Ilustrasi laporan keuangan Dana Pensiun
Ilustrasi laporan keuangan Dana Pensiun (Istimewa)
Kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang menyampaikan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) diperkirakan dana yang ditarik sekitar Rp 30 triliun.
"Berlakunya PP No 60/2015, tenaga kerja menggebu-gebu mengambil JHT. Itu cukup banyak. Ini juga harus kita liat sebagai suatu fenomena semakin banyak yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja, Red) sehingga orang mengambil uang JHT," kata Chazali di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurutnya, besarnya penarikan tersebut pasti akan berpengaruh pada perekonomian tanah air. Apalagi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus terjadi.
Oleh karena itu, Chazali mengatakan jajarannya tengah melakukan kajian terhadap PP tersebut. Sekaligus, memberikan masukan ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait penerbitan peraturan menteri (Permen).
"Kondisi kita kan sedang tidak menguntungkan. Sebetulnya, kalaupun tidak ada PHK dan regulasi ini (PP No 60/2015) keluar ini tidak akan berpengaruh karena orang boleh ambil (JHT) jika hanya kena PHK," ujarnya.
Selain itu, Chazali juga menyarankan untuk mengendalikan PHK dan memberikan sosialisasi agar tidak mengambil dana JHT.
Walaupun, ia mengaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan tetap memberikan dana sesuai dengan hak pekerja.
Terhadap keluhan tersebut, Chazali mengatakan ditanggapi JK dengan menyatakan pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama September 2015. Untuk itu, diharapkan memperbaiki kondisi perekonomian yang berimplikasi pada turunnya angka PHK.
Secara terpisah, Sekretaris Wapres (Setwapres) Mohamad Oemar mengatakan bahwa kedatangan DJSN untuk meminta pemerintah merevisi PP No 60/2015.
"Tadi dilaporkan saja mengenai antrian panjang (klaim JHT) dan meminta diganti peraturannya karena dia (Chazali) bilang sudah Rp 30 triliun akan ditarik. Mereka bilang mereka punya 200 triliun," papar Oemar.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan PP No 60/ 2015 tentang Penyelenggaraan JHT yang merupakan revisi dari PP No 46/2015 tentang Penyelenggaraan JHT.
Dalam aturan tersebut, para pekerja yang terkena PHK, meninggal dunia, dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap bisa mencairkan JHT sesuai besaran saldo.
Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain. 
sumber: http://www.beritasatu.com/