Ilustrasi Peserta BPJS
Semakin tingginya kesadaran masyarakat akan kebutuhan Jaminan Sosial membuat organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama (NU) memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Hal tersebut dinyatakan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama pengurus cabang NU Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah, terkait penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di di Mojokerto, Jumat (29/8).
Ketua Tanfidziyah NU Mojokerto, Syihabul Irfan Arief, dalam sambutannya, sebagaimana dalam siaran persnya, Senin (1/9), mengatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga NU khususnya pengusaha, pengurus yayasan, lembaga islam dan para usaha kecil menengah, pondok pesantren dan lainnya yang berada di wilayah Mojokerto agar mengikutsertakan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.” Warga NU di Mojokerto mencapai 600.000 dan sebagiannya adalah pengusaha dan pekerja” ujarnya.
Menurutnya program BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang akan diterima oleh setiap peserta seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Tabungan Hari Tua (JHT). ”Sifatnya fardlu-ain bagi perusahaan” tegasnya.
Dikatakannya, NU adalah salah satu komponen pemegang saham di republik ini, ketika negara sudah membuat UU dan peraturan, tentu wajib melaksanakan amanah tersebut. “Apalagi untuk kesejahteraan masyarakat, itu fardhu Ain hukumnya,” ungkap KH. Syihabul Irfan Arief.
Sementara di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Dindin Haryono, mengatakan, pihaknya berterima kasih terhadap dukungan para tokoh masyarakat Mojokerto khususnya NU Mojokerto yang turut berperan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja di Mojokerto.
Saat ini baru sekitar 1.350 perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kisaran 87.000 tenaga kerja aktif. “Kami memiliki data potensi dimana masih banyak perusahaan di wilayah kerja kami yang saat ini masih belum mendaftarkan tenagakerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Didin. (http://www.beritasatu.com/)