Tuesday, April 9, 2013

80 Persen Asuransi TKI Asal Jatim Tidak Terbayar


Dalam catatan Jaringan Masyarakat Peduli Buruh Migran Jampibumi Jawa Timur, ada 80 persen TKI di Jawa Timur yang mendapatkan saat bekerja di luar negeri, tapi tidak bisa mengurus klaim asuransinya.

Hari Putri Lestari Koordinator Jampibumi mengatakan, setiap tahun ada 50 ribuan TKI asal Jatim yang berangkat ke luar negeri. Dari jumlah itu, hanya 20 persennya yang paham bahwa mereka dilindungi asuransi. Sisanya, 80 persen TKI justru tidak tahu, meskipun mereka sudah membayar premi sebesar 400 ribu, sebagai syarat pemberangkatan ke luar negeri.

Menurut Hari, karena ketidaktahuannya 80 persen TKI asal Jatim tersebut tentunya tidak akan mengurus klaim asuransinya saat mereka mendapat masalah di luar negeri. "Apalagi banyak PJTKI yang nakal, yang menahan Kartu Anggota Peserta Asuransi TKI. Sehingga, klaim TKI itu pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi karena faktor kelengkapan dokumen, " kata Hari.

Sementara itu Mohammad Nour Perwakilan Organisasi Buruh Internasional (ILO) Jawa Timur dalam sebuah diskusi menilai TKI masih kesulitan mengajukan klaim kepada konsorsium asuransi, sehingga hak mereka terabaikan.

"Hingga kini para TKI masih kesulitan mendapatkan haknya, seperti klaim asuransi karena prosesnya yang berbelit," kata Nour.

Ia mengatakan, sebenarnya perwakilan dari masing-masing perusahaan asuransi kepada TKI tersebut sudah tersedia di daerah. Sayangnya, ketika keluarga maupun TKI bersangkutan hendak mengurus masalah asuransi, seakan dipersulit oleh konsorsium.

"Sebenarnya ada perwakilan di masing-masing daerah. Namun ketika klaim diurus, mereka kesulitan memperoleh haknya. Asuransi juga tidak secara luas disosialisasikan. Padahal, itu merupakan hak bagi TKI," katanya menyesalkan," ujarnya.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Kemenakertrans, Reyna Usman seperti dikutip dari antara mengatakan pihaknya mendesak konsorsium asuransi TKI menyederhanakan prosedur pengajuan klaim asuransi TKI. Hal itu menyikapi masih banyaknya sisa asuransi kasuskasus lain, seperti PHK dan kecelakaan kerja yang masih terhambat pencairannya.

Menurut dia, dalam aspek pelayanan asuransi, kemudahan dan penyederhanaan prosedur pengajuan klaim asuransi menjadi salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini.

No comments:

Post a Comment