Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (sumber: Istimewa)
Perubahan PT Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuat banyak penyesuaian. Lembaga publik yang mengurusi kesejahteraan pekerja pun mempertajam standarisasi operasional jaminan sosial pekerja di Indonesia.
Sistem Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan akan segera diimplementasikan. Masyarakat pekerja di Indonesia seluruhnya diharapkan akan merasakan manfaat program jaminan sosial pekerja.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) BPJS Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi, dalam siaran persnya, Rabu (19/11), mengatakan, saat ini Indonesia sudah banyak meratifikasi konvensi International Labour Organization(ILO) dalam bentuk peraturan perundang-undangan. "Hal yang masih perlu dilakukan adalah penguatan pengawasan di bidang ketenagakerjaan", ujarnya.
Menurutnya, pemerintah baiknya menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang kompeten. Lalu perlu konsistensi dalam pengawasan dan pemeriksaan di bidang ketenagakerjaan.
Irsyadi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang membangun konsep rancangan teknis di bidang jaminan sosial, yang implementasinya secara penuh bakal dilakukan pada 2015. Implementasi seperti dalam menyiapkan aturan main/ technical, personel (SDM), penguatan kapasitas organisasi di bidang pengawasan jaminan sosial, dan good political will dari pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah menjalin hubungan antar lembaga terkait dengan aturan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan undang-undang jaminan sosial. Sanksi berupa penghentian layanan publik terhadap pengurusan izin usaha, IMB, SIM, dan sertifikat tanah dll.
"Ini selangkah lebih maju dibandingkan negara-negara lain di dunia, sekarang tinggal implementasinya," ujar Irsyadi. (www.beritasatu.com)