Program
bantuan kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dipastikan
menyatu ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, penyatuan tersebut
tidak bisa dilakukan langsung ketika BPJS menjalankan fungsinya pada tanggal 1
Januari 2014 mendatang.
Direktur
utama PT. Askes (Persero) Fachmi Idris berharap, program Jamkesda bisa menyatu
dengan dengan JKN melalui BPJS Kesehatan secepatnya.
"Jamkesda
akan unifikasi, disatukan dengan sistem nasional BPJS Kesehatan paling lama dua
tahun setelah BPJS menjalankan fungsinya," kata Fachmi dalam sambutannya
pada acara Pertemuan Nasional PJKMU/Jamkesda di Hotel Grand Panghegar, Kota
Bandung, Rabu (13/1/2013).
Fachri
menambahkan, penyatuan antara Jamkesda ke dalam JKN melalui BPJS harus
secepatnya dilakukan, mengingat peserta program Jamkesda hanya mendapatkan
keuntungan di daerahnya sendiri.
Jika nanti
sudah disatukan, kata Fachmi, masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa
mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Sementara
itu, dalam program BPJS pemerintah juga mendorong untuk meningkatkan besaran
iuran peserta Jamkesda. Menurut Fachmi, peningkatan besaran iuran yang setara
antara Jamkesda dan iuran PBI (minimal) dikarenakan Jamkesda akan bertahap
dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Ke depan,
Jamkesda dapat memenuhi kriteria pelayanan kesehatan sebagaimana tertuang dalam
UU Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Peserta BPJS akan menikmati pelayanan
untuk berobat di seluruh wilayah Indonesia.
"Jamkesda
itu bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah
daerah kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.
premi Jamkesda
beraneka ragam sesuai dengan kemampuan daerah. Ketika BPJS Kesehatan beroperasi
pada awal tahun depan, bukan berarti program Jamkesda ditiadakan," pungkas
Fachmi.
Selain
Sosialisasi mengenai rencana kebijakan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan, dalam
kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Integrasi Jamkesda dalam
JKN melalui BPJS Kesehatan oleh Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT.
Askes.
Kegiatan
yang digabung dengan Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia
(Forsesdasi) Tahun 2013 tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni, Direktur Jenderal
keuangan Daerah Kemendagri, Direksi PT. Askes Persero, serta para Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota se- Indonesia. (nasional.kompas.com)
No comments:
Post a Comment