Tuesday, December 31, 2013

BPJS Berlaku, Menko Kesra Pastikan RS Terima Pasien Miskin



Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono memastikan tidak akan ada pasien miskin yang ditolak berobat oleh rumah sakit setelah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Agung juga mengatakan, BPJS tidak menghapuskan jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan daerah yang sebelumnya sudah diterima warga tidak mampu.

“Ya tentu dengan adanya dialokasikan 35 persen dari penduduk Indonesia yang berpenghasilan rendah yang selama ini mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda, tetap berlaku maka tentu diharapkan semua rumah sakit tetap melayani warga yang tergolong tidak mampu,” kata Agung di Istana Bogor, Senin (30/12/2013).

Menurut Agung, warga tidak mampu yang belum terdaftar dalam program BPJS dapat tetap menggunakan Jamkesmas atau Jamkesda jika mereka memilikinya. Agung mengatakan, program BPJS nantinya akan mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan penyelamatan jiwa, dan bukan pelayanan kesehatan kosmetik.

“Kecelakaan, pengobatan, sakit berat, semua termasuk. Begitu jadi peserta, melakukan pembayaran iuran (premi) maka dia berharap mendapatkan pelayanan medis,” ujarnya.

Untuk warga yang tidak mampu, menurut Agung, biaya preminya akan ditanggung negara. Besaran premi yang ditanggung yakni Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.

“Kemudian untuk masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri, sektor informal dan sebagainya, itu ada kelas-kelasnya. Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 45.000, dan kelas I, Rp 60.000,” papar Agung.

Dia juga mengatakan, sekitar 1.700 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai melakukan pendaftaran.

Kendati demikian, menurut Agung, masih ada sekitar 600 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang belum bekerja sama. “Dari 2.300 rumah sakit, baru 1.700-an yang join (bergabung), sudah MoU (nota kesepahaman) di seluruh Indonesia, apakah rumah sakit swasta, pemerintah, daerah,” katanya. (nasional.kompas.com)

No comments:

Post a Comment