Showing posts with label kolom. Show all posts
Showing posts with label kolom. Show all posts

Friday, August 4, 2017

Konsep Jaminan Sosial dalam Islam (Tafsir Surat Al-Ma'un)

 I . pendahuluan a. Konsep Pembangunan Dalam Islam Islam memandang proses pembangunan ekonomi dengan berpedoman kepada empat filosofi utama yaitu (Ahmad, Khurshid); (i) Tawhid (God’s unity and sovereignty) yaitu Allah SWT sebagai satu-satun ya sumber petunjuk yang harus dipatuhi (berdaulat penuh); (ii) Rububiyyah (Divine arrangements for nourishment, sustenance and directing things toward their perfection) yaitu pelaksanaan petunjuk Allah SWT untuk mencapai tujuan hidup manusia; (iii) Khilafah (Man’s role as God’s vicegerent on earth) yaitu manusia berperan sebagai pengemban amanah (khalifah) Allah SWT di bumi; dan (iv) Tazkiyah (purification and growth) yaitu pemurnian hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, lingkungan dan negara. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dalam Islam mempunyai tujuan utama kesejahteraan manusia dari aspek material dan spiritual (Chapra, Umar) dan hal ini telah dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi lebih dari 800 tahun yang lalu melalui proses pemenuhan kebutuhan manusia menurut (Zarqa, Anas): (a) Necessities yaitu pemenuhan kebutuhan primer (dasar); (b) Convenience yaitu pemenuhan kebutuhan sekunder dan; (c) Refinement yaitu pemenuhan kebutuhan pelengkap/tambahan. Keseluruhannya dilaksanakan dalam kerangka beribadah kepada Allah SWT dengan implementasi nilai-nilai Islami seperti hidup sederhana, amanah dan memperhitungkan konsekuensi akhirat (year after). Konsep pembangunan ekonomi Islami lebih lanjut pernah dijabarkan oleh Prof Khurshid Ahmad, salah seorang pakar ekonomi Islam abad ini, pada The 1st International Conference on Islamic Economics di Makah, tahun 1976. Prof Khurshid Ahmad menjabarkannya ke dalam enam butir langkah pokok pembangunan ekonomi menurut Islam yang dalam beberapa hal memiliki kesamaan dengan saran Prof Nurbert Walter di atas, yaitu: Pembangunan sumber daya manusia.

Friday, July 21, 2017

Karena BPJS (JKN) Rumah Sakit Rugi? Tapi RS Ini Untung Lho!


"(Ikut JKN) secara menyeluruh kini ada 9 Rumah Sakit pemerintah yang surplus dan positif balance", kata Menkes (Liputan6.com)


Meminjam istilah anak muda sekarang, pernyataan Ibu Nafsiah Mboi itu tidak mainstream, tidak lazim. Ditengah pemberitaan pers yang menyuarakan ruginya Rumah Sakit akibat ikut BPJS (JKN). Biang kerok kerugian RS akibat rendahnya tarif INA CBGs. Istilah kerennya, INA CBGs tidak sesuai dengan tarif keekonomian.

Saya mau cerita sedikit tentang JKN, INA CBGs dan kisah surplus ini. Eh, istilah "surplus" sengaja dipakai untuk memperhalus kalimat. Konon tak elok dan tidak etis jika Rumah Sakit dibilang "untung". Tapi kalau RS rugi kok tidak lazim disebut "minus" saja ya? Kisah surplus rumah sakit setelah bekerjasama dengan BPJS sudah pernah saya dengar sebelum Ibu Menkes membuat pernyataan di media. Saya beruntung mendengar langsung cerita surplus Rumah Sakit yang melayani pasien JKN dari Direkturnya. Hari itu Sabtu (25 Januari 2014), saya hadir sebagai pembicara satu-satunya pada seminar "online marketing to maximize branding hospital and achieve target" yang diinisiasi Persi Banten. Sebelum acara dimulai, saya ngobrol satu meja tentang JKN dan INA CBGs dengan dr. Mulyadi (RS Premier Bintaro, Ketua Persi Banten) dan dr. ediansyah (Direktur RS Annisa Tangerang). Sampai saat ini saya masih ingat betul pernyataan menarik yang disampaikan dr Edi.
"Dengan paradigma positif menghadapi JKN, RS kami tidak rugi melayani pasien JKN, malah surplus. Untung!"

Monday, April 10, 2017

JAMINAN SOSIAL DALAM ISLAM


271193_10150237696215658_175817530657_7890031_6266890_n.jpg (720×720)Oleh KH M Shiddiq Al Jawi

Pendahuluan

Istilah jaminan sosial mengacu pada jaminan pemenuhan kebutuhan dasar (primer) dan kebutuhan sekunder oleh negara bagi rakyatnya. Setiap ideologi mempunyai paradigma dan metodenya masing-masing mengenai bagaimana cara negara memberikan jaminan sosial tersebut bagi rakyatnya. Namun, Islam mempunyai keunggulan yang tidak terdapat dalam ideologi lainnya, yakni Kapitalisme dan Sosialisme.

Menurut Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, jaminan sosial dalam Kapitalisme bukanlah ide asli dalam Kapitalisme, melainkan sekedar ide korektif setelah kapitalisme yang pro mekanisme pasar menimbulkan kesenjangan dan ketidakdilan di Barat pada abad ke-19. Ini berbeda dengan Islam yang menetapkan jaminan sosial sebagai ide asli, bukan ide tambal sulam yang datang belakangan. Inilah keunggulan Islam dibanding Kapitalisme. (Al-Maliki, 1963:157).

Adapun Sosialisme, berusaha mewujudkan jaminan sosial melalui ide persamaan dalam kepemilikan. Dalam sosialisme, kepemilikan individu khususnya alat produksi akan dilarang, karena dianggap menghalangi keadilan. Dengan larangan itu, individu akan mempunyai kesamaan dalam kepemilikan dan pada gilirannya akan memperoleh jaminan sosial. Ide ini menurut Abdurrahman Al-Maliki justru tidak menjamin terwujudnya jaminan sosial. Karena Sosialisme sebenarnya lebih mengutamakan larangan kepemilikan alat produksi, tanpa mampu memastikan apakah jaminan sosial terwujud atau tidak. Jadi yang betul-betul dijamin dalam Sosialisme adalah larangan kepemilikan alat produksi, bukan jaminan sosialnya itu sendiri. Ini berbeda dengan Islam yang dengan seperangkat hukum Syariah-nya, betul-betul menjamin kebutuhan-kebutuhan rakyat, baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan penyempurna (sekunder), tanpa melarang kepemilikan individu. (Al-Maliki, 1963:157). Tulisan ini akan menerangkan bagaimana Islam menjamin kebutuhan-kebutuhan rakyat tersebut.

