Sunday, September 28, 2014

Apakah Uang Santunan Kematian Harus Dibagi Waris?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Orang tua kami baru saja wafat dipanggil Allah SWT. Sekarang yang kami sedang diskusikan adalah tentang uang santunan yang terkumpul dari para pelayat. Ternyata jumlahnya lumayan juga. Pertanyaan kami adalah :

1. Apakah uang santunan ini harus kami bagi sesuai dengan ketentuan hukum waris juga?
2. Bagaimana dengan uang pensiun kematian orang tua kami?
3. Dari pihak asuransi kami juga dapat pembayaran, apakah ini juga harus dibagi sesuai ketentuan hukum waris?

Demikian pertanyaan kami, mohon ustadz berkenan menjawabnya.
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harta yang dibagi waris adalah masalah status kepemilikan, bahwa harta itu adalah harta milik almarhum sejak masih hidup. Adapun harta yang baru datang setelah kematian almarhum, dimana harta itu sebelumnya bukan milik almarhum, statusnya bukan termasuk harta yang diwariskan.
1. Uang Santunan
Biasanya bila ada keluarga yang berduka cita karena kematian, maka diberikan uang santunan kepada keluarga itu. Uang santunan atau sering juga disebut dengan uang duka cita biasa diberikan oleh keluarga, teman, tetangga, handai taulan, bahkan bisa dari pihak tempat kerja dimana dahulu almarhum bekerja dan beraktifitas.
Status uang santunan ini sebenarnya tidak bisa dimasukkan ke dalam harta almarhum yang dibagi waris. Mengapa demikian? Jawabnya karena harta itu memang bukan harta milik almarhum semasa hidupnya. Uang santunan itu pada dasarnya tidak diberikan kepada almarhum, melainkan diberikan kepada pihak keluarga.
Dan pada saat almarhum masih hidup, harta itu bukan milik almarhum. Justru ketika almarhum menghembuskan nafas terakhir, barulah harta itu diberikan. Dan yang beri harta memang bukan almarhum, melainkan keluarganya. Maka jelas sekali bahwa harta itu bukan harta almarhum yang diwariskan.
2. Uang Pensiun
Negara kita punya kebijakan untuk memberikan uang pensiun kepada istri pegawai negeri sipil, yaitu janda yang suaminya meninggal dunia. Uang itu sering disebut dengan uang pensiun.
Apakah uang pensiun ini termasuk harta yang dibagi waris sebagaimana ketentuan hukum faraidh dalam syariat Islam? Jawabannya bukan.
Mengapa bukan?
Karena status uang pensiun itu bukan harta yang dimiliki almarhum sejak masih hidup. Harta itu adalah harta milik negara. Dan negara memang memberikan uang pensiun kepada istri para PNS yang meninggal dunia. Maka kedudukan uang pensiun ini sama dengan kedudukan uang santunan di atas. Oleh karena itu uang pensiun tidak perlu dibagi waris, tetapi diserahkan kepada istri almarhum sesuai dengan ketentuan dari negara.
3. Uang Klaim Asuransi
Uang klaim asuransi (life assurance) tidak termasuk dalam harta yang dibagi kepada para ahli waris. Mengapa demikian? Karena uang klaim asuransi tersebut tidak dimiliki oleh almarhum selama masa hidupnya.
Kalau kita cermati secara mendalam, pada prakteknya ketika masih hidup almarhum membayar uang (premi) kepada pihak perusahaan asuransi yang
diniatkan untuk menjadi investasi bagi ahli waris yang telah ditunjuknya untuk menerima santunan uang dari perusahaan asuransi itu jika kelak ia meninggal dunia.
Maka uang premi asuransi yang dulu dibayarkannya itu, sejatinya sudah berstatus sebagai pemberian atau hibah yang diberikan pada ahli waris yang ditunjuknya itu. Karena statusnya menjadi hibah, maka uang klaim asuransi tersebut hanya menjadi hak pihak yang telah ditunjuk almarhum.
Oleh karena itu maka uang klaim dari pihak perusahaan tidak untuk dibagikan kepada para ahli waris sebagai warisan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA 
(http://www.rumahfiqih.com/)

No comments:

Post a Comment