Friday, May 10, 2013

Orang Kaya tidak Paham Membayarkan ZIS-nya



Oleh Achmad Subianto
Ketua Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008.
  

Masih juga terjadi perilaku orang kaya yang menyengsarakan kaum dhuafa dan masyarakat seperti  tahun-tahun yang lalu di menjelang akhir bulan Ramadan. Orang kaya seolah pamer kekayaannya dengan membagi zakat, infaq dan sedekahnya langsung kepada masyarakat. Akibatnya terjadilah peristiwa yang justru menyengsarakan masyarakat. Tahun yang lalu terjadi di Pasarminggu, Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan,  Nusatenggara dan kali ini terjadi juga di Mataram Lombok sebagaimana ditayangkan di beberapa stasiun TV.

Memang pada kenyataannya diantara lima Rukun Islam persoalan zakat sangat minim dipahami oleh umat Islam Indonesia. Semakin lama  tidak semakin baik dipahami malahan semakin parah. Zakat hanya dipahami sekedar zakat fitrah. Ini menjadi kewajiban dari Badan Amil Zakat baik di pusat maupun di daerah untuk senantiasa memberikan sosialisasi yang benar bagaimana membayarkan Zakat Islam dan Sedekah yang benar.

Niatnya untuk membantu umat dan masyarakat dhuafa tetapi karena cara membaginya tidak benar maka terjadilah kemelut yang menyebabkan kesengsaraan  umat bahkan kadang-kadang menyebabkan luka dan bahkan nyawa tercabut.

Gerakan Memakmurkan Masjid atau GMM sudah mengeluarkan dua brosur yaitu Gemar Masjid 1 dan Gemar Masjid 2 yang jika dipelajari akan mempermudah untuk menghayati dan memahami bagaimana menunaikan zakat, infaq dan sedekahnya.

Kewajiban umat Islam sebenarnya ada 3 yaitu : zakat, Infaq dan sedekah. Sedangkan zakat meliputi zakat fitrah, zakat penghasilan dan zakat harta.

Seharusnya untuk zakat penghasilan dan harta harus dapat dibayarkan sebelum memasuki Ramadan sehingga selama Ramadan setiap pribadi muslim harus membersihkan jiwanya untuk itulah diakhir Ramadan harus mengeluarkan zakat fitrah atau zakat jiwa. Sedangkan selama Ramadan maka lebih banyak untuk mengeluarkan infaq dan sedekah sebagaimana banyak dilakukan Rasulullah SAW yang selama bulan Ramadan lebih banyak bederma bukan berzakat.

Oleh karena itu sekiranya para orang kaya akan mengeluarkan infaq dan sedekahnya maka sudah diatur dalam surat Al Baqarah ayat 177 dan 215 serta surat Isra ayat 26 sebagai berikut :

    “ Bukanlah kebaikan itu menghadapkan wajah kamu ke Timur dan Barat, tetapi kebaikan itu adalah barangsiapa yang beriman kepada Allah, hari akherat, malaikat-malaikat, kitab-kitab, Nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat,anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang telantar dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta dan membebaskan perbudakan, mendirikan shalat , menunaikan zakat, dan orang-orang yang memenuhi janjinya bila mereka berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesengsaraan, penderitaan dan pada waktu peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.
    (Al Baqarah:2:177)

    “Mereka akan bertanya kepadamu tentang apa yang diinfaqkan. Katakanlah,’ Apa saja harta yang kamu infaqkan maka adalah untuk Ibu-Bapak, keluarga yang dekat,anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnus sabil. Dan apa saja kebijakan yang kamu perbuat maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”.
    (Al Baqarah:2:215)

    “ Dan berikanlah haknya kepada kerabat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros”
    (Al Isra:17:26)

Jadi Infaq diberikan kepada Ibu, Bapak dan keluarga dekat dan kaum dhuafa, orang dalam perjalanan dan riqob. Hal ini sebenarnya bisa diatur dengan cara minimal 50 % dari infaq yang akan dikeluarkan disampaikan kepada AMIL yang akan menyampaikan kepada masyarakat luas yaitu orang miskin, anak yatim, orang dalam perjalanan dan orang yang meminta-minta dan  orang yang hilang kemerdekaannya. Sedangkan urusan yang terkait dengan Ibu, Bapak, kerabat dan keluarga dekat itu urusan muzaki yang bersangkutan karena dia tentunya lebih tahu keluarga dekatnya termasuk orang tuanya sedangkan Amil tentunya tidak paham. Dengan pola pembagian ini insyaAllah tidak akan terjadi orang kaya akan menyengsarakan umat.

Persoalan Infaq dan sedekah seyogyanya jangan dipandang sebelah mata oleh setiap pribadi muslim. Allah SWT memberikan peringatan keras bagi mereka yang tidak berinfaq dan bersedekah. Jika infak dan sedekah atas harta tidak ditunaikan maka bisa jadi umat Islam akan tergolong sebagai orang yang lebih mencintai hartanya sehingga terperangkap menjadi golongan orang-orang yang fasik sebagaimana dinyatakan dalam surat At  Taubah ayat 24 dan Al An Aam ayat 49 sebagai berikut :

    “Katakanlah jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, sahabat – sahabatmu, istri-istrimu, saudara-saudaramu, kekayaan yang kamu cintai, harta perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, rumah tinggal yang kamu miliki, adalah lebih kamu cintai dari Allah, Rasul-Nya dan berjihad dijalan-Nya maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak bersama orang-orang yang fasik”. ( At Taubah:9:24)

    “ Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami, mereka akan ditimpa adzab disebabkan mereka selalu berbuat fasik”.(Al An Aam:6:49)

Perintah berinfaq dan bersedekah merupakan ayat-ayat Allah yang tertulis dalam Al Qur’an maka jika tidak berinfaq dan bersedekah berarti pribadi muslim mendustakan ayat-ayat Allah.

Tidak berinfak dan bershadaqah adalah orang yang kikir dan digolongkan dalam orang-orang yang kafir.

    “ orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berlaku kikir, dan menyembunyikan apa yang diberikan Allah kepadanya dari karunia-Nya (yang diperuntukkan bagi Ibu Bapak, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan budak-budak kamu). Dan Kami menyediakan bagi orang-orang kafir adzab yang menghinakan”. (An Nisaa:4:36-37)

Tidak memberi makan orang miskin dimasukkan dalam neraka Saqar.

    “ Apakah yang memasukkan kamu kedalam neraka Saqar? Mereka menjawab : Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat dan kami tidak pula memberi makan orang yang miskin”.(Al Mudzdzatstsir:74:42-44)

Perintah memberi makan orang yang miskin berarti juga memberikan sebagian penghasilan dan harta untuk berbagi dengan sesama, hal ini terkait dengan infaq dan sedekah.

Tidak berinfaq bagi umat Islam maka Allah SWT juga mengingatkan dalam surat Muhammad berikut ini bahwa mereka akan digantikan umat lain :

    “Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (infak) hartamu pada jalan Allah. Maka diantara kamu ada yang kikir dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allahlah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan(Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu ( ini)”. (Muhammad:47:38)

Tidak berinfaq akan mendapatkan siksa yang pedih dan teraniaya :

    ”… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (At Taubah:9:34)

    “Apa saja yang kamu infakkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan teraniaya”. (Al Anfaal: 8:60)

Allah SWT dalam surat Al Anfaal diatas mengingatkan bahwa siapapun yang tidak berinfaq akan teraniaya dalam kehidupannya, baik di dunia maupun di akherat.

Tidak bershadaqah, pribadi Muslim akan menyesal di akherat nanti.

Allah Swt memerintahkan kepada pribadi muslim yang beriman untuk melakukan infaq dan sedekah sebelum datang kematian yang akan menimpa setiap manusia sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Munafikun sebagai berikut :

    “ Hai orang–orang yang beriman, janganlah harta-hartamu, anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematianmu kepada salah seorang diantara kamu; lalu ia berkata :” Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bershadaqah dan aku termasuk orang-orang yang shalih. Dan Allah tidak sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Al Munafiqun:9-11)

Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa pada hari kematiannya nanti, mereka yang tidak pernah melakukan infak dan sedekah akan menyesali dirinya dan meminta kepada Allah untuk menangguhkan kematiannya (dikembalikan ke dunia) agar dia dapat melakukan shadaqah. Hal ini tentunya merupakan harapan yang sia-sia.

Semoga hal ini bisa dipahami oleh mereka yang berpunya dan barangsiapa yang membaca tulisan ini dapat menyampaikannya kepada para muzaki yang ingin menunaikan infaq dan sedekahnya. Semoga pada Ramadan yang akan datang tidak akan terjadi bencana sosial seperti yang terjadi di Mataram dan berbagai daerah lainnya. Diharapkan Badan Amil Zakat Daerah lebih banyak melakukan sosialisasi di masjid-masjid.

Semoga Allah SWT meridloi upaya bersama ini.

Jakarta, 16 Agustus 2012

No comments:

Post a Comment