Peran Negara dalam Pemenuhan Jaminan Kebutuhan Dasar

Saturday, March 25, 2017

BPJS dan Jaminan Sosial Syariah

Oleh Agustianto
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

Jaminan sosial (at-takaful al-ijtima’iy) adalah salah satu rukun ekonomi Islam yang paling asasi (mendasar dan esensial) di antara tiga rukun ekonomi Islam lainnya. Prof Dr Ahmad Muhammad ‘Assal, Guru Besar Universitas Riyadh, Arab Saudi, dalam buku An-Nizam al-Iqtishadity al-Islami, menyebutkan, rukun paling mendasar dari ekonomi Islam ada tiga, yaitu kepemilikan (al-milkiyyah), kebebasan (al-hurriyyah), dan jaminan sosial (at-takaful al-ijtima’iy).

Jaminan sosial, dengan demikian, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Karena itu, secara substansial, program pemerintah Indonesia menerapkan sistem jaminan sosial di Indonesia melalui konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diundangkan pada 2004 dan melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diundangkan pada 2011 sesungguhnya merupakan tuntutan dan imperatif dari ajaran syariah. Maka, kita patut mengapresiasi kepada negara atau ulil amri  (pengelola negara) yang telah menerapkan program kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan BJPS ini, baik BJPS Kesehatan maupuan BJPS Ketenagakerjaan.

Thursday, October 13, 2016

Konsep Jaminan Sosial dalam Islam (Tafsir Surat Al-Ma'un)

 I . pendahuluan a. Konsep Pembangunan Dalam Islam Islam memandang proses pembangunan ekonomi dengan berpedoman kepada empat filosofi utama yaitu (Ahmad, Khurshid); (i) Tawhid (God’s unity and sovereignty) yaitu Allah SWT sebagai satu-satun ya sumber petunjuk yang harus dipatuhi (berdaulat penuh); (ii) Rububiyyah (Divine arrangements for nourishment, sustenance and directing things toward their perfection) yaitu pelaksanaan petunjuk Allah SWT untuk mencapai tujuan hidup manusia; (iii) Khilafah (Man’s role as God’s vicegerent on earth) yaitu manusia berperan sebagai pengemban amanah (khalifah) Allah SWT di bumi; dan (iv) Tazkiyah (purification and growth) yaitu pemurnian hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, lingkungan dan negara. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dalam Islam mempunyai tujuan utama kesejahteraan manusia dari aspek material dan spiritual (Chapra, Umar) dan hal ini telah dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi lebih dari 800 tahun yang lalu melalui proses pemenuhan kebutuhan manusia menurut (Zarqa, Anas): (a) Necessities yaitu pemenuhan kebutuhan primer (dasar); (b) Convenience yaitu pemenuhan kebutuhan sekunder dan; (c) Refinement yaitu pemenuhan kebutuhan pelengkap/tambahan. Keseluruhannya dilaksanakan dalam kerangka beribadah kepada Allah SWT dengan implementasi nilai-nilai Islami seperti hidup sederhana, amanah dan memperhitungkan konsekuensi akhirat (year after). Konsep pembangunan ekonomi Islami lebih lanjut pernah dijabarkan oleh Prof Khurshid Ahmad, salah seorang pakar ekonomi Islam abad ini, pada The 1st International Conference on Islamic Economics di Makah, tahun 1976. Prof Khurshid Ahmad menjabarkannya ke dalam enam butir langkah pokok pembangunan ekonomi menurut Islam yang dalam beberapa hal memiliki kesamaan dengan saran Prof Nurbert Walter di atas, yaitu: Pembangunan sumber daya manusia. Hal ini sangat penting dan selayaknya menjadi prioritas utama pembangunan ekonomi saat ini. Kebijakan yang dapat ditempuh antara lain melalui 1. peningkatan mutu pendidikan formal yang meletakkan nilai-nilai rohani (agama) kepada setiap individu. Dengan begitu, diharapkan akan lahir manusia-manusia yang mempunyai kemampuan dan keahlian tinggi untuk mengelola segenap sumber daya yang dimiliki serta mampu memperbaiki taraf kehidupannya namun tetap dalam jalur yang dibenarkan oleh syariah. 2. Peningkatan produksi nasional. Pembangunan sumber daya manusia di atas tentunya berkorelasi positif dengan peningkatan output perekonomian nasional. Namun berbeda dengan yang biasa dipahami, output perekonomian nasional yang dimaksud pastinya bebas dari kegiatan yang mengandung unsur riba, judi/gambling/spekulasi, eksploitasi individu, pornografi, dan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak disesuai dengan syariah. 3. Perbaikan kualitas hidup. Pemerintah dalam Islam berperan aktif dan ikut bertanggung jawab dalam usaha bersama untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara umum. Selain perbaikan individu dan peningkatan aktifitas perekonomian, pemerintah merancang program peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin melalui kebijakan pemerataan pendapatan/kesejahteraan. Salah satu cara Islam untuk meningkatkan distribusi pendapatan adalah melalui peran zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dll. Sehingga, pemerintah berperan menjadi koordinator pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dll serta menyalurkannya secara merata. 4. Pembangunan yang berimbang. Kebijakan dan proses pembangunan ekonomi diharapkan menyentuh semua sektor dan unsur sosial masyarakat. Artinya, tidak ada pihak yang mendapatkan keistimewaan (privilege) dan tidak ada pihak merasa dirugikan. Semua mendapatkan kesempatan, hak dan perhatian yang sama karena Islam tidak membedakan manusia dalam hal bermuamalah. 5. New technology. Tanpa mengesampingkan perkembangan terkini, pembangunan ekonomi Islami juga mengakomodasi kebutuhan akan penerapan dan penggunaan teknologi dan informasi. Hal ini terutama dipergunakan untuk menunjang pencapaian tujuan pembangunan ekonomi itu sendiri. Mandiri. Pembangunan ekonomi yang Islami memprioritaskan kemampuan ekonomi dalam negeri dan berusaha mengurangi ketergantungan kepada bantuan pihak asing. 6. Interaksi dengan negara lain dilakukan dalam rangka hubungan dagang untuk kepentingan bersama dan diprioritaskan dengan sesama negara Islam. Untuk Indonesia, kekayaan sumber daya alam dan potensi manusia yang besar selayaknya menjadi modal utama untuk lepas dari bantuan asing. Perekonomian yang mandiri pada akhirnya akan meningkatkan daya saing (competitiveness) Indonesia di dalam transaksi perdagangan internasional. Keenam langkah pembangunan ekonomi Islami di atas sejatinya membutuhkan kerja keras dan kerjasama semua elemen bangsa karena setiap langkah menuntut komitmen tinggi dan terutama kesadaran untuk menyertakan unsur ruhiah yang selama ini telah terlupakan. Jaminan Sosial (Social Security) Secara harfiah social security dapat diartikan dengan”pembebasan kesulitan masyarakat” atau suatu upaya ntuk membebaskan masyarakat dari kesulitan. Dari pengertian tersebut, jaminan social (social security) dapat didefinisikan sebagai system pemberian uang dan atau pelayanan social guna melindungi seorang dari resiko tidak memiliki atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan, kecacatan, sakit, menganggur, kehamilan, masa tua, dan kematian. Dalam hal jaminan social seperti yang disebutkan di atas, harus kita akui bahwa Negara-negara Muslim sangat ketinggalan dengan Negara-negara Barat, terutama Eropa. Oleh karena itu, tidak salah kalau selama ini masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, kebodohan, dan ketimpangan selalu menyelimuti Negara-negara Muslim.

