* Yoshihiko Ono
Salah satu hal yang menjadi kendala ekonomi Indonesia maju adalah sering terjadinya konflik antara buruh atau pekerja dengan pengusaha atau perusahaan. Buruh selalu merasa diperbudak dengan gaji yang rendah oleh pihak perusahaan. Karena itu, sering terjadi unjuk rasa buruh yang merugikan banyak pihak, seperti merusak fasiltas umum dan memblokade jalan tol. Sementara pihak pengusaha merasa gaji buruh sudah layak. Kalaupun ada yang diberi gaji tidak layak, hal itu terjadi karena kondisi perusahaan yang belum memungkinkan.
Pemerintah yang diharapkan menjadi penengah antara kedua pihak terkadang memainkan agenda sendiri. Sering dalam praktiknya, terutama menteri tenaga kerja dan transmigrasi, terutama yang berasal dari partai politik mengeluarkan kebijakan populis. Dia berusaha mengambil hati buruh demi menambah suara partainya dalam pemilu. Di sisi lain, kebijakan seperti itu merugikan pengusaha.
Untuk menghindari hal di atas, Jepang memercayakan sebuah lembaga khusus yang mengurus masalah buruh, seperti menyelesaikan sengketa buruh dan penetapan upah. Lembaga seperti apa itu? Berikut wawancara dengan Representative Director Labor and Social Security Attorney atau Sharoushi, Yoshihiko Ono di Tokyo, akhir Oktober lalu.
Bisa Anda jelaskan, mengapa ekonomi Jepang maju ?
Ya, Jepang dan Indonesia sama-sama maju. Pertumbuhan ekonomi Jepang saja saat ini hanya 1,9 persen, sementara Indonesia sampai 6 persen. Faktanya Indonesia itu luar biasa juga.
Tapi Anda pasti mendengar kalau saat ini buruh Indonesia terus berunjuk rasa meminta kenaikan upah sangat besar?
Ya, itu biasa. Jepang tahun 1970-an juga seperti itu. Pemerintah dan pengusaha hadapi saja dengan baik, ajak mereka berdialog, maka masalah akan selesai.
Apakah belakangan ini, buruh di Jepang tidak seperti buruh di Indonesia menyampaikan tuntutan dengan berunjuk rasa?
Ya, hampir tak ada. Karena sudah ada prosedur dan mekanismenya. Salah satu unsur penting dalam “menenangkan” buruh di Jepang adalah Sharoushi.
Bisa Anda jelaskan apa itu Sharoushi ?
Sharoushi berasal dari singkatan bahasa Jepang yakni Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi) yang berarti Pengacara Buruh dan Jaminan Sosial (Labor and Social Security Attorney). Didirikan pada tahun 1968 oleh Kementerian Buruh dan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan. Pada 2001, kedua kementerian bergabung menjadi Kementerian Kesehatan, Buruh, dan Kesejahteraan (Ministry of Health, Labor and Welfare, MHLW).
Sharoushi didirikan dengan latar belakang, waktu itu terjadi unjuk rasa buruh secara besar-besaran di Jepang. Untuk menyelesaikan itu semua pemerintah dan pengusaha Jepang serta perwakilan pekerja di Jepang duduk satu meja untuk mendirikan sebuah lembaga konsultan yang berdiri di tengah-tengah antara pengusaha, pekerja dan pemerintah, ketika terjadi masalah ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha. Dalam perkembangannya keberadaan Sharoushi sangat membantu dan tidak mengalami kendala yang memadai. Di Jepang jarang terjadi demo buruh atau pekerja, atau masalah ketenagakerjaan yang serius karena bisa diselesaikan melalui Sharoushi.
Apa misi Sharoushi ?
Misinya adalah pembinaan industri didukung kondisi kerja yang baik dengan pengawasan oleh Sharoushi. Selain itu, memelihara kesejahteraan pekerja dan kondisi kerja yang layak bagi seluruh pekerja/pegawai. Ada dua tipe Sharoushi, yakni pertama, Sharoushi mandiri (independen) yang bertugas menjalankan kantor secara mandiri. Kedua, Sharoushi internal, yakni bekerja untuk entitas luar sebagai spesialis bagi perusahaan, kantor pemerintah dan entitas lain.
Apa saja yang ditangani Sharoushi?
Ada banyak tugasnya, yaitu administrasi hukum, di mana menjalankan hubungan jaminan sosial (prosedur administratif & konsultasi terkait), seperti asuransi sosial yakni asuransi kesehatan dan pensiun. Selain itu, mengurus asuransi buruh, asuransi kompensasi kecelakaan kerja dan asuransi kerja dan lain-lain yang bersifat prosedur administratif & konsultasi terkait.
Tugas lainnya adalah membuat laporan hukum atau dokumen hukum yang dibutuhkan kepada Kementerian Kesehatan, Buruh dan Kesejahteraan. Dalam hal ini, Sharoushi menyampaikan laporan atas nama klien perusahaan atau pekerja, contohnya peraturan perusahaan.
Sharoushi juga bertugas melakukan konsultasi untuk industri atau perusahaan, yakni memberikan konsultasi untuk menjaga kondisi kerja yang layak bagi klien perusahaan yang kurang memahami bagaimana memenuhi standar perburuhan dengan saksama. Selain itu, Sharoushi juga menyiapkan kebijakan peraturan kerja perusahaan, seperti menghasilkan aturan tertulis perusahaan serta menghadiri inspeksi pemerintah ke klien perusahaan dan melakukan advokasi atas nama mereka.
Sharoushi juga mendukung seluruh manajemen sumber daya manusia (SDM) dari klien perusahaan, seperti penggajian, pelatihan pegawai, membangun kebijakan SDM, dan juga menangani konflik perburuhan antara perusahaan dan pegawai.
Sedangkan untuk entitas di luar perusahaan, Sharoushi bekerja sebagai spesialis SDM internal atau manajer. Selain itu, bekerja di kantor pemerintah atau sektor publik lain, bekerja sebagai pejabat terkait perburuhan, dan bekerja sebagai konselor bagi warga di fasilitas umum.
Tugas lain Sharoushi adalah memberikan konsultasi bagi perusahaan dan serikat buruh untuk bernegosiasi, serta menghadiri perundingan bersama sebagai penasihat.
Dari sisi karyawan, Sharoushi memberikan konseling hukum tentang isu ketenagakerjaan kepada pegawai, mewakili MHLW dalam prosedur hukum seperti menyampaikan aplikasi asuransi kompensasi kecelakaan kerja buruh dan mewakili pihak pegawai dalam resolusi perselisihan alternatif (ADR).
Apa keuntungan bagi pemerintah dengan kehadiran Sharoushi?
Memperluas sistem jaminan sosial sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui praktik Sharoushi. Selain itu, membina kesadaran untuk menjaga kondisi kerja yang layak di antara perusahaan, meningkatkan kesadaran penegakan hukum di antara perusahaan, mendorong perusahaan menyesuaikan diri dengan undang-undang pengumpulan premi asuransi, menurunkan konflik perburuhan dengan meningkatkan kondisi kerja yang baik.
Sharoushi juga menjalankan pusat konseling pensiun untuk masyarakat atas nama pemerintah. Sharoushi juga mendorong perusahaan untuk mendaftar di asuransi sosial & tenaga kerja atas nama pemerintah.
Apa keuntungan perusahaan atau pengusaha menggunakan jasa Sharoushi?
Sharoushi melengkapi kurangnya pengetahuan dan praktik tentang hukum dan administrasi ketenagakerjaan yang kompleks. Perusahaan sering kali tidak mengetahui standar menurut hukum atau tidak mengetahui bagaimana memenuhi standar tersebut. Perusahaan dapat menghindari konflik yang tidak perlu antara perusahaan dan pegawai. Perusahaan dapat berkonsentrasi pada bisnisnya sendiri dengan merekrut Sharoushi. Perusahaan dapat menggunakan waktu di bidang yang menghasilkan keuntungan daripada menghabiskan waktu dan uang di bidang SDM yang tidak menghasilkan keuntungan.
Apa Keuntungan pekerja atau buruh ketika menggunakan jasa Sharoushi?
Sharoushi melengkapi kurangnya pengetahuan dan praktik tentang hukum dan administrasi ketenagakerjaan yang kompleks. Pegawai sering kali tidak menyadari hak-hak pegawai dan bagaimana agar terlindungi secara hukum. Sharoushi memberikan nasihat praktis dan memproses asuransi umum berkaitan dengan proses administrasi, seperti klaim pensiun atas nama pegawai. Sharoushi mewujudkan kondisi kerja yang layak bagi pegawai melalui praktik Sharoushi.
Menurut Anda, apa bisa Sharoushi bisa berdiri di Indonesia ?
Sistem legal profesional Jepang, Sharoushi, cocok dengan Indonesia dan negara Asia lain. Pasalnya, orang Indonesia menghargai ide musyawarah dan pada dasarnya orang Asia sangat menghargai keharmonisan dalam kelompok. Sharoushi mencegah konflik yang tidak perlu dalam organisasi atau perusahaan. Sharoushi menghasilkan kondisi kerja yang layak.
Dari pengalaman Jepang, sulit bagi setiap orang untuk memahami keseluruhan sistem dan prosedur. Hanya Sharoushi yang dapat menangani prosedur tersebut sebagai profesional eksternal di Jepang. Pemahaman sebagai spesialis eksternal dan juga dukungan praktis merupakan kunci bagi pelaksanaan pensiun nasional.
Sharoushi bukanlah pengacara dalam persidangan atau konsultan hukum saja, tapi perpaduan keduanya (hybrid type lawyer). Sharoushi membantu prosedur hukum dan juga memberikan efektivitas nyata dari manajemen SDM. Sharoushi berkontribusi kepada tiga pihak, yakni pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
(www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment