Saturday, April 19, 2014

Dua PP Program Pensiun Selesai Tahun Ini


ELVYN

Dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang PP program pensiun dan PP tentang jaminan sosial
akan selesai tahun 2014 ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, saat ini terdapat tiga jenis jaminan yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992. Ketiga jaminan tersebut adalah jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
“PP yang baru terkait subtansi program jaminan sosial tahun 2015. Maka manfaat tambahan yang tadinya terpisah jadi gabung. Contohnya, setiap anak dari peserta program jaminan kecelakaan kerja dan kematian jika pesertanya meninggal, anaknya akan mendapat beasiswa sampai lulus SMA,” kata Elvyn pada acara Press Gathering di Hotel Jayakarta, Bandung.
JAMINAN PENSIUN
Terkait PP tentang program pensiun, Elvyn mengaku saat ini sedang diharmonisasikan. Untuk program ini, peserta diperkirakan akan dikenakan iuran 8 persen dari upah.
“Para pekerja yang menjadi peserta wajib membayar iuran minimal 15 tahun. Kalau di atas 15 tahun (jaminan) yang diterima secara bulanan, kalau di bawah 15 tahun akan diberikan secara lunsume (sekali),” ujarnya.
PT Jamsostek yang kini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 lalu, menargetkan penambahan peserta baru sebanyak 15,2 juta tenaga kerja.
“Target ini lebih besar dari tahun 2013 yang sebesar 13,2 juta.Untuk aset yang dikelola mencapai Rp 186 triliun dan hasil investasi Rp 15,8 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, pada kuartal I 2014 jumlah kepesertaan aktif mencapai 12,38 juta orang pekerja dan 192.453 perusahaan. Angka itu masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 9,31 persen dari 11,3 juta untuk pekerja dan 12.35 persen dari 171.291 untuk perusahaan pada tahun 2012.
Untuk meningkatkan pelayanan, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menambah 1.000 outlet dari 512 outlet. “Kami juga akan meningkatkan akses, tidak hanya melalui cabang, tapi juga virtual, melalui website, ponsel, dan sebagainya.” (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment