Jaminan
Kecelakaan Kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja
mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Informasi
lengkap mengenai Jaminan Kesehatan berdasarkan UU. No.40:
1. Jaminan
kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial.
2. Jaminan
kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
3. Peserta
jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
4. Peserta
yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total
tetap atau meninggal dunia.
5. Manfaat
jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli
waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan
tingkat kecacatan.
6. Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau
kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.
7. Besarnya
iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah
atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.
8. Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk
peserta yang tidak menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara
berkala oleh Pemerintah.
(www.djsn.go.id)
No comments:
Post a Comment