Wednesday, March 8, 2017

Perokok yang Sakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan


 Wacana bahwa nantinya BPJS Kesehatan tidak akan membiayai pengobatan untuk penyakit yang diakibatkan oleh dampak merokok. 
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kemenko Kesra, Dr. Emil Agustiono. 
Kata Emil, saat ini pemerintah telah mempersiapkan segenap peraturan perundangan terkait biaya pengobatan akibat merokok.
"Telah jelas dalam peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bahwa penyakit perokok tidak ditanggung BPJS Kesehatan jika penyakit tersebut merupakan dampak merokok," ujar Dr. Emil Agustiono dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan bpjs-online.com

Ia mengatakan, yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan termasuk merupakan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh perbuatan sengaja menyakiti diri sendiri. 
"Hobi yang membahayakan diri sendiri yang mana perokok merupakan termasuk didalamnya," kata pria yang akrab disapa Emil ini di sela-sela kegitannya di Forum Stop TB Partnership di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Ia menambahkan bahwa nantinya akan diterbitkan buku panduan bagi dokter, sehingga dokter cukup menanyakan kepada pasien apakah pasien yang ditanganinya tersebut termasuk perokok atau tidak.
Atau, kata dia, disekitar pasien pada keseharian pasien sering berada diantara perokok atau tidak, serta penyakit-penyakit yang diakaibatkannya akan dilist, di dalamnya serta penjelasan gejala terpapar rokok.

(BATAMNEWS.CO.ID) 

No comments:

Post a Comment