Wednesday, September 2, 2015

OJK Perlonggar Rasio Kecukupan Industri Dana Pensiun

OJK Perlonggar Rasio Kecukupan Industri Dana Pensiun
 
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi dana pensiun dan industri keuangan non bank lainnya untuk menggunakan pencatatan harga perolehan maupun menahan portofolionya hingga jatuh tempo agar Ratio Kecukupan Dana (RKD) perusahaan tidak tergerus akibat gejolak pasar modal.
 
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menuturkan terdapat pelaku industri yang menempatkan dananya di pasar modal baik berupa obligasi, saham ataupun surat berharga lainnya lebih dari 75%. Padahal, jelas Firdaus, gejolak bursa yang terjadi saat ini hanya sementara dan akan pulih dalam beberapa waktu ke depan.
 
Kebijakan ini akan kami tinjau akhir tahun, agar tidak menimbulkan keresahan kata Firdaus di Jakarta, Senin (31/8/2015).
 
Dia mengatakan, berdasarkan kebijakan, seharusnya dana pensiun menggunakan pencatatan rasio kecukupan dana berdasarkan harga pasar dengan hasil minimal maksimal 100%. Akan tetapi, mulai 1 September 2015 otoritas akan mengizinkan lembaga menerbitkan dua laporan yakni yang berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk eksternal seperti peserta dan perusahaan pendiri. Sedangkan satu model lainnya, akan disesuaikan dengan relaksasi aturan yang dimuat dalam surat edaran OJK untuk kepentingan pengawasan oleh otoritas.
 
"Kalau tidak , nanti banyak yang menerima amplop dari OJK dan menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebagai lembaga yang mengelola dana untuk jangka panjang, dana pensiun kata Firdaus, tidak membutuhkan likuiditas jangka pendek dalam jumlah besar. Sehingga pelonggaran ini tidak akan merugikan peserta. Pelonggaran ini juga memberi kesempatan perusahaan pendiri untuk lebih memperkuat bisnis karena kewajiban menambah iuran akibat RKD di bawah 100% tidak diharuskan.
 
Firdaus mengatakan, pihaknya juga mendorong dana pensiun yang memiliki arus kas berlebih untuk tidak takut masuk pada saham yang memiliki fundamental bagus. Himbauan ini kata Firdaus, direspon positif oleh pelaku. Walau tidak menyebutkan jumlah yang akan digunakan untuk belanja, Firdaus mengatakan para pelaku dana pensiun telah berkomitmen untuk meningkatkan kepemilikannya atas saham.
 
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, bagi dana pensiun yang RKD berada di bawah 100% sebelum kebijakan berlaku, para pendiri akan diminta menambah iuran sesuai kemampuan perusahaan. Otoritas tidak akan meminta penyetoran sekaligus. Akan tetapi pemenuhan komitmen ini harus memiliki jangka waktu dan tertuang dalam rencana bisnis.
sumber: Bisnis.com

No comments:

Post a Comment