Tuesday, October 11, 2016

Sistem Jaminan Sosial Nasional Identitas Negara Kesejahteraan


0
Para pendiri bangsa Indonesia mencita-citakan Negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum dengan prinsip keadilan social. Pada kenyataannya pembangunan yang dilakukan semenjak Indonesia merdeka hanya dinikmati segelintir masyarakat dan memarjinalkan sebagian lainnya. Pengamat ekonomi yang berpandangan kerakyatan menganggap pembangunan yang telah terjadi jauh dari apa yang telah dicita-citakan dalam Konstitusi Indonesia (UUD 1945).
Rezim orde baru dalam melaksanakan pembangunan menggunakan kedok pembangunan ekonomi pancasila walau pada kenyataannya menganut ekonomi pasar. Undang – undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dengan jelas bagaimana pemerintah membuka keran investasi asing untuk menguasai perekonomian Indonesia. Ideologi ekonomi pasar ini tetap berlanjut hingga masa reformasi ini .Dan semakin merusak ketika undang-undang tentang otonomi daerah disahkan. Merusak hingga ke pelosok-pelosok negeri hingga menyebabkan para petani dan masyarakat hukum adat tercerabut dari akar sosial mereka. Masyarakat pada akhirnya hanya menjadi objek dari pembangunan bukan sebagai partisipan dan subjek dari pembangunan. Konsekuensinya adalah kemiskinan dan ketimpangan social yang berujung pada kerusuhan social menjadi hasil akhir pembangunan.

Tuesday, July 12, 2016

Jaminan Sosial Harus Ditingkatkan




Cina dan Jepang merupakan dua negara yang paling banyk berinvestasi di Indonesia.*
Pengamat ekonomi, Fadhil Hasan menyatakan, negara kesejahteraan (welfare state) menjadi impian tiap negara dan penduduknya karena tujuan pembentukan negara adalah menyejahterakan penduduknya. Saat ini kondisi Indonesia masih dalam peringkat ke-75 dari 108 negara di dunia yang survei mengenai tingkat kebahagiaannya.
Hal itu dikatakan Fadhil Hasan dalam pemarapannya di kajian Ramadan Muhammadiyah tingkat nasional di Universitas Muhammadiyah Cirebon Jalan Watubelah, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu, 15 Juni 2016. Tampil juga pembicara dari staf ahli Bappenas, Amich Alhumami.
Lebih jauh Fadhil Hasan menyatakan, model pemerintahan negara kesejahteraan merupakan salah satu yang diidam-idamkan atau dalam ajaran Islam disebut Darussalam. "Saat ini negara-negara yang sejahtera dengan tingkat kebahagiaan tertinggi di antaranya Denmark, Australia, Swedia, dan Selandia Baru. Sedangkan Indonesia masih berada pada peringkat 75 dari 108 negara yang disurvei," katanya.
Tingkat kebahagiaan, kata Fadhil, bukan hanya sebatas besaran pendapatan penduduknya. "Namun pemerintah memberikan banyak fasilitas jaminan sosial kepada warga negaranya. Tapi sebagian negara dengan tingkat kebahagiaan tertinggi saat ini terkena krisis akibat beban negara yang besar dalam bentuk pelayanan sosial kepada warga negaranya," katanya. (PRLM)

Tuesday, May 17, 2016

Sanksi BPJS Kesehatan, Apa Kabar Pelayanannya?

\HOT BISNIS: Sanksi BPJS Kesehatan, Apa Kabar Pelayanannya?\

Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Agar tidak kembali tekor atau defisit anggaran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberikan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran, berupa dipersulitnya pengurusan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), atau paspor.
Padahal jika dibandingkan dari segi pelayanan, sangat tidak elok jika BPJS memberikan sanksi kepada peserta jika tidak membayar iuran. Hal ini tentu membuat masyarakat menengah ke bawah akan semakin kesusahan mendapatkan akses kesehatan. Rencana pemberian sanksi ini pun mendapat tantangan keras dari berbagai pihak, mulai anggota DPR hingga Lembaga Advokasi Pengaduan Konsumen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada kolektibilitas rendah dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang dia akui menjadi salah satu masalah. Oleh karena itu, mereka berpikir adanya pemberian sanksi administratif bagi peserta, baik PBPU maupun pekerja penerima upah (PPU).
”Misalkan saja sanksinya mereka tidak bisa memperpanjang paspor. Saat perpanjang KTP, lalu KTP-nya ditahan atau tidak bisa memperpanjang SIM,” katanya di kantornya di Jakarta, Rabu 21 April 2016.
Dia menuturkan saat ini memang tidak ada pemberian sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran premi, tetapi sanksi administrasi tersebut sangat memungkinkan untuk dikenakan kepada para pelanggar. Untuk mewujudkannya, BPJS akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti kepolisian dan pemerintah daerah. Belum bisa diperkirakan kapan sanksi ini mulai diberlakukan. Namun, sosialisasi tentang sanksi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi resistensi berlebihan di tengah masyarakat.
Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan memang mengalami missmatch karena tingginya pembayaran klaim, namun tidak diimbangi dengan iuran yang masuk. Oleh karena itu, bagi peserta yang memang ternyata tidak mampu membayar iuran, mereka mewacanakan untuk mengalihkannya ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
”Jadi, ada masalah di PBPU ini. Masalah pertama adalah mereka tidak mampu bayar. Masalah ini kita pecahkan dengan bekerja sama dengan beberapa pemda untuk mengalihkannya ke peserta Jamkesda,” tuturnya.
Peralihan peserta ke Jamkesda akan diperketat dengan seleksi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial. Lalu masalah kedua, peserta malas mengantre panjang di kantor BPJS hanya untuk membayar premi. BPJS Kesehatan pun membuat sistem pembayaran online sehingga peserta bisa membayar di 130.000 gerai di toko swalayan dan kantor pos.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR Ali Taher menjelaskan, pemerintah tidak boleh membatasi layanan hak pribadi seperti pembuatan paspor jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Dia sangat tidak setuju dengan wacana sanksi administratif tersebut dan meminta BPJS tidak memperpanjang diskusi mengenai hal ini. Dia menyarankan lebih baik BPJS meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta daripada memberi sanksi yang tidak adil.
”Itu namanya penekanan terhadap hak sipil. Lebih baik mereka sosialisasi lebih gencar untuk membangun kesadaran bagi para peserta,” tandas dia.
(http://economy.okezone.com/)

Thursday, May 12, 2016

Buruknya Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Miskin


               


               Sangatlah  penting  bagi  semua  orang  untuk  menjaga  kesehatanya  karena  kesehatan  merupakan  sesuatu  yang harus  di  jaga  dan  mahal  harganya.  Kita  bisa  menjaga  kesehatan  dengan  cara  olahraga  misalnya  jogging,  senam  atau  berenang,  olahraga  tersebut  tidak   banyak   memerlukan  biaya  bukan  ?  tetapi  manfaatnya  banyak  terasa  di  badan.  Bisa  juga  dengan  memakan  makanan  yang  bergizi  misalnya  sayur-sayuran,  buah-buahan  dan  mengurangi  makanan  yang  berkolestrol  tinggi.  minum  air  putih  yang  banyak  juga  salah  satu  yang  dapat  membuat  tubuh  kita  terasa  sehat  dan  segar,  kekurangan  air  putih  juga  bisa  mengakibatkan  tubuh  kekurangan  cairan  dan  itu  bisa  juga  salah  satu  faktor  penyebab  tubuh  kita  menjadi  tidak  sehat  dan  hindarilah  minuman  yang  beralkohol,  merokok  atau  jangan  sering-sering  bergadang,  pokoknya  sesuatu  hal  yang  dapat  membahayakan  kondisi  kesehatan  tubuh  kita  sebaiknya  di  hindari  atau  di  tinggalkan. 
                  Sebaiknya  kita  harus  benar-benar  menjaga  pola  hidup sehari-hari.  Kalau  tubuh  kita  dalam  kondisi  vit,  maka  penyakit  atau virus-virus  yang  mau  masuk  ke  dalam  tubuh  kita  menjadi  susah,  dan  sebaliknya  kalau  tubuh  kita  tidak  vit  atau  kita  tidak  pandai  dalam  mengatur  pola  hidup,  maka  virus-virus  penyakit  akan  dengan  mudah  masuk  ke  dalam  tubuh  kita.  Dan  jika  tubuh  kita  tidak  sehat  atau  sedang  terserang  oleh  salah  satu  penyakit,  maka  pekerjaan  atau  kegiatan  yang  kita  lakukan  sehari-hari  akan  menjadi  terbengkalai  dan  akan  mengganggu  proses  kelangsungan  hidup.  Maka  dari  itu  semua  orang  amat  sangat  menjaga  kondisi  kesehatanya.  Tetapi  kadangkala  penyakit  akan  tetap  dapat  masuk  ke  tubuh  manusia.  Bagi  seseorang  yang  mampu  dalam  arti  mempunyai  uang  yang  sangat  berkecukupan,    mereka  dapat  membayar  sendiri  biaya  pengobatan  atau  perawatan  apa  dan  bagaimana  yang  mereka  inginkan. 
                 Sangatlah  mudah  untuk  mereka  yang  mempunyai  keuangan  yang  berkecukupan  mendapatkan  pengobatan  atau  pelayanan  kesehatan.  Dengan  perawatan  dan  pelayanan  yang  baik,   tentunya  proses  penyembuhan  bisa  saja  akan  menjadi  mudah  dan  semakin  cepat.  Beda  lagi  kalau  orang  yang  mempunyai  keuangan  yang  serba  kekurangan  atau  miskin,  biasanya  kemiskinan  dan  penyakit  hubunganya  sangat  erat,  dan  akan  dengan  mudah  mereka  terjangkit  oleh  sesuatu  penyakit.  Karena mereka  kebanyakan  mengalami  gangguan  seperti  lingkungan  tempat  tinggal  yang  kurang  memadai,  menderita  gizi  buruk  karena  makanan  yang  kurang  bergizi,  kurangnya  menjaga  kebersihan  lingkungan,  tidak  membiasakan  pola  hidup  sehat  dan  minimnya  pengetahuan  terhadap  kesehatan.  Tetapi  mereka  amat  sangat  takut  kalau  terjangkit  sesuatu  penyakit  di  tubuh  mereka.  Mereka  akan  sangat   sulit  sekali  mendapatkan  kesembuhan  dari  penyakit  yang  di  derita  tersebut.  Bagaimana  tidak,  kadangkala  mereka  hanya  membiarkan  penyakit  yang  bersarang  di  tubuh  mereka  atau  sekedar  meminum  ramuan-ramuan  yang  tidak  tau  manfaat  sebenarnya  itu apa.  Dan  itu  sesuatu  hal  yang  menyebabkan  penyakit  akan  menjadi  semakin  parah.  Alasan  mereka  meminum ramuan-ramuan  atau  bahkan  membiarkan  penyakit  tersebut  karena  mereka  tidak  dapat  membayar  biaya  untuk  pengobatan  atau  perawatan  yang  seharusnya  mereka  dapatkan  atau  butuhkan.  Karena  kita  semua  juga  tau  bahwa  biaya  pengobatan  atau  pelayanan  kesehatan  tidaklah  sedikit  atau  bahkan  sangatlah  mahal.  Buruknya  pelayanan  kesehatan  di  negara  kita  terutama  yang  di  berikan  bagi  golongan  warga  miskin.
                   Untuk  warga  miskin  mendapatkan  pelayanan  kesehatan  yang  layak  dan  baik   adalah  sesuatu  hal  yang  sangat  sulit  sekali  terjadi.  Jika  ingin  mendapatkan  pengobatan  ataupun  perawatan  di  rumah  sakit meraka  harus  memenuhi  berbagai  macam           syarat-syarat  tertentu  dan  syarat-syaratnya  tersebut  menurutku  dipersulit.  Syarat-syarat  tersebut  juga  merupakan  sesuatu  alat  untuk  mempersulit  pasien  yang  akan  menjalani  pengobatan  atau  pelayanan  kesehatan  tersebut.  Pihak  rumah  sakit  lebih  mementingkan  syarat-syarat  yang  diajukan  oleh  pihaknya  tersebut  dan  pelayanan  yang  diberikan  tanpa  mempertimbangkan  kondisi  pasien  sedang  kritis  ataupun  tidak   atau  pasien  yang  harus  segera  mendapatkan  perawatan  secara  cepat.  Bahkan  tidak  sedikit  juga  pasien  yang diterlantarkan  begitu  saja  oleh  pihak  rumah  sakit  karena  tidak  punya  uang  untuk  membayar  biaya  perawatan  tersebut  atau  tidak  memenuhi  semua  persyaratan  yang  telah  diberikan  kepada  pasien.  Bahkan  pada  kematian  bayi  dan  kematian  balita  pada  keluarga  yang  tidak  mampu  3-5  kali  lebih  tinggi  dari  pada  keluarga  yang  mampu.  Ini  merupakan  kondisi  yang  amat  sangat  memprihatinkan  bagi  kalangan  warga  miskin.
Pasien  miskin  atau  kurang  mampu  sering  mendapat  pelayanan  yang  berbeda  atau  di  nomer  dua  kan  dari  pihak  rumah  sakit,  mereka  kurang  diperhatikan  dalam  proses  pelayananya  di  biarkan  menunggu  berlama-lama  tidak  ditangani  dan  kadang  ada  juga  yang  mendapatkan  perlakuan  kurang  mengenakkan  terhadap  pasien  miskin.  Sedangkan  pasien  yang  mampu  yang  mempunyai  uang  untuk  membayar  biaya  rumah  sakit  mereka  akan  segera  ditangani  dan  di  rawat  oleh  tenaga  kesehatan  yang  ada  dalam  rumah  sakit  tersebut.  Dari  pihak  rumah  sakit  lebih  mendahulukan  orang  yang  mempunyai  uang  dari  pada  orang  yang  miskin.  Pasien  yang  tidak  mampu  bisa  menggunakan  JAMKESMAS  (Jaminan  Kesehatan  Masyarakat)  tetapi  pelayananya  pun  tetap  dibedakan  sama  orang yang mampu  dan  memiliki  uang.  kita  yang  menggunakan  jamkesmas  harus  rela  mengantri  panjang  untuk  bisa mendapatkan  pelayanan  kesehatan  meskipun  dalam  keadaan  yang  kritis  atau  keadaan  yang  tidak  memungkinkan  tetap  harus  mengantri  terlebih  dahulu  mereka  sama  sekali  tidak  memperdulikan  kondisi  pasien  yang  tidak  mempunyai  uang  ini.  Pelayanan  di  rumah  sakit   yang  hangat,  baik  dan  tulus  juga  sangat  dibutuhkan  oleh  warga  tidak  mampu  untuk  menikmati  pelayanan   kesehatan  bukan  untuk  orang  yang  mampu  yang  mempunyai  uang  saja.   perawatan  seperti  itu,  menurut  saya  saat  ini  perawatan  yang  layak  seperti  itu  hanya  didapatkan  oleh  pasien  yang  mempunyai  uang  saja  tidak  bagi  warga  kecil. 
Buruknya  pelayanan  di  rumah  sakit  tersebut  dapat  dilihat  dari  beberapa  aspek  yaitu  antrian  panjang  yang  kurang  kondusif,  sangat   rumit  untuk  mengurus  persyaratan-persyaratan  yang  harus  dipenuhi  atau  persayaratan  administrasi,  bahkan  ada  juga  terjadi  penolakan  terhadap  pasien  miskin  ini sering  terjadi,  adanya  calo  dalam  pengurusan  pelayanan  kesehatan   gratis  bagi  warga  miskin  yang  sering  dijadikan  lahan  bisnis  untuk  bebrapa  orang  tertentu,  pungutan-pungutan  liar  juga  marak  terjadi  atau  memberikan  permintaan  pembayaran  uang  muka  sebagai  syarat  masuk  untuk   memperoleh  perawatan  atau  untuk  mendapatkan  pelayanan  di  rumah  sakit  tersebut.  Kartu  berobat  gratis  juga   merupakan  salah  satu  program  pemerintah  yang  sangat  baik  namun  juga  belum  cukup  untuk  meringankan  penderitaan  warga kecil  dalam  menggratiskan  biaya  pengobatan.   Faktanya,  tetap  saja  ada  antrian  panjang  yang  dinilai  itu  belum  kondusif  dan  belum  mengatasi  masalah  kesehatan  di  kalangan  waga  miskin  dan  di  luar  juga  banyak  dijumpai  berbagai  kejanggalan  dalam  memperoleh  akses  kesehatan  yang  di  programkan  oleh  pemerintah  tersebut.  Hal  yang  seperti  inilah  yang  membuat  warga  sangat  kecewa  terhadap  kinerja  pemerintahan  khususnya  di  bidang  kesehatan. 
Harapan  warga  miskin  pemerintah  lebih  memperhatikan  dan  memperbaiki  kondisi  pengobatan  dan  pelayanan  pada  warga  miskin.  Dan  menciptakan  inovasi-inovasi  baru  untuk  mengatasi  masalah  kesehatan  dan  pelayanan  untuk  warga  miskin,  agar  mereka  tidak  merasa  di  telantarkan  atau  di  nomer  duakan  sama  pasien  yang  menengah  keatas.  Agar  mereka  juga  mendapat  pelayanan  yang  baik  tanpa  persyaratan  yang  saat  ini  masih  menyulitkan  mereka. 
Program  pemerintah  dalam  menanggulangi  masalah  kesehatan  rakyat  miskin   sejauh  ini  masih  kurang  efiktif.  Program-program  seperti  jamkesmas  atau  jamkesda  belum  berjalan  mulus  seperti  yang  di  inginkan  oleh  pemerintah.  Karena  dalam penerapannya  banyak  yang  tidak  sesuai  dengan  janji-janji  yang  telah  mereka  ucapkan.   Banyak  rakyat  miskin  yang  masih  dipersulit  dalam  pelayanan  kesehatan,  baik  itu  secara  administrasi  atau  lainya.  Hal  itu  disebabkan  karena  adanya  tebang  pilih  dari pihak  rumah  sakit.  Pemerintah  harus  mengkaji  ulang  atas  semua  program  yang  kurang efektif  dalam  pelaksanaanya  ini.  Pemerintah  harusnya  lebih  mementingkan  hak-hak warga  miskin.  Karena  kesehatan  warga  negara  adalah  tanggung  jawab  pemerintah kususnya  warga  yang  kurang  mampu.  Sebaiknya  warga  yang  kurang  mampu  mendapat  perhatian  yang  lebih. 
Pemerintah  wajib  memberi  pelayanan  yang  layak  dan  sama kepada  warga  miskin  tanpa  menomer  duakan  pasien  tidak  mampu.  Oleh  sebab  itu pemerintah  harus  ikut  campur  dalam  pelayanan  jamkesmas  ataupun  jamkesda.  Hal  ini ditujukan  agar  tidak  ada  lagi  tebang  pilih  dalam  pelayanan  jamkesmas.  Apabila  hal tersebut  dapat  terlaksana  dengan  baik  dan  sesuai  prosedur,  bukan  tidak  mungkin kesehteraan  warga  akan  terwujud.  Disisi  lain  sosialisai  tentang  jamkesmas  dan  tata  cara  penggunaanya  harus  dilakukan  hingga  seluruh  penjuru  negeri.  Agar  semua masyarakat  tau  tentang  hal  tersebut.  Satu  kesalahan  yang  dilakukan  pemerintah  kita adalah  tidak  melakukan  hal  tersebut.  Banyak  masyarakat  yang  tidak  mengetahui  hal tersebut.  Mereka  bahkan  tidak  mengenal  istilah  jamkesda  ataupun  jamkesmas.
Kurangnya  sosialisasi  tentang  adanya  jamkesda  dan  jamkesmas  menjadi  salah  satu pokok  permasalahan.  Masalah  lainnya  adalah  sarana  dan  prasarana  harus  ditingkatkan. Hal  tersebut  bisa  berdampak  ironis  pada  rakyat  miskin.  Misalnya  pasien  tersebut  harus dirawat  dengan  peralatan  yang  canggih  tetapi  di  rumah  sakit  tersebut  tidak  ada  alatnya dan  harus  dirawat  rumah  sakit  luar  negeri.  Hal  itu  bisa  menambah  beban  lagi  bagi warga  tersebut.  Oleh  karena  itu  pemerintah  harus  lebih  meningkatkan  sarana  dan prasananya  juga.  Agar  setiap  warga  Negara  merasakan  pelayanan  yang memuaskan.  Hal-hal  tersebut  di  atas  menjadi  PR  untuk  pemerintah  yang  harus  segera  di  kerjakan  demi  terciptanya  kehidupan  masyarakat  yang  hidup  sehat  dan  sejahtera.  Karena  kesehatan  tidak  ternilai  harganya  dan  tidak  dapat  diukur  dengan  apapun.
 Adapun  upaya-upaya  yang  dapat  menyelesaikan  masalah  kesehatan  pada  warga  miskin  adalah  mengutamakan  penyembuhan  atau  pengobatan  bagi  warga  yang  kurang  mampu,  meningkatkan  kualitas  atau  mutu  pada  pelayanan  kesehatan  tersebut  pada  warga  kurang  mampu,  lebih  meningkatkan  partisapasi  dan  konsultasi  kepada warga miskin,  atau  bisa  juga  mengadakan  penyuluhan  terhadap  waga  miskin  tentang  makanan  bagaimana  yang  baik  dikonsumsi  atau  tidak,  cara  membersihkan  lingkungan  dengan  benar.  Maka  dengan  cara  tersebut  masyarakat  akan  lebih  tahu  dan  lebih  memahami  arti  kesehatan  pada  tubuh  kita.  Semoga  di  tahun-tahun  yang  akan  datang  pemerintah  harus  lebih  memperhatikan  kesehatan  pasien  dan  lebih  selektif  lagi  untuk  memilih  program  kesehatan  mana  yang  lebih  efektif  yang  akan  di  gunakan  di  masyarakat  agar  masyarakat  juga  bisa  atau  dapat  merasakan  pengobatan  atau  pelayanan  kesehatan  yang  lebih  layak  lagi  dari  pada  tahun-tahun  sebelumnya  yang  masih  membeda-bedakan  antara  pasien  miskin  dan  pasien  yang  mampu  itu  menurutku  sangat  tidak  efektif.    



Referensi

Novia S.2012. Layanan Kesehatan Masyarakat Miskin Kaitannya Dengan Realisasi Sila Ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Pacitan

Friday, April 22, 2016

Memberikan Sanksi, BPJS Kesehatan Dianggap Tidak Becus

\Memberikan Sanksi, BPJS Kesehatan Dianggap Tidak Becus\

Ilustrasi: Okezone
 Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran dengan mempersulit pengurusan perpanjangan berbagai surat identitas diri, dinilai sebagai pertanda manajemen BPJS Kesehatan tidak becus.
Sekretaris Lembaga Advokasi Pengaduan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar, mengatakan, rencana BPJS Kesehatan meminta bantuan sejumlah instansi agar pembuatan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), dan paspor dinilai sebagai pertanda manajemen BPJS Kesehatan tidak becus. “Sanksi tidak seharusnya disangkutpautkan dengan urusan administrasi seperti SIM, KTP, dan paspor.
Karena administrasi itu merupakan hak warga, tidak ada sangkut pautnya dengan BPJS Kesehatan. Itu bukti manajemen BPJS Kesehatan tidak sanggup mengelolanya dengan baik,” ungkap Padian Adi Siregar kepada KORAN SINDO MEDAN, Rabu (20/5). Seharusnya, kata dia, jika peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi kewajiban membayar iuran, yang diputus adalah haknya dalam asuransi.
Dia berharap pengelola BPJS Kesehatan dapat memikirkan kembali rencana tersebut. Warga tidak atau belum membayar iuran mungkin saja karena sistem pembayaran yang susah seperti jaringan internetnya eror. “Keengganan masyarakat membayar bukan sepenuhnya salah masyarakat. Tetapi harus dicari tahu apa penyebabnya. Bisa saja karena masyarakat tidak puas dengan sistem pelayanannya,” katanya.
Dia juga menyarankan agar pengelola asuransi rakyat itu melakukan pembenahan, bukan sebaliknya menyalahkan konsumen, karena bisa saja itu kegagalan dari manajemen BPJS. “Kalau masyarakat sudah sadar dan merasa puas tanpa tekanan pun masyarakat akan membayar. Ini bisa dilihat mulai dari pendaftaran yang berbelit belit. Di satu sisi, kurang puasnya masyarakat mendapatkan pelayanan.
Inilah yang harus dievaluasi pihak BPJS,” ujarnya. Pada bagian lain dia juga mengungkapkan, sejak Januari sampai pertengahan April, masuk sejumlah keluhan masyarakat ke LAPK tentang BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran yang sulit dan keluhan pasien di rumah sakit. “Ada sekitar 20 laporan secara lisan yang kami terima, mereka konsultasi.
Belum ada kalau secara tulisan,” ujarnya. Sementara Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Aceh, Isme, mengatakan, belum ada arahan dari pusat terkait rencana pemberian sanksi terhadap peserta yang tidak bayar iuran seperti dipersulit pengurusan perpanjangan KTP, SIM atau paspor.
“Belum ada instruksi dari pusat. Kami belum bisa komentari. Kan harus ada kebijakan dulu,” katanya singkat. Sementara salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Arafat, 32, menilai wacana itu sangat memberatkan. Belum lagi persoalan sanksi pemberian denda bila pembayaran terlambat, dan kemudian dikaitkan lagi dengan urusan administrasi kependudukan serta lainnya.
“Ini pelayanan kesehatan, cukup dengan pemberian denda saja bila peserta itu terlambat. Jangan ditambah-tambah lagi dendanya,” tuturnya. Menurutnya, peserta mandiri BPJS Kesehatan juga merupakan rakyat Indonesia. Untuk itu, pemerintah jangan lagi memberatkan rakyat. “Kalau PBI itu, jelas.
Mereka setiap bulannya dibayarkan preminya dari pemerintah. Kalau yang mandiri, ya harus bayar sendiri. Jangan dikaitkan keterlambatan dengan urusan administrasi. Ini jelas sangat memberatkan,” ujarnya.
(http://economy.okezone.com/)

