Showing posts with label BAPERTARUM. Show all posts
Showing posts with label BAPERTARUM. Show all posts

Friday, February 10, 2017

Mengenal CPF, "Tapera" ala Singapura

Sebagai negara maju, Indonesia bisa mencontoh Singapura dalam mengelola dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini. Di Singapura, program Tapera ini disebut juga dengan Central Provident Fund (CPF).
CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya. Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.

Saturday, April 9, 2016

Bapertarum-PNS Siap Lebur Ke Tapera


Bapertarum-PNS Siap Lebur Ke Tapera
Pegawai negeri sipil (PNS).
Ilustrasi/Antara
 Bapertarum-PNS menyatakan sudah mulai mematangkan sejumlah persiapan menuju peleburan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rayat atau BP Tapera untuk nantinya siap dengan pengelolaan lebih baik.
Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan mengatakan, Bapertarum merupakan embrio dari BP Tapera.
Seturut ketentuan UU Tapera, Bapertarum harus sudah dilebur ke dalam BP Tapera paling lambat dua tahun setelah UU Tapera diundangkan. Aset Bapertarum-PNS akan menjadi modal awal Tapera dan saldo iuran PNS di Bapertarum akan diteruskan ke BP Tapera.
Menurutnya, persiapan Bapertarum-PNS untuk transformasi menjadi BP Tapera sudah dilakukan sejak 2013 lalu melalui pembenahan sistem dan teknologi, organisasi personalia, tata kelola keuangan, serta perbaikan bisnis model, sebab semula Tapera ditargetkan selesai 2014.
Dua hal paling signifikan bagi persiapan peleburan menurutnay adalah penyiapan akun individu bagi PNS dan optimalisasi pemanfaatan dana Bapertarum untuk subsidi perumahan bagi peserta. Dalam dua tahun terakhir, tuturnya, Bapertarum sudah mengoptimalkan produknya yang nantinya bisa dilanjutkan di Tapera.
Pada 27 Januari 2014, Bapertarum-PNS untuk pertama kali meluncurkan akun individu yang memungkinkan PNS melihat saldo tabungan melalui website atau sms. Dengan demikian, nantinya BP Tapera akan lebih siap dengan sistem teknologi yang mumpuni.
“Peserta Bapertarum ini 4,3 juta PNS aktif yang akan dialihkan jadi peserta tapera. Saat ini, data individual account datanya sudah mendekati sempurna karena 97% sudah terdata dan terus kami sempurnakan,” katanya, dikutip Jumat (4/3/2016).
Bapertarum-PNS juga menurutnya sudah lebih siap dengan sistem dan prosedur tata kelola kepesertaan. Dengan demikian, tuturnya, saat tapera nanti efektif beroperasi, penanganan iuran dari PNS sudah bisa lebih tertib.
Selain itu, Bapertarum juga sudah memulai inisiatif penyediaan data potensi pembeli properti di sejumlah provinsi di Indonesia. Data ini membantu pengembang untuk merencanakan pembangunan perumahan di suatu wilayah, sebab memberikan data pasar yang jelas.
Sampai dengan Januari 2016, ada 50 lokasi perumahan yang telah direkomendasikan Bapertarum-PNS dan dimediasi baik dengan pengembang, bank, maupun pembeli PNS.
“Hal ini penting untuk mendorong agar lebih banyak lagi pengembang yang mau membangun perumahan untuk PNS. Siapa pengembang yang mau bangun kalau data pasarnya tidak jelas? Ini akan mendukung program perumahan tapera nantinya,” katanya. (Bisnis.com)

Wednesday, March 30, 2016

Bapertarum to operate normally before merger


The Public Works and Public Housing Ministry has reassured the country that the government-sanctioned Housing Savings Advisory Board for Civil Servants (Bapertarum-PNS) will be allowed to continue to support housing for civil servants for the next two years prior to its anticipated merger with the Public Housing Savings (Tapera) management body.

Last month, the House of Representatives passed the Tapera bill into a law despite strong opposition from employers. The new law will become the legal basis for the establishment of a housing savings program for civil servants in Southeast Asia’s biggest economy.

Under the law, the operation, funding and human resources of the Bapertarum-PNS, which currently manages an annual Rp 800 billion (US$60.2 million) housing fund, will be dissolved and merged with a Tapera management body.

Public Works and Public Housing Minister Basuki Hadimuljono has promised that the board will operate normally until 2018, when the new management body fully takes over its functions, as stipulated by the law.

“In the next two years, Bapertarum will be given time to merge into Tapera,” he said on Tuesday after a meeting with the board’s executives.

To make it work, the Tapera Law establishes a Tapera committee, fund management body, and issues an additional presidential decree and ministerial regulations. Separately, Bapertarum-PNS president director Heroe Soelistiawan said that the board aimed to help build 15,000 houses this year, an almost five-fold increase compared to last year’s figure.

“But we won’t stop at 15,000. If there is more demand, we can propose more,” he said.

The board faces challenges in financing and it only placed 7,000 civil servants into housing last year, a far cry from its target of assisting 756,591 civil servants.

Of the annual housing fund it manages, the company has allocated Rp 400 billion to aid to an estimated 100,000 civil servants to help with down-payments. “We just support their down-payment, so we try to act as the organizers. The rest is beyond our control,” Heroe said.

The board plans to transfer Rp 10.4 trillion, collected from the monthly wage of civil servants, to Tapera over next two years.

Tapera itself is the ministry’s latest attempt to provide more financing as it strives to tackle the country’s housing backlog, which presently stands at around 13.5 million houses.

The program is expected to gather Rp 50 trillion to Rp 60 trillion in five years after it takes effect.

The fund will be collected from a monthly wage cut from formal workers in the country and foreign workers who possess visas and have worked for more than six months in Indonesia.
       
Paper Edition | Page: 13
- See more at: http://www.thejakartapost.com/news/2016/03/17/bapertarum-operate-normally-merger.html#sthash.fLdQBjc2.dpuf

Saturday, March 19, 2016

Jamsostek Sudah 30 Tahun Hanya Kelola Rp180 T, Tapera?

\Jamsostek Sudah 30 Tahun Hanya Kelola Rp180 T, Tapera?\

Ilustrasi: Okezone
 RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belum lama disahkan, dinilai memberatkan khususnya pengusaha, apalagi para pekerja.
Pengamat Property Hotbonar Sinaga menilai, daripada membuat lembaga baru sebagaimana yang diusung konsep UU Tapera tersebut lebih baik memaksimalkan dana yang sudah terhimpun lebih dulu.
"Kalau dengan kondisi sekarang lebih baik maksimalkan yang sudah ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan misalnya," kata Hotbonar saat mengisi diskusi mengenai Tapera dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta (26/2/2016).
Dia yang juga Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Resiko dan Asuransi menambahkan, meski belum ditetapkan besaran iuran Tapera kepada pemberi kerja dan pekerja, namun menurut Hotbonar, dengan kondisi perekonomian saat ini, tambahan iuran sekecil apapun akan sangat memberatkan.
"Memang tujuannya bagus, sangat mulia tapi harus dilihat juga cara implementasinya, karena kita tahu sendiri, Jamsostek yang sudah 30 tahun saja baru sekira Rp180 triliunan," pungkasnya.
(http://economy.okezone.com/)

Sunday, February 28, 2016

Kredit Murah Perumahan Tak Diminati PNS Solo

dok.timlo.net/gg
Kepala BKD Solo, Hari Prihatno (dok.timlo.net/gg)
Fasilitas kredit perumahan bersubsidi yang ditawarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS ternyata tidak diminati PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
“Di tahun 2015, tidak ada satu pun PNS yang mengajukan kredit perumahan Bapertarum,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, kepada wartawan, Selasa (23/2).
Hari mengaku tidak tahu pasti alasan mengapa PNS Pemkot Solo tidak memanfaatkan fasilitas Bapertarum. Padahal, mengacu data yang dimiliki BKD, masih terdapat sekitar 900 PNS yang belum memiliki rumah.
“Ketika saya tanya, rata-rata teman-teman itu inginnya rumah di Solo. Padahal kalau perumahan di Solo kan tidak mungkin. Adanya di perbatasan seperti Jeruksawit, Wonorejo,” ungkap Hari.
Pemerintah sendiri, lanjut Hari, sudah memberikan berbagai kemudahan kepada PNS agar berminat menggunakan fasilitas kredit Bapertarum. Kemudahan itu seperti bantuan uang muka sebesar Rp 9,5 juta dan kemudahan proses adminitrasi.
Fasilitas itu diperuntukkan bagi tipe rumah bersubsidi bertipe 21 dengan luas 60 meter persegi. Harga rumah itu dikisaran Rp 110 juta.
“PNS juga diberi keleluasaan memilih pengembang atau lokasi perumahan dimana saja. Asal rumah yang dipilih masih kategori bersubsidi,” beber dia.
http://www.timlo.net/

Tuesday, February 23, 2016

Bapetarum Beri Uang Muka Perumahan Untuk PNS

Bapetarum Beri Uang Muka Perumahan Untuk PNS

bangkapos.com/Agus Nuryadhyn
Perumahan Graha Korpri unutuk PNS merupakan tipe 36 untuk PNS, TNI, Polri, Swasta dan Umym di Kelurahan Tua Tunu Indah Pangkalpinang 
 Kepala Divisi Pelayanan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipi (PNS) Benget Irfan meninjau perumahan Korpri di Pangkalpinang.
Dalam kunjungan di Perumahan Graha Korpri PT Guna Mitra Prima Propertindo
berlokasi di Kelurahan Tuatunu Indah, Senin (22/2/2016), Benget Irfan didampingi Deputy Branch Manager Bisnis PT Bank Tabungan Negara Sulistya Adi Widigda dan Sahat Maju Purba Back Office BTN Cabang Pangkalpinang.
Kedatangan rombongan Bapetarum dan Bank BTN Cabang Pangkalpinang diterima Direktur Utama PT Guna Mitra Prima Propertindo, Rinaldi
Ditemui bangkapos.com, Benget Irfan menjelaskan keberadaanBapertarum untuk membantu PNS membeli rumah sesuai dengan Keppres Nomor 14 tahun 1993.
"Bapetarum wajib membantu PNS untuk pembelian rumah berupa uang muka," ujar Benget.
Karena menurut Benget, seorang PNS tergantung dengan golongan bisa mendapat bantuan uang muka untuk pembelian perumahan.
"Perorang akan diberikan bantuan uang muka, untuk golongan 1 sebesra Rp 5.200.000, golongan II sebesar Rp 5.500.000, golongan III Rp 5.800.000 dan golongan IV sebesar Rp 4.000.000," ungkapnya.
Dijelaskan Benget, Taperum untuk golongan IV baru dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti sebagai PNS
"Apakah seorang PNS pensiun, meninggal dunia atau mundur sebagai PNS," kata Benget. (BANGKAPOS.COM)

Tuesday, February 16, 2016

BAPERTARUM PNS AWARD: Bank BTN Makassar Raih Penghargaan


 
BAPERTARUM PNS AWARD: Bank BTN Makassar Raih Penghargaan
Ilustrasi
JIBI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberi sejumlah penghargaan di bidang perumahan pada sejumlah pihak yang mendukung program sejuta rumah pemerintah pada acara Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-70.
Peringatan Hari Bakti PU tiap tanggal 3 Desember pada tahun ini dirayakan puncaknya pada 28-29 November 2015 di Istora Senayan melalui pameran infrastruktur dan perumahan untuk rakyat. Dalam acara tersebut, pemerintah memberikan sejumlah penghargaan di bidang perumahan.
Penghargaan Bapertarum-PNS Award diserahkan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono kepada empat pemenang, meski yang hadir hanya dua.
Kedua penghargaan yang diberikan yakni, penghargaan dengan kategori pemerintah daerah yang paling banyak membangun perumahan PNS dengan fasilitas layanan Bapertarum-PNS diberikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Kedua, pengembang yang paling banyak membangun rumah PNS dengan fasilitas layanan Bapertarum-PNS diberikan kepada PT Mandiri Pratama Putra.
Dua pemenang lainnya yang tidak hadir yakni, pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pemenang untuk kategori pemerintah daerah yang paling tertib mengirimkan data iuran Taperum-PNS/SSBP, dan Bank BTN Cabang Makassar sebagai bank yang tertinggi menyalurkan layanan Bapertarum-PNS.
Selain itu, penghargaan pada hari Bakti PU juga diberikan untuk kategori perizinan perumahan dengan sistem online diberikan kepada pemerintah Kota Surabaya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah Kota Bandung.
Penghargaan perumahan dengan kategori penjualan rumah dengan harga di bawah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK. 03/2014 diberikan kepada PT Mutiara Anugrah Mandiri.
Selanjutnya, untuk penghargaan perumahan dengan kategori pembangunan unit rumah umum terbanyak tahun 2015 diberikan kepada PT Herlina Perkasa. (Bisnis.com)

Monday, February 1, 2016

Kabar Gembira..!! PNS Dapat Bantuan Uang Muka Rumah Rp30 Juta


KABAR gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin punya rumah idaman. Karena pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat akan memberikan bantuan uang muka dari Bapertarum-PNS yang besarannya bervariasi dan bisa mencapai 30 juta rupiah.
Bagi ingin tahun apa saja syarat dan ketentuannya, Anda bisa mengunjungi website di www.bapertarum-pns.co.id.
Bantuan Uang Muka KPR adalah manfaat yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR. Besarnya manfaat yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS
Bantuan Uang Muka (BUM)
Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Tambahan Bantuan Biaya Membangun (TMB)
Nah, untuk mendapat keempat layanan di atas berikut persyaratan UMUM yang harus di penuhi oleh PNS.
PNS Aktif Golongan I s/d Golongan III
PNS dengan Masa Kerja paling singkat 5 Tahun.
Belum pernah memanfaatkan layanan Bantuan BAPERTARUM-PNS.
Belum memiliki rumah
Selain persyaratan UMUM di atas kita akan membahas juga persyaratan khusus dari tiap-tiap layanan Bapertarum untuk perumahan PNS diatas.
Bantuan Uang Muka
Bantuan uang muka merupakan bantuan yang diberikan oleh Bapertarum kepada PNS saat membeli rumah melalui KPR. Layanan ini sangat berguna untuk membantu PNS mengatasi masalah adanya uang muka yang dipersyaratkan dalam pembelian rumah lewat KPR.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan Bantuan Uang Muka adalah:
Mengisi formulir permohonan (dapat didownload di www.bapertarum-pns.co.id)
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
Fotocopy Perjanjian Kredit KPR dan dilegalisir Bank penerbit.
Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang Mengurus Sebagian Uang Muka.
Adapun besarnya bantuan uang muka yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
Rp1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp1.800.000,- untuk PNS golongan III
2. Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah.
Jadi TBUM ini pada hakikatnya merupakan pinjaman dari Bapertarum kepada PNS untuk menambah uang muka. Karena sifatnya pinjaman, maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara dicicil dengan bunga yang ringan.
TBUM bisa sampai 30 juta dengan adanya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Pemilikan/Pembangunan Rumah Bagi PNS.
Ketentuan dari TBUM adalah:
PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut :
Program TBUM bersamaan dengan Program Bantuan Uang Muka (BUM)
Program TBUM saja.
Program BUM saja.
Jangka waktu TBUM paling lama 15 tahun.
Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
Program layanan TBUM dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah second/bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.
Proses pelaksanaan TBUM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR/KPA di bank pelaksana.
Adapun plafond dan suku bunga yang berlaku pada pemberian TBUM yaitu:
TBUM Bapertarum
Bank Pelaksana yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) dan BPD NTB.
3. Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) merupakan bantuan membangun rumah diatas tanah sendiri bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah yang mana besarannya sama dengan Bantuan Uang Muka yaitu 1,2 juta untuk Gol I, 1,5 juta untuk Gol II, dan 1,8 juta untuk Gol III.
Dokumen yang dipersyaratkan pada saat mengajukan BM adalah:
Mengisi formulir permohonan.
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan Terakhir.
Fotocopy Perjanjian Kredit Membangun Rumah dan dilegalisir Bank Penerbit.
4. Tambahan Bantuan Biaya Membangun
Tambahan Bantuan Membangun (TBM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).
Karena sifatnya merupakan pinjaman maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara mencicil setiap bulan. Adapun besarnya plafond dan suku bunga sama dengan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM).
Ketentuan Umum Pengajuan TBM sebagai berikut:
PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut:
Program TBM bersamaan dengan Program Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Program TBM saja.
Program BM saja.
Jangka waktu TBM paling lama 15 tahun.
Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
Program layanan TBM dapat digunakan untuk pembangunan rumah baru, melalui program Fasilitas Kredit Membangun Rumah di Bank Pelaksana.
Proses pelaksanaan TBM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan Fasilitas Pembiayaan Pembangunan Rumah.
Rumah harus dibangun diatas lahan milik PNS dan harus terkait dengan Fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR) di Bank Pelaksana. Untuk lebih detailnya bisa mengunjungi website www.bapertarum-pns.co.id.(pojoksatu.id)