Wednesday, January 18, 2017

Pengelolaan Dana Haji - Belajar dari Tabung Haji

Beberapa waktu yang lalu, terlontar ketersinggungan Menteri Agama terkait saran agar Kementerian Agama belajar ke negeri jiran dalam rangka penyelenggaraan haji (http://us.detiknews.com/read/2011/12/01/124045/1779975/10/menag-soal-haji-disuruh-belajar-ke-malaysia-itu-melecehkan-anak-bangsa).

.
Saya mencoba mencari-cari informasi mengenai seperti apa penyelenggaraan haji di negeri jiran tersebut. Berikut adalah hasil pencarian saya dan sedikit analisisnya, terutama komparasinya dengan penyelenggaraan haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI (sebut saja ONH).
.
* saya menggunakan kurs RM 1 = Rp 2.870
.
.
A. KELEMBAGAAN PENYELENGGARA HAJI DAN PENGELOLAAN SIMPANAN HAJI

.
Berikut adalah beberapa informasi mengenai kelembagaan penyelenggara haji dan pengelolaan dana haji di negeri jiran, Malaysia:
  • Kelembagaan pengelolanya berbentuk korporasi, yang bernama Lembaga Tabung Haji (TH)
  • Misinya bukan hanya menjalankan pengurusan haji, akan tetapi juga memberikan keuntungan kepada nasabah (calon jemaah) yang kompetitif, halal, dan toyyiban. Dengan demikian ada 3 fungsi utama pengelola yaitu: TabunganPengelolaan Dana, dan Pengurusan Haji.
  • Simpanan awal yang diperlukan oleh TH adalah RM 2 (Rp. 5.740)
  • Tabung Haji juga bisa dibuka oleh anak-anak dengan sepersetujuan wali
  • Bisa dicicil langsung melalui potongan gaji.
  • Uang tabungan/deposit bisa diambil sewaktu-waktu.
  • Simpanan dijamin oleh kerajaan/negara.
  • Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah. Selain diinvestasikan dalam berbagai perangkat investasi, dana tabung haji juga diinvestasikan di sektor riel ke anak-anak perusahaan, di antaranya: TH Plantations Berhad (sektor perkebunan),TH Properties Sdn Bhd (sektor property), TH Technologies Sdn Bhd (sektor konstruksi), TH Travel & Services Sdn Bhd (sektor perjalanan haji, umrah dan wisata), dan TH Global Services Sdn Bhd (sektor produksi dan distribusi makanan dan minuman halal).
  • Pembayaran zakat sebagai efek dari hasil kelola sudah terintegrasi (diperhitungkan). Nasabah tidak perlu lagi membayar zakat secara terpisah (dana Tabung Haji hanya diinvestasikan di perniagaan).
  • Setahun sekali diberikan pernyataan akun (setelah dikreditkan dividen)
  • Hasil dividen Tabung Haji tidak dikenakan pajak penghasilan
  • Pendaftaran haji bisa dilakukan pada saat simpanan sebesar RM 1.300 (Rp 3,7 juta)
.
.
Sedangkan berikut adalah beberapa informasi mengenai kelembagaan penyelenggara haji dan pengelolaan dana haji di Indonesia:
  • Kelembagaan pengelola dijalankan oleh institusi pemerintah di bawah Kementerian Agama RI.
  • Pendaftar haji harus menyerahkan deposit sebesar Rp 25.000.000 dan tidak bisa diambil selama masa tunggu (waiting list).
  • Pendaftar haji hanya diperbolehkan bagi yang berumur 18 tahun ke atas.
  • Dana deposit haji tidak dikelola secara individual account, akan tetapi secara bersama-sama diinvestasikan yang sebagian besarnya ke perangkat investasi sukuk.
.
.
B. BIAYA HAJI DAN PERUNTUKAN

Biaya haji dan peruntukannya untuk Tabung Haji adalah sebagai berikut:
  • Biaya haji tahun 2011:
Semenanjung Malaysia: RM 9,980.00 (Dewasa) - sekitar Rp 28,6 juta, RM 9,011.00(15 tahun ke bawah) - sekitar 25,9 juta
Sabah: RM 10,110.00 (Dewasa) - sekitar Rp 29 juta, RM 9,141.00 (15 tahun ke bawah) - sekitar Rp 26 juta
Sarawak: RM 10,065.00 (Dewasa), - sekitar Rp 29 juta, RM 9,096.00 (15 tahun ke bawah) - sekitar Rp 26 juta
Untuk yang melaksanakan haji bukan pertama kali ditambah dengan RM 4,360 (menurut informasi di situs TH, angka ini adalah subsidi yang hanya diberikan pada jemaah yang berangkat haji untuk pertama kalinya)
  • Biaya haji termasuk makan dan minum di Jeddah, Makkah, Madinah
.
Sedangkan biaya haji dan peruntukannya untuk ONH Indonesia pada tahun 2011 adalah sebagai berikut:
  • Rata-rata biaya ONH adalah sebesar Rp 31.080.600, dengan perbedaan harga berdasarkan embarkasi, yaitu Aceh 3.285 dolar AS, Medan 3.327 dolar AS, Batam 3.460 dolar AS, Padang 3.369 dolar AS, Palembang 3.417 dolar AS, Jakarta 3.589 dolar AS, Solo 3.549 dolar AS, Surabaya 3.612 dolar AS, Banjarmasin 3.720 dolar AS, Balikpapan 3.736 dolar AS, dan Makassar 3.795 dolar AS.
  • Biaya tidak termasuk konsumsi makan dan minum selama di kota Makkah (sekitar 30 hari).
  • Pengembalian dana dalam bentuk living cost sebesar SR 1500 (sekitar Rp. 3,7 juta)

