Saturday, March 30, 2013

SANTUNAN KEMATIAN KABUPATEN BANGKA


          Santuan Kematian dalam kegiatan ini adalah Pemberian bantuan duka cita oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka kepada ahli waris berdasarkan adanya penduduk yang meninggal dunia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk kabupaten Bangka.
          Santunan Kematian bagi Penduduk yang memiliki KTP Penduduk Kabupaten Bangka diberikan kepada ahli warisnya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
          Pelaksanaan Kegiatan Santunan ini berdasarkan pada peraturan Bupati Bangka Nomor : 5 Tahun 2009.

PERSYARATAN PENERIMAAN SANTUNAN

NoSyarat syarat mendapatkan dana santuanan kematian
 1 Berdomisili di wilayah Kabupaten Bangka
2Memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Kabupaten Bangka
3Meninggal dunia dengan sebab apapun
4Diajukan permohonannya oleh keluarga atau ahli waris


KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN SANTUNAN KEMATIAN

NoSyarat syarat
 1 Mengajukan surat permohonan oleh ahli waris kepada  Bupati Bangka melalui (c.q) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bangka.
2Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli almarhum/almarhumah yangn masih berlaku
3Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris pemohon yang dilegalisir
4Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum dan  ahli waris pemohon yang dilegalisir
5Surat Pernyataan sebagai ahli waris oleh pemohon yang diketahui oleh pihak desa atau kelurahan
6Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum hilang dengan suatu sebab, maka diwajibkan melampirkan bukti keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat
7Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah yg digunakan untuk keperluan lain yang mendesak ataupun lebih urgen, maka harus melampirkan Surat Keterangan sebagai bukti penguat dan bila dipandang perlu, harus ditambah dengan bukti pendukung lainnya
8Dalam urusan legalita berkas harus cukup melalui desa atau kelurahan masing-masing


TATA CARA PENGAJUAN BERKAS SANTUAN KEMATIAN

NoTata Cara Pengajukan berkas Santunan Kematian
 1 Berkas permohonan yang telah lengkap disampaikan oleh ahli waris kepada Petugas di Bagian Administrasi Kesejateraan Rakyat Setda Kabupaten Bangka
2Petugas menerima dan mengadakan verifikasi kelengkapan berkas
3Jika berkas dinyatkan lengkap maka petugas menyampaikan kepada bendahara untuk proses selanjutnya
4Proses pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung berkas diterima lengkap

No comments:

Post a Comment