Friday, February 10, 2017

Mengenal CPF, "Tapera" ala Singapura

Sebagai negara maju, Indonesia bisa mencontoh Singapura dalam mengelola dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini. Di Singapura, program Tapera ini disebut juga dengan Central Provident Fund (CPF).
CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya. Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.


"Indonesia harusnya bisa mencontoh Singapura untuk model pengelolaan dana Tapera ini," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Sri Hartayo yang dikutip dari laman resmi Kemenpera, Kamis (9/10/2014).
Sebagai informasi, dalam menjalankan sistem tabungan perumahan, Singapura mengaturnya melalui suatu sistem jaminan sosial yang bernama Central Provident Fund (CPF). CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. CPF dibentuk pada tahun 1955, pada awalnya CPF dibentuk untuk mempersiapkan dana pensiun bagi para pekerja yang sudah pensiun atau sudah tidak mampu bekerja kembali.
Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya, CPF berkembang menjadi sarana jaminan sosial yang komprehensif. CPF tidak hanya menyediakan dana untuk pensiun namun juga untuk menyediakan dana untuk pembiayaan perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan anak-anak, bahkan dana CPF ini dapat digunakan untuk asuransi bagi para pekerja dan sektor keuangan.
CPF adalah skema sistem iuran jaminan sosial yang didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Dengan kata lain pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah wajib memberikan kontribusinya berupa dana kepada CPF. CPF wajib diikuti oleh pekerja dan pekerja mandiri yang merupakan warga negara Singapura atau penduduk yang tinggal secara permanen di Singapura. CPF sendiri bersifat fully funded, yaitu iuran yang harus dibayar setiap periode oleh peserta dan pemberi kerja.
Pada sistem CPF, pemberi kontribusi tidak hanya dari peserta CPF namun juga dari pemberi kerja. Sejak 1 Maret 2011, peserta yang berumur di bawah 50 tahun berkontribusi sebesar 20 persen dari gaji bulanannya dan pemberi kerja berkontribusi sebesar 15,5 persen dari gaji bulanan peserta kepada CPF sehingga total kontribusi peserta dan pemberi kerja adalah 35,5 persen.
(http://economy.okezone.com/read/2014/10/09/470/1050059/mengenal-cpf-tapera-ala-singapura)

No comments:

Post a Comment