Pada
tahun 1986, YAKTAPENA dibubarkan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi
Pertamina No.KPTS 1544A/C0000/86-B1 tanggal 15 Mei 1986 dan dibentuklah
Yayasan Dana Pensiun Pertamina berdasarkan Akta Notaris MMI Wiardi,
S.H., No.24 tanggal 15 Mei 1986. Akta pendirian ini telah pendirian ini telah diumumkan dalam Tambahan No.15, Berita Negara Republik Indonesia No.26 tanggal 1 April 1987.
Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No.
11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Pertamina
menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi DANA PENSIUN PERTAMINA (DP
PERTAMINA). Direksi Pertamina mengeluarkan Surat Keputusan
No.Kpts-144/C0000/97-S0 tanggal 20 Oktober
1997 tentang Peraturan Dana Pensiun dari DPP yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. KEP-007/KM.17/1998 tanggal 20 Januari 1998. Terakhir
Peraturan Dana Pensiun Pertamina telah diperbaharui berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) Nomor Kpts–46/C00000/2007–S0
tanggal 24 September 2007 dan telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan
Nomor KEP–102/KM.10/2008 tanggal 29 Mei 2008, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 Juni 2008 Nomor 49 dan Tambahan Nomor 14. (http://www.dp-pertamina.com/tentang-kami/sejarah.html)
No comments:
Post a Comment