Friday, July 31, 2015

MUI: Masyarakat dan Lembaga Asuransi Resah soal Iuran BPJS Kesehatan

LUCKY PRANSISKA Ilustrasi: Winarno dan Hendrik, warga binaan Panti Sosial Bina Insani, Cipayung, Jakarta Timur, menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa waktu lalu.
 
 Wakil Ketua Umum yang juga Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjelaskan awal mula MUI melakukan kajian terhadap iuran yang ditarik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Ma'ruf, awalnya, kajian fatwa terhadap iuran tersebut dilakukan setelah MUI menerima banyak keresahan dari masyarakat dan juga lembaga asuransi syariah, seperti Takaful.
"(Keresahan) itu sudah ada. Itu yang ditampung dan sampai ke MUI. Juga lembaga-lembaga syariah, lembaga asuransi syariah seperti Takaful, mereka juga merasa resah dengan sistem BPJS seperti itu," kata Ma'ruf saat dijumpai di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (20/7/2015).
Dia menyebutkan, pada tahap akad, seharusnya para peserta BPJS Kesehatan diberikan informasi yang sejelas-jelasnya soal pengelolaan uang yang akan disetorkan ke BPJS Kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
Gharar secara terminologi adalah penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. (Baca: Said Aqil: MUI Terlalu Mudah Obral Fatwa)
Sementara itu, maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, sedangkan riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad.
Menurut Ma'ruf, BPJS Kesehatan belum memberikan kepastian bahwa praktik yang dijalaninya benar-benar syariah. Karena itu, solusi satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan mendirikan BPJS Kesehatan syariah. (Baca: MUI Minta Pembentukan BPJS Syariah, Ini Tanggapan Jusuf Kalla)
"Supaya orang tidak ragu, apa ini benar syariah atau tidak," kata Ma'ruf.
"Kami akan tuntut pemerintah untuk buka BPJS syariah, seperti juga bank syariah, asuransi syariah, BPJS syariah, Pegadaian syariah. Kami tuntut begitu," kata dia.
Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan sebelumnya mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai dengan prinsip dan syariat Islam. (Baca: BPJS Kesehatan Merasa Sudah Jalankan Prinsip Syariah)
"Kita kan selama ini bekerja dengan prinsip gotong royong, tolong-menolong, yang tidak sakit menolong orang sakit. Lalu, kita juga nirlaba. Prinsip itu sebenarnya sudah sesuai rekomendasi," kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro enggan mencampuri soal fatwa tersebut. Saat ditanya mengenai usulan MUI agar pemerintah membentuk BPJS syariah, Bambang pun memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut. (Baca: Pemerintah Beri Sinyal Tak Penuhi Permintaan MUI Membentuk BPJS Syariah)
"Itu hanya masalah pengertian saja (apa yang dimaksud dengan syariah dan bukan syariah)," ujar Bambang singkat.
sumber: http://nasional.kompas.com/

No comments:

Post a Comment