Thursday, July 16, 2015

Pasien JKN Dimintai Biaya Tambahan oleh Rumah Sakit

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan (Istimewa)

Hasil kajian Universitas Indonesia (UI) yang dipimpin oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Prof. Budi Hidayat menemukan fakta banyaknya rumah sakit yang menarik biaya tambahan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, seluruh biaya berobat pasien dapat diklaim ke BPJS Kesehatan melalui sistem pembayaran INA-CBG's.
"Dari hasil kajian yang kami lakukan sejak Januari - Mei 2015 di sejumlah rumah sakit, memang ada fenomena penarikan biaya tambahan ke pasien peserta JKN. Untuk pasien rawat jalan, 18 persennya mengaku ditarik biaya tambahan, sedangkan untuk pasien rawat inap jumlahnya sampai 29,8 persen," ungkap Prof. Budi Hidayat dalam acara diskusi yang digelar Elkape dan BPJS Watch di Jakarta, Rabu (15/7).
Persoalan ini, menurutnya, harus disikapi dengan serius karena menyangkut kepentingan peserta JKN yang sudah membayar iuran setiap bulan. Padahal, sekitar 73 persen iuran yang masuk ke BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit.
"Penarikan biaya tambahan yang dilakukan rumah sakit ini sebagian besar menggunakan alasan untuk pembelian obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi, sangat penting bagaimana membuat obat dapat diakses dengan efektif, meningkatkan pengawasan dalam implementas JKN, dan perlunya mendidik peserta maupun provider BPJS Kesehatan untuk memahami hak-hak dan kewajibannya," tandas dia.
Kepala Group Komunikasi dan Kerja Sama Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ihsan mengatakan, sebetulnya sudah ada regulasi yang mengatur bahwa rumah sakit tidak boleh menarik biaya tambahan kepada pasien peserta JKN. Jadi, bila pasien JKN mengalami hal tersebut, sebaiknya melapor ke BPJS Kesehatan Center yang ada di rumah sakit, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. sumber: http://www.beritasatu.com

No comments:

Post a Comment