Thursday, October 9, 2014

Petani di Malang Dilindungi Asuransi Jiwa

 Petani di Malang Dilindungi Asuransi Jiwa  

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi





Sebanyak 1.200 petani Kabupaten Malang dan Kota Batu telah dilindungi asuransi jiwa dan kecelakaan kerja. Mereka terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Kami mendaftar melalui kelompok tani," kata petani asal Batu, Suryono, Rabu, 8 Oktober 2014.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan para petani peserta BPJS itu tersebar di Poncokusumo dan Tumpang, Kabupaten Malang. Mereka segera mengikuti asuransi setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ke kelompok tani. Bahkan, mereka juga mengikuti program jaminan hari tua. Tujuannya untuk menyiapkan dana pensiun setelah tak bisa aktif bekerja di sawah.

Selain petani, sejumlah pekerja informal seperti buruh bangunan, pedagang dan pembantu rumah tangga juga menjadi peserta. Selain mendaftar secara berkelompok, mereka juga mendaftar secara individu seperti pembantu rumah tangga. "Pembantu rumah tangga baru 25 orang."

Metode pembayaran disesuaikan dengan layanan perbankan. Target peserta pekerja informal sebanyak 10 ribu jiwa. Sedangkan total jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 115 ribu jiwa dan tersebar di dua ribu perusahaan. Target penambahan peserta tahun ini sebanyak 30 ribu, tapi baru terealisasi 20 ribu jiwa. (Baca: BPJS Laporkan Perusahaan Tak Urus Jaminan Sosial)

Sedangkan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang belum ada yang mendaftar. Data jumlah tenaga honorer Pemerintah Kota Malang sebanyak 639 orang. Mereka bekerja di berbagai institusi serta tenaga pengajar. Seharusnya, kata Sri, pemerintah selaku pemberi kerja membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Rnciannya pekerja 2 persen dan pemberi kerja 3,7 persen.

BPJS Ketenagakerjaan juga meminta agar pemerintah daerah mendaftarkan pekerja honorer. Mereka juga berisiko dalam pekerjaannya, tetapi belum dilindungi asuransi. Sedangkan khusus untuk pegawai negeri sipil bakal didaftarkan mulai Juli tahun depan. PNS akan didaftarkan untuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Adapun jaminan hari tua PNS menggunakan asuransi tabungan dan asuransi pensiun PT Taspen. (http://www.tempo.co/)

No comments:

Post a Comment