Oleh A. A. Oka Mahendra
Ahli Peraturan dan
Perundang-undangan
Sistem
Jaminan Kesehatan Jepang mengalami pertumbuhan pesat setelah Perang Dunia
Kedua. Kuatnya consensus nasional selama perang yang diperlihatkan melalui
kebijakan pemerintah untuk memperluas jaminan sosial bagi seluruh penduduk dan
tahapan awal pertumbuhan skema jaminan sosial muncul pada masa ini.
Jepang mencapai cakupan universal Jaminan Kesehatan
pada pertengahan pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang dialamai setelah Perang.
Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan faktor
utama yang memungkinkan pemerintah memperluas Jaminan Kesehatan di bawah skema
system jaminan sosial. Pertumbuhan ekonomi Jepang yang tinggi tidak terlepas
dari budaya kaizen yang dilaksanakan dalam keseharian masyarakat Jepang.
Kaizen
berarti improvement atau perbaikan yang dilakukan secara terus menerus (Rachman Shaufun Shufyani, Continuous Improvement,
dalam Bekerja A La Jepang, 2013:99).
Ditambahkan bahwa kaizen adalah bagian dari pekerjaan itu sendiri.
Dengan kata lain, pekerjaan adalah tugas kaizen yang menjadi satu kesatuan.
Budaya
kaizen membuat suasana kerja menjadi dinamis, efektif, inovatif atau kaya
dengan ide-ide baru yang cemerlang untuk kemajuan pekerjaan yang digeluti
bersama dalam suatu entitas.
Pada masa
Transformasi Jaminan Kesehatan menuju beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1
Januari 2014, kita perlu belajar budaya kaizen dari Negeri Sakura dan
menerapkannya dalam keseharian, baik pada tataran staf, manajemen (reformasi
manajemen), maupun pelayanan untuk meningkatkan kepuasan konsumen pada
pelayanan kesehatan.
KEMBANGKAN
5 R, HILANGKAN 3 B
Para
pemangku kepentingan yang tugas dan fungsinya terkait dengan Jaminan Kesehatan,
diharapkan dalam pekerjaannya sehari hari secara sadar dan berkesinambungan
mengembangkankan 5 R (5 S Jepang) dan menghilangkan kebiasaan buruk 3 B (3 M
Jepang) periksa Shufyani ibid hal
102-103.
5 R yang
harus dikembangkan meliputi budaya Ringkas (Seiri), Rapi (Seiton), Resik
(Seiso), Rawat (Seiketsu) dan Rajin (Shitsuke). 3 M yang harus dihilangkan
meliputi: Boros (Muda), Beban Berlebihan (Muri) dan Berantakan (Mura).
Budaya
kaizen yang melekat dalam pelaksanaan pekerjaan akan mampu meningkatkan
efisiensi, efektifitas kerja, kualitas pelayanan dan kepuasan konsumen.
Sesungguhnya berbagai aspek budaya kaizen cukup familiar di tengah-tengah
masyarakat kita. Namun kita belum menerapkannya secara, terencana, sistimatis,
serius dan berkelanjutan dalam lingkungan kerja kita masing-masing.
Bangsa kita
masih mengidap penyakit ”hangat-hangat tahi ayam“ dalam melaksanakan konsep
atau prinsip. Bangsa kita tidak konsisten dan konsekuen dalam menerapkan suatu
prinsip. Hanya pada permualaan bersemangat setelah itu semangatnya mendingin
dan sirna.
Saat ini
merupakan momentum yang baik untuk mulai menerapkan budaya kaizen dalam
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, agar memasuki 1 januari 2014 BPJS Kesehatan
siap beroperasi dengan semangat continuous improvement. Mari kita mulai
sekarang, dan terus dilaksanakan secara konsisten agar menjadi kebiasaan baik!
No comments:
Post a Comment