C. BEBERAPA STATISTIK
.
Statistik terkait pengelolaan Tabung Haji:
  • Menurut data statistik TH, jumlah muslim Malaysia pada November 2009 adalah 17.224.800 jiwa dan yang sudah menjadi pendeposit TH adalah 5.292.663 jiwa (sekitar 31%)
  • Pendapatan TH pada tahun 2009 adalah sebesar RM 1.689 juta (sekitar Rp 4,8 T).
  • Bonus yang dibagikan kepada pendeposit pada tahun 2009 adalah sebesar RM 1.067 juta (sekitar Rp 3,1 T)
  • Jumlah simpanan pendeposit TH pada tahun 2009 adalah sebesar RM 23.6 milyar (sekitar 67 T)
  • Zakat yang dibayarkan TH pada tahun 2009 adalah sebesar RM 39 juta (sekitar Rp 112 M)
  • Aset bersih TH pada tahun 2009 adalah RM 24,3 milyar (sekitar Rp 70 T)
  • Keuntungan bersih setelah zakat (TH dikecualikan atas pajak) adalah sebesar RM 1.119 juta (sekitar Rp 3,2 T)
  • Pada annual report diberikan laporan keuangan secara rinci (seperti halnya laporan keuangan sebuah perusahaan terbuka, atau laporan keuangan pengelola reksadana), serta laporan operasional usaha.
  • Return tabungan TH pada tahun 2009 adalah sekitar 5% (2,25% pada semester pertama 2009).
Statistik terkait pengelolaan deposit ONH:
  • Saya tidak berhasil mendapatkan informasi secara detail bagaimana deposit ONS diinvestasikan serta bagaimana hasilnya. Dengan demikian akan akan saya sebutkan apa adanya saja yang berhasil saya kumpulkan dari berbagai media.
  • Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Abdul Ghofur Djawahir, penempatan di sukuk lebih aman karena dijamin negara dan mendapatkan return yang lebih tinggi 1,5% - 2% di atas suku bunga deposito.
  • Pada tahun 2010, dari total simpanan Rp 20 T, yang Rp 10 T diinvestasikan ke sukuk.
  • Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Abdul Ghofur Djawahir juga, imbal hasil sukuk dikembalikan kepada jamaah haji untuk membiayai biaya tidak langsung yang tadinya dibebankan pada jamaah, di antaranya untuk membayar paspor hijau dan konsumsi di dalam negeri.
  • Setoran awal pada tahun 2011 mencapai Rp 26 triliun dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk haji khusus sebesar 38.048 orang. Dari dana tersebut, Rp 7 triliun ditempatkan di perbankan. Dana haji sebagian besar ada di sukuk ritel karena dijamin pemerintah.
  • Return sukuk pada tahun 2011 adalah sebesar 7,5%
.
.
D. KOMPARASI
.
Dari data-data yang saya dapatkan di atas, didapatkan beberapa komparasi sebagai berikut:
  1. Pengelolaan dana haji Tabung Haji dikelola dengan cara individual account, sedangkan pada ONH dikelola secara kolektif. Pada perbedaan cara kelola ini ada beberapa kelemahan yang ada pada model ONH dibanding Tabung Haji, yaitu:
    • Terjadinya ketidakadilan pada pendeposit ONH antar daerah. Pada sistem ONH, antara daerah yang mendapatkan waiting list selama 3 tahun diharuskan membayar dengan nilai nominal yang sama dengan daerah yang mendapatkanwaiting list selama 7 tahun. Padahal jika dihitung dengan nilai deposit Rp 25 juta dan return rata-rata 7 persen pertahun, maka akan terjadi perbedaan sebesar hampir Rp 10 juta, nilai yang sangat signifikan (Rp 25 juta setelah 3 tahun akan bernilai Rp 30.626.075 dan setelah 7 tahun akan bernilai Rp 40.144.536). Dengan demikian sebenarnya telah terjadi subsidi antar sesama calon jamaah haji. Daerah dengan waiting list yang lebih lama mensubsidi daerah yang waiting listnya lebih cepat. Hal ini tentu saja tidak adil, karena seharusnya semakin cepat waiting list, semakin mahal biayanya, bukan sebaliknya. Pada Tabung Haji, deposit dikelola secara individual account, sehingga semakin lama terdeposit juga akan semakin besar dividen yang didapat.
    • Tidak ada transparansi penggunaan hasil investasi deposit ONH. Meskipun ada pernyataan dari pengelola (Kementerian Agama) bahwa hasil investasi dikembalikan lagi ke jamaah, akan tetapi jamaah tidak bisa tahu berapa hasil investasinya, berapa biaya riel haji, peruntukannya untuk apa saja, dan sebagainya. Pada pengelolaan Tabung Haji, diketahui secara jelas oleh jamaah/nasabah berapa dividen yang didapat, biaya riel haji, serta besaran subsidi yang diberikan pengelola.
  2. Kelembagaan pengelola yang berupa institusi pemerintahan di bawah kementerian menjadikan tidak dimungkinkannya pergerakan secara luwes, baik dalam hal budgeting, operasional, maupun investasi, dibandingkan Tabung Haji yang kelembagaannya berbentuk korporasi.
  3. Perbandingan nilai nominal biaya haji yang harus dibayarkan antara ONH dan Tabung Haji adalah sebagai berikut:
  •  
    • Jumlah nominal yang dibayarkan, ONH lebih mahal sekitar Rp 2,5 juta
    • Pada ONH terdapat pengembalian dalam bentuk living cost SR 1500, sehingga jika nilai ini diperhitungkan maka ONH akan menjadi lebih murah Rp. 1,2 juta.
    • Akan tetapi pada ONH tidak termasuk makan dan minum di Makkah selama 30 hari. Jika besaran ini diperhitungkan, maka ONH akan menjadi lebih mahal sebesar lebih dari Rp. 2 juta.
    • Perhitungan di atas belum memasukkan faktor kualitas dan aksesibilitas, misalnya pondokan Tabung Haji yang semua di bawah 1000 meter dari masjidil haram, sedangkan pondokan ONH pada umumnya di atas 2,5 km dari masjidil haram. Tentu saja hal ini jika dikapitalisasi merupakan nilai yang tidak kecil :)
    • Meskipun secara nilai ONH lebih mahal dengan kualitas yang lebih rendah, perhitungan ini belum menunjukkan tingkat efisiensi pengelolaan, karena Tabung Haji sebenarnya memberikan subsidi sebesar RM 4.360 pada semua jamaah yang pertama kali menjalankan haji.
.
.
KESIMPULAN
.
Tidak ada salahnya belajar dari Tabung Haji :)
.
.
Referensi:
  1. Annual Report Tabung Haji, Nopember 2009
  2. Penyata Kewangan (Laporan Keuangan) Tabung Haji, 2009
  3. http://www.tabunghaji.gov.my
  4. http://haji.kemenag.go.id/
  5. http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/10/05/18/116004-penempatan-setoran-haji-di-sukuk-lebih-aman
  6. http://www.jpnn.com/read/2011/04/09/89088/Setoran-Haji-Tembus-Rp-26-Triliun-
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Haji
  8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan perubahannya di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009

No comments:

Post a Comment