Saturday, September 13, 2014

Menkes Beri Award pada RS Vertikal di Era JKN


detail berita
Menteri Kesehatan, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A (Foto:Helmi Ade Saputra)

SETELAH Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melewati semester pertama 2014, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A memberi penghargaan the Best Role Model Rumah Sakit Vertikal kepada 6 rumah sakit. 
 
Nafsiah Mboi berharap tahun depan tidak hanya RS Vertikal, melainkan juga Rumah Sakit Daerah.
 
"Ini merupakan sejarah pelaksanaan JKN karena pertama kali diselenggarakan. Insya allah ini  berlanjut terus, dan diharapkan tidak hanya Rumah Sakit Vertikal tetapi Rumah Sakit Daerah," ujarnya pada Malam Pemberian Penghargaan The Best Role Model RS Vertikal dalam Pelayanan JKN di Gedung Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Senin (8/9/2014).
 
"Ini menandakan kerjasama yang kuat antara Kemenkes, BPJS Kesehatan dan rumah sakit, dan memang seharusnya begitu," tambahnya.
 
Enam rumah sakit yang memperoleh penghargaan the Best Role Model Rumah Sakit Vertikal ini dibagi menjadi dua kategori, yakni RS Umum dan RS Khusus. Untuk kategori RS Umum, juara 1 diberikan kepada RSUP Sanglah Denpasar, juara 2 RSUP Fatmawati Jakarta, dan juara 3 jatuh kepada RSUP Kariadi Semarang.
 
Sementara, untuk kategori RS Khusus, juara 1 diberikan kepada RS Ortopedi Prof. DR.R.Soeharso Surakarta, juara 2 RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat dan juara 3 RS Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Jakarta.
 
Penghargaan Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal 2014 diberikan berdasarkan penilaian dari tim penilai yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Parameter yang dijadikan kriteria penilaian mencakup sistem pendaftaran, sistem pelayanan terhadap peserta, sistem penagihan klaim dan sistem penanganan keluhan peserta program JKN.
 
Sebelumnya, tim penilai melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek self assessment yang diisi masing-masing rumah sakit selama periode 11-29 Agustus 2014. Tim penilai kemudian menetapkan pemenang berdasarkan dua kategori, yakni kategori RS Umum dan RS Khusus.
(http://health.okezone.com/)

No comments:

Post a Comment