar soal itu. Faktanya, justru semakin lama, semakin banyak pasien BPJS Kesehatan yang dilayani RS, terutama di RS swasta. Sekarang malah saya dapat laporan ada banyak RS yang pasien BPJS-nya mencapai 60 persen dari keseluruhan pasien di RS itu.

Bagaimana BPJS Kesehatan memastikan agar fasilitas puskesmas bisa layak dan mampu menangani 155 jenis penyakit tanpa merujuk ke RS?

Kami sudah kerja sama dengan 17 ribu faskes tingkat pertama, 9 ribu di antaranya puskesmas dan sisanya 8 ribu-an adalah klinik dan dokter praktik perorangan. Kami juga menyadari pertumbuhan puskesmas enggak mungkin secepat klinik atau dokter perorangan karena swasta lebih bisa mengembangkan diri, sementara puskesmas harus menunggu anggaran pemerintah.

Jadi kami kembangkan klinik swasta dan praktik dokter perorangan. Misal kerja sama dengan BUMN kalau mereka punya klinik. Jadi di satu sisi kami menambah FKTP di luar puskesmas, di sisi lain juga memberdayakan puskesmas. (http://www.cnnindonesia.com/)