Dr. Farryal Basbeth, SpF.DFM dari Dokter Indonesia Bersatu (DIB). (Ist)
Karena Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) membatasi pembayaran
pelayanan kesehatan dan obat, maka rumah sakit dan dokter tidak bisa
maksimal memberikan pelayanan kesehatan berupa tindakan medis maupun
obat dan alat yang digunakan. Situasi ini akan mengancam dokter terjerat
hukum dengan tuduhan malpraktek. Hal ini menjadi peluang bagi
perusahaan asuransi untuk membuka pasar asuransi pada dokter-dokter yang
terancam malpraktek. Demikian, Dr. Farryal Basbeth, SpF.DFM dari Dokter
Indonesia Bersatu (DIB) kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (27/8).
“Dokter
akhirnya disuruh ikut asuransi profesi juga dalam menghadapi BPJS.
Dokter bayar premi bulanan, kalau kena malpraktek asuransi yang bayarin. Tapi kalau gak kena malpraktek duit ilang,” ujar ahli forensik ini.
Dosen
kedokteran forensik di Fakultas di Universitas YARSI ini menjelaskan
bahwa dampak dari pembatasan pembayaran pelayanan kesehatan oleh BPJS
pada pasien, dokter dan rumah sakit berakibat langsung pada ketiga pihak
tersebut.
“Namun
dampak yang paling menderita adalah pasien tidak bisa sembuh secara
purna. Bahkan bisa berakibat fatal pada kematian. Kalau begini dokter
dan rumah sakit yang akan terancam penjara dengan tuduhan malpraktek,”
jelasnya.
Ia
melaporkan bahwa Rabu (26/8) kemarin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
membuat MoU (Memorandum of Understanding) dengan asuransi Asei Indonesia
dan Jiwasraya di hotel Arya Duta.
“Inikan
namanya rakyat dipaksa ikut sistem asuransi. Kami dipaksa keadaan untuk
ikut asuransi profesi. Para dokter gak tahu kalau dananya dibuat
investasi yang dalam situasi moneter sekarang rentan mengalami
kerugian,” ujarnya.
Menurutnya
memang semua dokter saat ini kebingungan dengan penggunaan obat dan
alat medis yang tidak standar karena tidak dibayar penuh oleh BPJS.
“Dokternya
yang bingung dengan obat-obat yang tidak standard. Tindakan operasi
juga gak standar. Gara-gara BPJS akhirnya ikut-ikutan digiring ke
asuransi. Memang sistimatik penghancuran bangsa ini,” katanya.
26/8/2015 14:16: Web warouw: Itu pertemuan siapa yg undang dok? Yg ngadain acara peremuan siapa?
Ia menjelaskan para dokter diundang oleh Pengurus Besar IDI untuk hadir menyaksikan sosialisasi dan MoU di Hotel Arya itu.
“Oleh
perusahaan asuransi Buminda (anak perusahaan Bumi Putra), dokter yang
hadir akan dikasih bonus handphone blackberry dan uang Rp 1.000.000
kalau bisa dapatkan client malpraktek. Mirip KKN (korupsi, kolusi dan
nepotisme) antara dokter dengan perusahaan farmasi. Sekarang dokter KKN
nya denga perusahaan asuransi,” jelasnya. (Web Warouw/http://www.bergelora.com)
No comments:
Post a Comment