Saturday, February 23, 2013

Agar tidak Distop, Taspen Minta Pensiunan Serahkan Daftar Diri


Perusahaan pengelolaan dana pensiun, PT Taspen mengingatkan kepada para penerima pensiun atau tunjangan pensiun wajib menyerahkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) kepada PT Taspen (persero) paling lambat pada bulan September setiap tahun ganjil. Jika pada batas waktu yang ditentukan SPTB belum diserahkan maka akan dilakukan penyetopan pembayaran pensiun sementara.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Sudiyatmoko Sentot Sudiro menyatakan tujuan pelaporan SPTB ini untuk memperbarui data penerima pensiun. Kebijakan penyetopan sementara ini untuk mencegah adanya keterlanjuran pembayaran uang pensiun terhadap penerima pensiun yang tidak berhak.

"Misalkan karena penerima pensiun sudah meninggal dunia," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Sentot melanjutkan jika uang pensiun dihentikan sementara maka penerima pensiun dapat mengurusnya ke PT Taspen untuk pembayaran pensiun selanjutnya atau pengurusannya dapat melalui kantor bayar setempat.

Pembaruan data ini, kata dia, sangat penting agar data para pensiun terupdate secara terus-menerus dan benar. Jika data yang disampaikan tidak benar nantinya akan berdampak ke para pensiunan itu sendiri.

"Misalnya jika penerima pensiun menikah kembali dan tidak dilaporkan ke PT Taspen, atau apabila penerima pensiun meninggal dunia, nantinya mengalami kesulitan dalam mengurus pensiun janda bahkan kalau lebih dari 1 tahun tidak dilaporkan maka tidak akan mendapatkan pensiun janda," jelasnya.

No comments:

Post a Comment