Tuesday, July 30, 2013

Mau Dapat Asuransi Kesehatan di Makassar, Cukup KTP Saja

Calon Wali Kota Makassar Irman Yasin Limpo (None) menegaskan bahwa untuk menikmati asuransi kesehatan di Makassar, Warga Kota Makassar tak perlu memiliki kartu jamkesda, kartu jamkesmas dan kartu lainnya.
"Cukup dengan KTP atau kartu tanda penduduk atau punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka warga sudah bisa menikmati asuransi kesehatan di Makassar bernama Total Universal Coverage," kata Irman YL saat bersosialiasidi Kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Minggu (28/7/2013).
Dengan Total Universal Coverage, lanjut Irman, warga Makassar jika sakit cukup datang ke rumah sakit dan langsung dirawat. "Tak perlu ditanya darima, punya uang atau tidak. Langsung komputer akan memasukkan nomor NIK yang bersangkutan, sepanjang warga Makassar akan dilayani dengan Total Universal Coverage," jelas Irman.
Sejatinya, dengan sistem asuransi seperti ini, seluruh warga Makassar, khususnya 800 ribu orang yang masuk kategori menengah ke bawah, maka bisa menikmati asuransi ini berobat dan dirawat di RS tanpa bayar.
Mekanismenya, pemerintah kota membayar premi masyarakat Makassar terhadap perusahaan asuransi sosial yang ditunjuk. Selanjutnya, asuransi yang sangkutan yang akan membayar RS di mana pasien dirawat.
None menjelaskan, Total Universal Coverage ini menanggung seluruh penyakit yang diderita masyarakat Makassar alias gratis. Kecuali, penyakit HIV AIDS dan narkoba, maklum kedua hal ini memang harus mendapat perawatan serius dari pihak RS dan pemerintah.
"Dengan adanya Total Universal Coverage, masyarakat Makassar tak perlu lagi jamkesda, tak perlu lagi jamkesmas. Karena semuanya sudah tercover di Total Universal Coverage," jelas Irman.

Jika Jamkesda, jamkesmas, atau asuransi lainnya hanya berkisar Rp 12 ribu-Rp 14 ribu, maka Total Universal Coverage akan memiliki premi sebesar Rp 18 ribu. Jauh lebih tinggi dibanding jaminan kesehatan, baik oleh pemerintah provinsi maupun nasional. "Makanya seluruh penyakit bisa ditanggung," kata Irman. (tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment