Tuesday, January 15, 2013

Cegah Transformasi Anak Usaha Akses dan Jamsostek


Stop curi kesempatan dalam proses transformasi BPJS..!!!
Stop pencurian dana peserta di PT Askes dan PT Jamsostek...!!!
Hentikan rencana penghibahan anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek kepada Pemerintah untuk menjadi BUMN!!!

Perjuangan penyelenggaraan jaminan sosial memasuki babak baru. UU No.24/2011 tentang  BPJS telah menegaskan lahirnya dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS  Kesehatan, melayani dan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, mulai berjalan paling lambat 1 Januari 2014; dan BPJS Ketenagakerjaan, melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, bagi seluruh rakyat, mulai berjalan selambat-lambatnya 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hasil transformasi dari PT Jamsostek. Sesuai dengan UU BPJS, transformasi di sini bersifat menyeluruh yang terdiri dari peralihan kelembagaan, program, kepesertaan, termasuk aset dan kekayaan, yang sebelumnya milik dan tanggung jawab PT Askes akan menjadi milik dan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Demikian pula dengan milik dan tanggung jawab PT Jamsostek menjadi milik dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi ini dibutuhkan agar cita-cita UUD 1945 untuk terpenuhinya hak jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia dapat mulai terlaksana dan bukan hanya ada di kertas belaka.

Namun rupanya masih saja ada beberapa kalangan serakah dan pencari rente yang ingin mencuri kesempatan dalam proses transisi ini, sebagaimana tampak dari pemberitaan media tentang adanya upaya pemberian suntikan dana sebesar Rp1 triliun pada anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek, yang dananya berasal dari PT Askes dan PT Jamsostek, untuk kemudian anak perusahaan tersebut ‘dihibahkan’ kepada Pemerintah guna dijadikan BUMN.

Menurut informasi yang diterima Komita Aksi Jaminan Sosial (KAJS), pada Desember 2011 sudah disetorkan dana sebesar Rp700 miliar dari PT Askes kepada PT InHealth, anak perusahaan PT Askes, sehingga masih kurang Rp300 miliar. Kekurangan dana sebesar Rp300 miliar tersebut rencananya akan disuntikkan pada bulan Juni 2012, dan sumber dananya diambil dari koperasi pekerja PT Askes, dengan cara antara lain memaksa para pekerja PT Askes untuk dipotong upahnya (melalui Surat Edaran Direktur PT Askes No.033 tahun 2012 – di mana General Manager di PT Askes dipotong Rp25 juta, Senior Manager sebesar Rp15 juta, hingga pekerja pelaksana sebesar Rp1 juta).

Tindakan ini merupakan pencurian hak peserta yang amat melukai hati rakyat, khususnya kalangan buruh yang selama ini paling bersemangat untuk berjuang menggolkan disahkannya UU BPJS, di tengah ketidakpedulian dan keengganan Pemerintah dan sebagian kalangan di DPR untuk sungguh-sungguh melaksanakan perintah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UUD 1945 terkait hak jaminan sosial seluruh rakyat. Tindakan ini juga jelas-jelas melanggar hukum, khususnya pasal 60 ayat (3a) UU BPJS yang berbunyi: “PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan.”

Meski baik PT Askes maupun PT Jamsostek sudah tidak lagi diwajibkan memberikan deviden kepada Pemerintah, dalam praktiknya, PT Askes dan PT Jamsostek tetap dipaksa untuk “mempertahankan surplus” yang harus langsung dibayar oleh peserta dan petugas lapangan PT Askes maupun PT Jamsostek sendiri (dokter, rumah sakit, dan sebagainya) akibat berkurangnya kualitas pelayanan dan kinerja pelayanan asuransi sosial tersebut.

Adalah sungguh menghina perasaan keadilan ketika “surplus” tersebut ditanamkan pada anak perusahaan untuk kemudian “dihibahkan” kepada Pemerintah (Kementerian BUMN) begitu saja.
Kalau memang Pemerintah mau membuat BUMN baru boleh saja, tetapi langkah itu tidak boleh dilakukan dengan memanfaatkan situasi transisi dan menggunakan secara melawan hukum dana peserta yang sudah ada di PT Askes dan PT Jamsostek. Bila memang anak perusahaan tersebut mau dijadikan BUMN, Kementerian BUMN bisa membelinya dengan menggunakan sumber dana lain. Dana pembelian tersebut akan menjadi tambahan dana amanat, yang adalah milik peserta, di kedua BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya UU BPJS bukan berarti tugas sudah selesai. Kita justru memasuki tantangan dan babak baru. Untuk itu begitu diloloskannya UU BPJS pada 28 Oktober 2011, KAJS sudah menyatakan segera membentuk “BPJS Watch”. BPJS Watch adalah anak kandung KAJS, yang dibentuk khusus untuk membangun komitmen bersama sebanyak mungkin unsur masyarakat terhadap perjuangan pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat guna mengawal proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menuju BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui BPJS Watch, KAJS berjanji akan terus bekerja mengawal agar cita-cita terwujudnya hak jaminan sosial yang sudah dikukuhkan undang-undang ini tidak menjadi sekadar macan kertas.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat hadir dan menyatakan dukungan penuh kepada BPJS Watch, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), FITRA (Forum Informasi untuk Transparansi Anggaran), TURC (Trade Union Rights Centre), Perkumpulan Prakarsa, IJSI (Institut Jaminan Sosial Indonesia), dan beberapa lembaga lain. Komitmen bersama ini dimaksudkan untuk menuntaskan misi reformasi jaminan sosial dengan cara memuluskan proses tranformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS agar tepat waktu dan dapat efektif berjalan sesuai dengan amanat UU BPJS.

Untuk membangun komitmen itu, BPJS Watch menyatakan sikap: pertama, Mendesak agar pihak-pihak yang berencana melakukan transformasi anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek tanpa pembelian untuk segera menghentikan niatnya, sebelum langkah itu memicu kemarahan rakyat dan buruh yang akan secara langsung dirugikan olehnya.

Kedua, Menyerukan agar seluruh pihak menjaga dan mengawal proses transformasi ini dan mencegah tindakan-tindakan mencuri kesempatan demi kepentingan dan keuntungannya pribadi.

Ketiga
, Menginstruksikan kepada seluruh unsur pendukung KAJS untuk segera menyiapkan diri untuk kembali berjuang dan bila dibutuhkan segera turun ke jalan, guna mencegah dan melawan segala upaya menghambat proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

(www.jamsosindonesia.com, Maret 2012)

No comments:

Post a Comment