Tuesday, April 28, 2015

Mengenal Dana Pensiun untuk Masa Tua

AMBIL UANG PENSIUN -  FOTO ANTARA/Septianda Perdana
AMBIL UANG PENSIUN - FOTO ANTARA/Septianda Perdana
Mempersiapkan masa pensiun agar di masa itu segala sesuatunya bisa berjalan dengan indah, tentu menjadi dambaan tiap orang. Namun, di masa tersebut banyak dari masyarakat tidak mempersiapkan sedari dini. Salah satu akibat yang buruk adalah ditemuinya persoalan keuangan, karena di masa itu seseorang sudah tidak produktif menghasilkan uang.

Harus diketahui bahwa pengelolaan keuangan bukanlah milik orang kaya saja. Siapapun orangnya mengelola uang menjadi sebuah kewajiban, utamanya untuk mempersiapkan masa pensiun. Namun, sudahkan kita mempersiapkan masa pensiun itu. Sayangnya, banyak dari masyarakat belum mengetahui persoalan tersebut.

Salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan itu adalah mempersiapkan masa pensiun sedari dini. Setidaknya dengan menyimpan sejumlah dana secara berkala untuk dinikmati di masa pensiun. Namun, disayangkan lagi adalah banyak masyarakat kita tidak mengetahui apa itu lembaga keuangan yang menyediakan produk untuk dana pensiun.

Mengutip laman OJK, Minggu (26/4/2015), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Adapun dana pensiun terdiri dari, pertama, dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Kedua, dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Ketiga, dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (http://ekonomi.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment