Imbauan Kementerian Kesehatan agar perusahaan asuransi juga menjamin risiko Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) sepertinya masih membuat pelaku mikir-mikir. Salah satunya, PT Asuransi Sinar Mas.
Soalnya,
bukan tanpa alasan, Dumasi MM Samosir, Direktur Sinarmas mengatakan, orang yang
hidup dengan HIV/AIDS lebih rentan jatuh sakit. “Misalnya, kami cover orang
dengan penyakit darah tinggi, ketika masuk rumah sakit dan mendapatkan
perawatan lalu sembuh. Selesai. Jika HIV/AIDS sakitnya, kami tidak tahu kapan
sembuhnya,” ujarnya seperti dilansir Tribunnews
dari Kontan, Kamis (13/2/2014).
Alasan
lain, sambung Dumasi, belum ada reasuransi yang mau menerima jaminan risiko
ini. Meskipun, berdasarkan pengalaman perseroan selama ini, ada saja beberapa
kasus yang mengajukan klaim dengan tertanggung HIV/AIDS. Adapun saat ini
pemegang polis asuransi kesehatan Sinarmas berkisar 600.000 tertanggung.
Karenanya,
sebelum mengamini permintaan Kemkes dan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang menyatakan agar tidak ada diskriminasi dalam layanan
kesehatan para tenaga kerja, termasuk mereka yang hidup dengan HIV/AIDS,
perseroan masih ingin melakukan kajian lebih lengkap.
Harap
maklum, sesuai nafasnya, bisnis asuransi memang menjamin ketidakpastian risiko
dalam hidup. Bukan risiko yang pasti. HIV/AIDS sendiri memastikan orang yang
terjangkiti kehilangan sistem kekebalan tubuhnya. Sederhananya, menjadi mudah
terserang berbagai penyakit.
Sekadar
menyegarkan ingatan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan pelaksanaan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, penderita HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan
sebesar Rp 20 juta per tahun.
“Semua
buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV/AIDS berhak memperoleh pelayanan kesehatan
yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket
asuransi kesehatan lain,” tutur Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.(www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment