Sunday, July 20, 2014

Penetapan PBI Jadi Tanggungjawab Kemensos

Penetapan PBI Jadi Tanggungjawab Kemensos


Ilustrasi
Simpang siur pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan tidak menemui kepastian sampai saat ini. Hal itu terlihat dari saling lempar tanggungjawab antar kementerian/lembaga mana yang memiliki kewenangan menetapkan masyarakat miskin dan hampir miskin yang menjadi kategori penerima PBI dari pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Dr. Chazali Husni Situmorang, Apt, M.Sc.P.H, mencoba meluruskan kesimpangsiuran pendataan PBI tersebut yang selama ini beredar di masyarakat bahwa Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang memiliki wewenang menetapkan peserta PBI tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Kesehatan sudah dijelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertanggungjawab dan berwenang menetapkan peserta PBI JKN BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan TNP2K. "Tidak benar TNP2K yang menetapkan. Khusus untuk PBI dalam rangka PP 101/2012, tanggungjawab serta menetapkan ini (PBI) ada di Kemensos, tetapi tetap berkoordinasi dengan TNP2K," kata dr. Chozali Situmorang di Jakarta, kemarin.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ini melanjutkan, penetapan peserta PBI ini juga diikuti dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) tentang PBI bukan SK TNP2K. Namun, tambahnya, sebelum ditetapkan jumlah peserta PBI oleh Kemensos, pemerintah dalam hal ini Kemensos, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), TNP2K serta BPJS Kesehatan, mengadakan rapat gabungan yang dipimpin oleh Kemenko Kesra untuk menyatukan pendataan PBI dari masing-masing kementerian dan BPJS Kesehatan.

"Kita akan mengadakan rapat lagi untuk melihat lebih jauh. Kan saya yang memimpin dan koordinasikan rapat-rapat ini," ujarnya.

Dia menuturkan, tugas dan kewenangan TNP2K dalam membantu pendataan PBI ini hanya sebatas pada Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada 2011. Dimana, pendataan PPLS ini berdasarkan  kelompok miskin, rentan miskin, dan sangat miskin di Indonesia yang ketika itu mencapai 96,7 juta jiwa. "TNP2K itu untuk PPLS 2011, update 2011 itu masih tanggungjawab TNP2K," tuturnya.

Sebelumnya, Kemensos enggan bertanggungjawab terkait pernyataannya bahwa terdapat pengurangan peserta PBI dari 86,4 juta menjadi 80,2 juta yang artinya terdapat pengurangan peserta PBI sebanyak 6,2 juta jiwa. Kemudian hal itu dibantah oleh Kemensos karena sampai saat pemerintah belum menetapkan pendataan terbaru peserta PBI yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Namun, Kemensos enggan bertanggungjawab terkait penetapan jumlah PBI. Kemensos berdalih penetapan PBI dilakukan bersama-sama dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan dan Kemenko Kesra. Penghitungan PBI JKN sendiri, Kemensos meleparkan tanggungjawabnya kepada BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan meleparkan kembali hal itu Kemensos diikuti Kemenkes yang juga mengatakan penghitungan dan penetapan peserta PBI itu menjadi tanggungjawab Kemensos.

Dilain pihak, Menko Kesra, Agung Lakso mengatakan, penetapan peserta PBI dilakukan oleh TNP2K yang sebelumnya Kemensos, Kemenkes, Kemenko Kesra dan BPJS Kesehatan melakukan rapat bersama untuk menyatukan pendataan PBI yang kemudian hasilnya diserahkan ke TNP2K untuk ditetapkan.
(www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment