Di antara faktor yang dapat meruntuhkan segenap nilai dan
pahala yang dikandung oleh zakat dan sedekah, sekaligus merupakan satu-satunya
faktor yang dibenci Allah Swt. adalah ‘riba’. Islam melarang keras
praktek-praktek transaksi yang di dalamnya terdapat
unsur-unsur riba baik itu sedikit maupun banyak. Islam melarang riba karena pada dasarnya riba merupakan
sebentuk aktifitas yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Sebagaimana
ditegaskan oleh Allah Swt. melalu firman-Nya:
“Orang-orang yang memakan harta riba tidak akan dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekananan penyakit gila (harta). Keadaan mereka yang demikian
itu, disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya.” (QS: Al-Baqarah [2]: 275).
Serta ancaman dari Allah Swt. terhadap para pelaku riba
terlihat jelas dalam firman-Nya:
“Orang yang kembali (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS: Al-Baqarah [2]: 275-276).
Dan pada ayat selanjutnya, Allah Swt. kembali menegaskan
dan memperingatkan bagi kaum muslimin untuk senantiasa menjauhkan diri dari praktek-praktek
riba dalam segala transaksi yang dilakukannya. Sebagaimana firman Allah Swt.:
“Wahai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS: Al-Baqarah [2]: 278-279).
Jika kita cermati, kita tidak akan meragukan lagi bahwa
segala bentuk transaksi yang di dalamnya mengandung unsur riba akan sangat
merugikan banyak kalangan dan dapat mencederai nilai-nilai keadilan. Karena
riba merupakan salah satu faktor yang dapat menghancurkan ruh kemaslahatan umum
dalam agama, yaitu rahmat dan saling tolong-menolong.
Sebenarnya sangat sederhana bila kita ingin membangun rasa
saling percaya diantara manusia dalam kehidupan sosialnya. Langkah yang harus
kita ambil sudah sangat jelas. Yaitu dengan selalu berupaya menjaga keimanan kita. Atas dasar iman, kita akan dapat mengejawantahkan rasa kepedulian dan
pengertian dalam setiap tindakan kita. Berdasarkan iman pula, segala hal yang berkaitan dengan perilaku kita akan dapat mencerminkan
cara beragama kita. Dan ketahuilah, betapa agama Islam itu selalu memotivasi manusia
untuk senantiasa melakukan kebaikan, dan melarangnya melakukan tindak kejahatan.
Hal ini telah ditetap oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang
munkar, serta beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman,
tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman, dan
kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS: Ali-Imran [3]: 110).
No comments:
Post a Comment