Tuesday, October 1, 2013

32 Juta Buruh Informal Tak Tercakup Jaminan Sehat



Sebanyak 32 juta pekerja di sektor informal belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Mereka merupakan pekerja yang tidak mendapat gaji dan tidak memiliki hubungan formal perusahaan-karyawan. “Seperti tukang bakso, petani,” kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Yogyakarta, Senin 30 September 2013.

Selama tiga hari, hingga 2 Oktober 2013 mendatang, sebuah forum tingkat tinggi digelar di Yogyakarta untuk membahas perluasan cakupan sektor informal dalam jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. Ali Ghufron mengatakan saat ini ada 114 juta pekerja di Indonesia. Mereka merupakan angkatan kerja di atas usia 15 tahun. 60 persen di antara jumlah itu adalah pekerja di sektor informal. Meski demikian, tak semua pekerja di sektor ini masuk dalam daftar penerima jaminan.

Menurut dia, pemerintah sudah menanggung premi bagi 86,4 juta warga miskin dalam jaminan itu. Mereka masuk daftar penerima bantuan iuran. Dengan total anggaran mencapai Rp 19,9 triliun, kemampuan fiskal akan terganggu jika kembali dibebani tangguan bagi 32 juta pekerja sektor informal. “Yang dijamin pemerintah hanya miskin dan tidak mampu,” kata dia.

Ia memberikan perbandingan berapa banyak dana yang harus dikeluarkan pemerintah jika pekerja sektor informal dalam jaminan. Dengan premi per orangnya mencapai Rp 19.200 per bulan, maka dalam setahun pemerintah harus menambah anggaran hingga sekitar Rp 8 triliun. “Karena memang terbatas (kemampuan fiskalnya),” kata dia.

Pekerja sektor informal, lanjut dia, tak bisa dikategorikan dalam miskin dan tidak mampu. Namun, ia tak memungkiri, sejumlah persoalan terus mendera pekerja sektor ini. Misalnya saja soal ketidakpastian upah yang diterima. Sehingga dalam forum ini, akan dicari rumusan yang tepat untuk memasukkan pekerja informal dalam jaminan kesehatan. Di antaranya poinnya adalah bagaimana mereka harus membayar. Kalau pun mereka membayar, di mana mereka harus membayar. “Siapa yang mengumpulkan (pembayaran mereka),” katanya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Bambang Purwoko mengatakan istilah pekerja sektor informal hanya ada di Indonesia. Di beberapa negara, Malaysia misalnya, memang ada pekerja yang bekerja seperti sistem informal di Indonesia. Namun, selain jumlahnya yang jauh lebih kecil dibanding Indonesia, mereka pun terdaftar di bagian pajak. Sementara di Indonesia, “Kan tidak tercatat di pajak,” kata dia. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment