Monday, June 24, 2013

e-Catalog Hadir, Harga Obat Sama di Semua Wilayah


 Maraknya obat-obatan yang dijual apotek dan rumah sakit (RS) dengan harga tinggi, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera merilis sistem elektronik catalog (e-Catalog) obat-obatan.

Sistem ini dapat dijadikan acuan Harga Enceran Tertinggi (HET) bagi konsumen dan bisa juga sebagai pengaduan bila ketahuan harga obat tak sesuai di pasaran atau di rumah sakit.

Sistem tersebut akan diluncurkan untuk mendukung pelaksanaan Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014. Nantinya, semua instansi kesehatan di tingkat kabupaten/kota bisa langsung melakukan pembelian obat melalui e-catalog itu tanpa harus tender terlebih dahulu.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, bilang e-catalog adalah sistem untuk mengatur dan mengendalikan jumlah obat. Ini sekaligus untuk memudahkan rumah sakit (RS) mendapatkan obat yang dibutuhkan pasien saat program jaminan kesehatan nasional berjalan.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes, Maura Linda Sitanggang, mengaku, sedang menyiapkan landasan hukum pembuatan e-catalog itu. Rencananya, landasan hukum itu berbentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang mengatur tentang formularium nasional (Fornas).

Fornas akan memuat daftar obat untuk pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Lalu, untuk mempermudah aksesnya, daftar obat akan buatkan sistem secara online, yakni e-catalog.

"Permenkes Fornas akan terbit bulan depan," terang Maura, Senin (17/6). Selain itu, menteri kesehatan juga akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal harga obat. Dengan aturan itu, nantinya harga obat bisa berlaku sama di setiap wilayah.

Keberadaan e-catalog tersebut bukan hanya untuk mendukung pelaksanaan BPJS Kesehatan. Namun juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's) INA-CBG's adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien. INA-CBG's juga bakal berlaku mulai tahun 2014 secara nasional.

"Semua jenis obat yang dibutuhkan nantinya bisa langsung diakses oleh masyarakat dengan prinsip pemberian obat yang rasional dan efektif," ucap Maura dilansir kontan.

e-Catalog dapat juga digunakan konsumen langsung untuk memesan obat-obat dengan harga yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat bisa secara langsung melihat HET obat-obat sesuai dengan peraturan UU Nomor 36 tahun 2009, mengenai penetapan harga obat generik dikendalikan oleh pemerintah.

Ia menjamin, obat yang ada di e-catalog memiliki jaminan mutu, tapi dengan harga terjangkau. Saat ini e-catalog ini sudah terdaftar 300 jenis obat. Ada kemungkinan, Kemkes akan menambah daftar obat itu. (www.surabayapost.co.id)

No comments:

Post a Comment