Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok merasa ngeri membayangkan premi Jaminan
Kesehatan Nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Premi yang dianggap
terlalu minim dikhawatirkan berdampak negatif pada penerapan kebijakan jaminan
kesehatan itu sendiri.
Ketua
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Depok, Fakhrurrozi, menerangkan, premi sebesar Rp
19.225 harus dibagi untuk operasional rumah sakit, obat, dokter, dan lainnya.
"Kalau nominal itu yang ditetapkan, maka alokasi obatnya hanya Rp 4 ribu
dan dokter hanya Rp 2 ribu untuk sekali pemeriksaan pasien," kata
Fakhrurrozi, Kamis, 14 November 2013.
Jika seperti
itu, kata dia, pelayanan nantinya akan kurang maksimal. Padahal, untuk
pendidikan, dokter menghabiskan ratusan juta. "Apa logis dengan nominal
itu?"
Pemberian
jumlah premi yang kurang itu juga dinilai akan berdampak pada pemberian
pelayanan kesehatan di klinik. Pasalnya, klinik kesehatan hanya akan mendapat
alokasi sebesar Rp 18 juta tiap bulan. Sementara itu, jumlah pasien banyak.
Padahal, klinik harus menggaji perawat, apoteker, administrasi, office boy,
dokter, berinvestasi, dan lainnya.
Menurut
dia, biaya yang dikeluarkan klinik kesehatan setiap bulan bisa sampai Rp 30
juta. "Kami hanya minta agar ada penyesuaian premi," katanya.
Fakhrurrozi
menjelaskan, kalau nanti Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial telah ditetapkan,
satu dokter akan menangani 3.000 pasien. Jika demikian, Kota Depok yang
berpenduduk 1,8 juta jiwa hanya membutuhkan 600 dokter. Hal itu menimbulkan
keresahan karena IDI Depok memiliki anggota yang terdiri atas 1.300 dokter umum
dan 400 dokter spesialis. "Berarti ada 700 dokter umum yang tidak
bertugas."
Dia
mengakui, sampai saat ini mereka belum tahu 700 dokter itu akan dipindahkan ke
mana. Mereka juga masih bingung untuk menentukan siapa saja yang akan dipakai
untuk proses itu. "Padahal, kebijakan ini kan sebentar lagi diterapkan,"
kata dia merujuk pada rencana pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional pada awal
2014.
Kepala
Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati, membenarkan bahwa penerapan JKN
rencananya akan dimulai per 1 Januari 2014. Soal dana APBD sebagai dana pendamping
seperti yang berlaku di Jakarta, Lies mengaku Depok tidak mampu memberikannya.
"Kami kan sudah bayarin Jamkesda," katanya. (www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment