Friday, April 22, 2016

Memberikan Sanksi, BPJS Kesehatan Dianggap Tidak Becus

\Memberikan Sanksi, BPJS Kesehatan Dianggap Tidak Becus\

Ilustrasi: Okezone
 Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran dengan mempersulit pengurusan perpanjangan berbagai surat identitas diri, dinilai sebagai pertanda manajemen BPJS Kesehatan tidak becus.
Sekretaris Lembaga Advokasi Pengaduan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar, mengatakan, rencana BPJS Kesehatan meminta bantuan sejumlah instansi agar pembuatan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), dan paspor dinilai sebagai pertanda manajemen BPJS Kesehatan tidak becus. “Sanksi tidak seharusnya disangkutpautkan dengan urusan administrasi seperti SIM, KTP, dan paspor.
Karena administrasi itu merupakan hak warga, tidak ada sangkut pautnya dengan BPJS Kesehatan. Itu bukti manajemen BPJS Kesehatan tidak sanggup mengelolanya dengan baik,” ungkap Padian Adi Siregar kepada KORAN SINDO MEDAN, Rabu (20/5). Seharusnya, kata dia, jika peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi kewajiban membayar iuran, yang diputus adalah haknya dalam asuransi.
Dia berharap pengelola BPJS Kesehatan dapat memikirkan kembali rencana tersebut. Warga tidak atau belum membayar iuran mungkin saja karena sistem pembayaran yang susah seperti jaringan internetnya eror. “Keengganan masyarakat membayar bukan sepenuhnya salah masyarakat. Tetapi harus dicari tahu apa penyebabnya. Bisa saja karena masyarakat tidak puas dengan sistem pelayanannya,” katanya.
Dia juga menyarankan agar pengelola asuransi rakyat itu melakukan pembenahan, bukan sebaliknya menyalahkan konsumen, karena bisa saja itu kegagalan dari manajemen BPJS. “Kalau masyarakat sudah sadar dan merasa puas tanpa tekanan pun masyarakat akan membayar. Ini bisa dilihat mulai dari pendaftaran yang berbelit belit. Di satu sisi, kurang puasnya masyarakat mendapatkan pelayanan.
Inilah yang harus dievaluasi pihak BPJS,” ujarnya. Pada bagian lain dia juga mengungkapkan, sejak Januari sampai pertengahan April, masuk sejumlah keluhan masyarakat ke LAPK tentang BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran yang sulit dan keluhan pasien di rumah sakit. “Ada sekitar 20 laporan secara lisan yang kami terima, mereka konsultasi.
Belum ada kalau secara tulisan,” ujarnya. Sementara Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Aceh, Isme, mengatakan, belum ada arahan dari pusat terkait rencana pemberian sanksi terhadap peserta yang tidak bayar iuran seperti dipersulit pengurusan perpanjangan KTP, SIM atau paspor.
“Belum ada instruksi dari pusat. Kami belum bisa komentari. Kan harus ada kebijakan dulu,” katanya singkat. Sementara salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Arafat, 32, menilai wacana itu sangat memberatkan. Belum lagi persoalan sanksi pemberian denda bila pembayaran terlambat, dan kemudian dikaitkan lagi dengan urusan administrasi kependudukan serta lainnya.
“Ini pelayanan kesehatan, cukup dengan pemberian denda saja bila peserta itu terlambat. Jangan ditambah-tambah lagi dendanya,” tuturnya. Menurutnya, peserta mandiri BPJS Kesehatan juga merupakan rakyat Indonesia. Untuk itu, pemerintah jangan lagi memberatkan rakyat. “Kalau PBI itu, jelas.
Mereka setiap bulannya dibayarkan preminya dari pemerintah. Kalau yang mandiri, ya harus bayar sendiri. Jangan dikaitkan keterlambatan dengan urusan administrasi. Ini jelas sangat memberatkan,” ujarnya.
(http://economy.okezone.com/)

No comments:

Post a Comment