Sunday, March 13, 2016

KIS HANYALAH KARTU, PROGRAMNYA TETAP JKN

Penulis     :  Falihah dzakiyah
S1 Farmasi UNEJ
Sebanyak 21.955 orang warga Kabupaten Jember dan Lumajang, Jawa Timur, dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (PBI-KIS). Namun ada peningkatan jumlah penerima PBI-KIS. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015 tertanggal 9 Desember 2015, 17.730 warga Jember dan 4.225 warga Lumajang Tidak berhak lagi menerima bantuan dari negara. Beberapa alasan pencoretan mereka dari daftar penerima bantuan adalah karena sudah tidak memenuhi syarat untuk disebut miskin, pindah domisili, dan meninggal dunia (beritajatim.com).
Namun berbeda dengan kenyataan di lapangan beberapa warga penerima PBI-KIS di nonaktifkan tidak mendapatkan pelayanan tanpa ada alasan yang jelas. Seperti yang dialami oleh Siti Mutmainah (35) warga RT/RW 02/190 Dusun Sumberan Desa Ambulu Kecamatan Ambulu. Warga kurang mampu ini saat akan memeriksakan kandungannya yang memasuki usia enam bulan di Puskesmas setempat, ditolak.
Kartu Siti tidak aktif karena sudah memiliki tabungan dan menjadi orang mampu. Anehnya pihak Puskesmas menyampaikan informasi tersebut kepada Siti dari seseorang yang tidak jelas. Hal inilah yang disayangkan dan dipertanyakan keluarga tidak mampu tersebut. Dirinya juga menemukan dua kasus warganya yang dicatat sudah meninggal dunia, padahal masih hidup.
Agar tidak terjadi kesalahan administrasi, Mulyono meminta pemerintah agar mendata ulang atau memverifikasi bersama-sama pihak Desa Mulyono curiga bahwa amburadulnya data ini. dikarenakan yang dipakai adalah data yang ada merupakan data lama yang diambil oleh BPS sejak tahun 2011 lalu (beritajatim.com).
Kartu Indonesia Sehat dan JKN
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program yang muncul pada masa pemerintahan Jokowi, sedangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program yang dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. JKN telah dipersiapkan cukup matang dan atas pertimbangan berbagai faktor, dimana hal tersebut telah tertuang dalam Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014-2019. Selain itu, JKN juga mempunyai landasan hukum yang sangat kuat yaitu UUD 1945 pasal 25 H ayat 1, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan KIS tidak mempunyai landasan hukum sama sekali.
KIS tidak mempunyai penjelasan persiapan yang jelas dan pelaksanaan yang jelas selain itu KIS tidak mempunyai rujukan terkait dengan persiapan maupun pelaksanaannya. Karena itu pada awal di munculkannya, program ini mengalami kesimpangsiuran terkait kepesertaan KIS itu sendiri. Menurut Menteri Sosial Khofifah Indarparawangsa, KIS diperuntukkan untuk warga miskin yang belum ditanggung JKN dan akan dibagikan berdasarkan data warga miskin yang disurvei oleh Kementerian Sosial. Sehingga masyarakat banyak yang menganggap bahwa KIS adalah kartu gratisan untuk masyarakat miskin dan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun pada tanggal 1 Maret 2015 telah ditetapkan bahwa KIS adalah kartu identitas peserta JKN. Pemerintah berharap KIS tidak lagi dianggap sebagai kartu milik orang miskin.
KIS hanyalah kartu, programnya tetap JKN
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, KIS yang digagas Presiden Joko Widodo memiliki perbedaan dengan produk sebelumnya yang menyasar penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan bayi baru lahir. “Kartu ini sudah terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN akan diubah kartunya menjadi KIS, hanya ganti kartu dan menyempurnakan program JKN,” ungkap Nila.
Terbukti mulai tanggal 24 Agustus 2015, kartu e-ID BPJS kesehatan dalam pendaftaran online telah berubah menjadi e-ID Kartu Indonesia Sehat sehingga dapat disimpulkan realisasi program KIS hanya sebuah kartu, programnya tetap JKN yang dikelola oleh BPJS kesehatan. Program untuk warga miskin akan melanjutkan program JKN-PBI dengan sedikit merubah istilah menjadi KIS-PBI. Diperkirakan KIS-PBI akan dibagikan kepada sekitar 88,1 juta warga yang menjadi sasaran, lebih banyak dari jumlah 86,4 juta warga yang mejadi sasaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Indonesia lebih sehat dengan KIS?
Pada realitasnya KIS tidak berbeda dengan J. Pemegang KIS-PBI ditanggung pemerintah melalui BPJS, dengan presmi sebesar Rp 19.225 per orang.KN, prinsipnya tetap asuransi. Artinya rakyat harus membayar premi sebesar ketentuan setiap bulan agar nantinya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS. Kulitas pelayanan yang diberikan tergantung besarnya paket yang telah di tetapkan oleh BPJS. Faktanya banyak sekali keluhan yang terjadi selama proses pelaksanaan JKN, beberapa tokoh menilai bahwa JKN memang butuh waktu dan proses untuk bisa memberikan pelayanan prima namun ketika itu sebuah asuransi pada akhirnya tetap berorientasi laba. Perusahaan penyelenggara tidak boleh rugi, maka mereka akan mengatur premi peserta sekonomis mungkin sehingga sangat sulit untuk membiayai pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan sistem kesehatan seperti ini.
Pada dasarnya kesehatan merupakan hak mendasar seluruh warga Negara, pemenuhannya menjadi kewajibannya yang menjadi tanggung jawab negara. Namun sangat disayangkan sistem ini belum dijalankan karena paradigma yang terbentuk di dalam pemerintahan dan masyarakat adalah pemerintah sebagai regulator karena pemerintah tidak mampu menanggung beban yang terlalu besar untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar rakyat. keoptimalan pelaksanaan suatu sistem tidak akan terlepas dari sistem-sistem yang lain, seperti halnya sistem kesehatan membutuhkan sistem makro seperti sistem ekonomi, konsep ini ada didalam sistem kesehatan islam, sistem kesehatan islam menjadikan kesehatan menjadi kebutuhan pokok warga Negara dan Negara menjaminnya gratis bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali baik muslim maupun non muslim, kaya ataupun miskin semua akan mendapatkan pelayan kesehatan.
Negara dalam konsep Islam mampu melakukan hal ini karena sistem ekonominya unik dimana ada pembagian kepemilikan di dalamnya yakni, kepemilikan umum, kepemilikan Negara, dan kepemilikan individu, dengan konsep ini Anggaran negara sepenuhnya berasal dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki dengan optimal serta dari pos pendapatan yang lain dengan pengaturan dan batas yang jelas tanpa khawatir di intervensi oleh pihak asing. sehingga kekuatan keuangan Negara bisa dihandalkan untuk menopang sistem yang lain seperti halnya sistem kesehatan, Maka sangat mungkin jika pelayan kesehatan gratis dan berkualitas bisa diberikan kepada seluruh rakyat. Konsep ini sangatlah sesuai dengan Negara manapun termasuk Indonesia mengingat Indonesia memiliki SDA yang sangat berlimpah.

Friday, February 19, 2016

Social Security benefits may be taxable


Maria Diaz is a public affairs specialist for the Social Security Administration. If you have Social Security questions, call 800-772-1213.neighborhood@pbpost.com

Tuesday, February 9, 2016

Social security


 Social security is a hot topic here specially in the light of a disappearing middle class amidst growing income inequality. According to Forbes last week, 56 percent of Americans in a recent survey said they have less than $1,000 in their checking and savings accounts combined. About 25 percent have less than $100 to their name.
Some 38 percent said “they would pay less than their full credit card balance this month, and 11 percent said they would make the minimum payment—meaning they would likely be mired in debt for years and pay more in interest than they originally borrowed. It paints a daunting picture of the average American… steeped in credit card debt, living paycheck-to-paycheck, at serious risk of financial ruin if the slightest thing goes wrong.”
The big fear here about getting old is not having enough money to cover basic living and medical needs. President Obama in his final State of the Union message quipped, to the discomfort of members of Congress that they are the only ones with real social security.
Social Security is a solution to a looming retirement income crisis but the old age and disability trust funds combined will be unable to pay full benefits in 2033. This is why social security is such a basic concern here.
Social Security is a key source of income specially for US retirees. It has been estimated that for more than half of Social Security recipients aged 65 or over, the program provides over 50 percent of their family income. Because of its lifetime income protection and survivors benefits, Social Security is particularly important for elderly women.
Of course the Americans have a more comprehensive social security system than what we have. Ours don’t provide the kind of protection we can really depend on. Ours do not cover most of the costs at time of need.
But here as it is there back home, social security is all about long term viability. It means keeping the fund healthy enough to provide the benefits promised its members. This is why even if as a retiree I will benefit from the recently vetoed proposal to raise SSS pension benefits, I can see why P-Noy did the responsible thing.
I remember that when it was pointed out to Sen. Cynthia Villar that the proposal will shorten the actuarial life of SSS funds, she rejected the comment saying in so many words there is time to let the future take care of shortfalls. There is a need now and they are providing for that need.
It was obvious that the need the senators and congressmen had in mind was in aid of election. They needed to be able to point out to something as their accomplishment. It is clearly a shortsighted proposal.
There is no such thing as a free lunch. Someone has to pay the bill at some time. Some say the increase is needed for social justice sake. Then they should call for a subsidy out of the National Treasury. The proposed increase in pension by itself would deplete the fund.
But increasing contributions, a logical companion move to the vetoed bill, is not popular with the employers and members. Or, as former NEDA chief Solita Monsod pointed out, they could have made SSS like GSIS which provides more benefits as a result of its contributions structure. Government employees contribute nine percent of their income every month to the GSIS. SSS members contribute only 3.63 percent of their income to the SSS.
SSS also puts a ceiling on that 3.63-percent contribution to a maximum P15,000 of income, while GSIS members have no such ceiling; they pay nine percent on total income. The government contributes 12 percent of income as its contribution, so the total is 21 percent.
In the SSS, employers pay 7.36 percent, so the total is 11 percent. If the private sector wants larger pensions, it should contribute larger amounts. Or maybe the time is ripe for a unified social security system combining the pool of government and private sector workers under one set of rules as in many countries.
For now, SSS must also think of members other than retirees. It provides current working members benefits like salary loans, sickness and disability payments, and assistance for members who are victims of disasters and catastrophes. Most importantly, it must make sure it has enough funds to provide pensions in the future.
At present, SSS funds are projected to last for 27 years, until 2042. Raising pensions by P2,000, as proposed by the bill, will nearly cut the SSS fund life in half, from the current 27 years to only 14 years, with the funds only sufficient until 2029.
What the proposal will do is put the social security benefits of our younger generations at risk. I don’t think that is fair to them, specially because pension benefits today are being paid by these young workers now. We are talking here of the interests of 30 million members against that of 2 million pensioners.
Many people forget SSS is not funded by the government. We, its members, fund it with contributions. The fund must grow through investment gains to meet its commitments.
Simply, SSS revenues or fund inflows come from contributions and investment income. Benefit disbursements and operating expenses constitute outflows. The average net revenue for the past five years (2010 to 2014) has increased to P33 billion compared to the average net revenue of P8 billion from 2000 to 2009.
But, as SSS chairman Johnny Santos explained to me some months ago, the strong performance in SSS net revenues can easily be nullified by drastic increases in outflows such as the proposed P2,000 monthly pension increase.
Johnny pointed out that net revenue in 2014 was P44.5 billion and implementing the proposal will require at least P56 billion per year. That wipes out revenues and will require SSS management to dip into the reserve fund for the deficit. This scenario will worsen in succeeding years, as the number of pensioners continues to grow.
SSS management pointed out during the public hearings that this has happened before. SSS had to repeatedly consume part of its reserve funds to meet its benefit obligations due to successive pension hikes in the past without the corresponding increase in contribution rates. The responsible thing to do in managing pension funds is to think long-term.
There have been observations about so called excessive compensation being collected by SSS management. What is excessive depends on two things: one, what the law allows and second, performance.
Getting good money managers to look after the fund means we must be ready to pay the price. The way I see it, the guy who calls the shots on investment decisions should get compensation that is competitive to what someone in the private sector with the same skill and reputation gets. Giving them their due also eliminates an excuse for corruption.
Alternatively, the responsibility for investing SSS funds can be given to a private fund management firm for a fee based on an agreed performance criteria. This way, we don’t have to worry about overpaying SSS officials who are government employees and still get professional performance.
Maybe, we can save some money in compensating members of the Board who do not have day to day management responsibilities. They should serve in the interest of public service and not look to SSS for extraordinary compensation and perks. Besides, these are mostly political friends who contribute little or nothing to SSS. The SSS president should also not get what looks like double compensation because he also sits in the board.
How well are they managing SSS funds? According to materials shared with me by Johnny Santos, they did rather well. The average return on SSS investments reached of 9.8 percent from 2009 to 2014, higher than the 5.5 percent average of benchmark rates over the same period. These benchmark rates include the inflation rate, the 10-year Treasury bond rate, and the 365-day Treasury bill rates.”
That’s pretty good performance, specially at this time. Indeed it makes sense for some members to have the option of making additional contributions for the purpose of having SSS manage it. This will make the pension mean more when one hits retirement age. Right now, the top monthly pension of less than P15,000 means little to high earning members who contributed at the maximum rate during their working years.
The presidential veto of this obviously politically motivated measure should spark serious discussions of how to make our SSS more relevant to its members. And we don’t have to reinvent everything because there is a wealth of experience on how to do it right from many countries.
We just have to be serious about fixing the system for good.
Boo Chanco’s e-mail address is bchanco@gmail.com. Follow him on Twitter@boochanco.
Business ( Article MRec ), pagematch: 1, sectionmatch: 1