Monday, December 31, 2012

Pemohon SIM tidak Wajib Beli Premi Asuransi


Pernah dengar Asuransi Bhayangkara? Itu adalah nama perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap risiko kecelakaan diri terhadap pemilik SIM. Namun, seiring banyaknya protes pemilik SIM, Asuransi Bayangkara tak ingin semata-mata bermain di asuransi khusus ini.

Pagi itu Gani –sebut saja anak muda berusia sekitar 25 tahun—pergi Kantor Samsat Polres Tulungagung, Jawa Timur, untuk keperluan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C miliknya yang telah habis masa berlakunya. Dengan membawa SIM C dan KTP plus kopinya masing-masing dua lembar, Gani langsung menuju loket pendaftaran. Di sini, Gani diminta petugas agar terlebih dulu membuat surat keterangan dokter.

Gani lalu mendatangi klinik pemeriksaan yang berada di kompleks Samsat Polres Tulungagung. Sampai di tempat, dia menjumpai dua orang resepsionis di dekat pintu masuk klinik. Tanpa basa-basi, kata Gani, salah seorang perempuan respsionis tadi mengambil SIM C lama miliknya dan menyalin datanya ke dalam formulir isian data asuransi SIM. “Tiga puluh ribu rupiah mas, silakan tanda tangan di kuitansi ini,” pinta perempuan itu sebagaimana ditulis Gani melalui www.kaskus.us.

Gani tidak serta merta membayar. Dia terlebih dulu mempertanyakan apakah setiap pemohon SIM wajib membayar asuransi. Tapi, perempuan resepsionis itu mernjawab, “Bagaimana lagi mas, ini sudah terlanjur ditulis.” Tak ingin berdebat berkepanjangan, Gani langsung membayar premi asuransi SIM karena ingin cepat-cepat mengurus perpanjangan SIM C.

Gani hanyalah satu contoh pemohon perpanjangan SIM yang menggerutu lantaran merasa ‘dipaksa’ memberli premi asuransi terhadap risiko kecelakaan diri pemilik SIM yang selama ini dikelola oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Padahal, tidak ada landasan hukum yang mewajibkan setiap pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM harus memberli premi asuransi SIM.

Ketiadaan landasan hukum yang mewajibkan pemohon SIM mengikuti asuransi itu diakui oleh Manager Teknis Bhakti Bhayangkara Sabaria Tambunan. Katanya, kini bisnis asuransi SIM (khusus) tidak menguntungkan karena penjualannya saat ini sudah tidak lagi menjadi satu dalam sistem pembuatan SIM pengendara kendaraan. Hal ini, ujarnya lebih lanjut, karena kebijakan dalam pembuatan SIM tidak memberikan kewajiban membeli asuransi khusus ini. Sehingga bisnis ini cenderung tidak diminati oleh masyarakat dan penjualannya terus menurun.

"Bisnis khusus itu dulu dijual ketika pengendara sepeda motor membuat SIM, tapi sekarang sudah tidak diwajibkan dan terpisah dari sistem itu, sesuai dengan kebijakan yang ada. Jadi sekarang kami harus menawarkan dulu pada orang yang membuat SIM, dan tidak ada paksaan," jelas Sabaria Tambunan.

Sebab itu, Sabaria mengungapkan, PT Asuransi Bakti Bhayangkara akan melakukan ekspansi bisnis terutama pengembangan sejumlah lini asuransi umum, dari sebelumnya fokus pada asuransi khusus --asuransi kecelakaan diri dengan penjualannya yang dilakukan bersamaan dengan pembuatan SIM pengendara kendaraan.

Dia menambahkan komposisi bisnis asuransi khusus tersebut hingga 2010 lalu masih mendominasi portofolio bisnis perseroan mencapai 70%, sedangkan pada asuransi umum baru 30% yang nantinya akan terus ditingkatkan. "Tahun ini perseroan menargetkan porsi bisnis asuransi khusus dan asuransi umum bisa 50%:50% karena asuransi khusus dinilai sudah tidak menguntungkan lagi, seiring dengan pesatnya perkembangan bisnis asuransi saat ini," ujar Sabaria sebagaimana kami kutip dari bisnis.com belum lama ini.

Tahun 2011 lalu, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara membidik pertumbuhan pendapatan premi sebesar 60% menjadi Rp80 miliar dibandingkan posisi sementara akhir 2010 sekitar Rp50 miliar. Sabaria Tambunan mengatakan target pertumbuhan pendapatan premi tersebut bersamaan dengan rencana ekspansi bisnis dan perluasan jaringan pemasaran perseroan pada tahun ini.

Pada tahun 2001, jelas Sabaria, perseroan menggenjot sejumlah lini bisnis asuransi umum seperti asuransi kendaraan bermotor, pengangkutan, engineering, dan  asuransi penjaminan proyek (surety bond). Selain itu, perseroan juga berencana untuk tetap melakukan pengembangan produk-produk baru dari general accident, dengan sejumlah nilai tambah yang diberikan, serta pemasaran yang berbeda dibandingkan sebelumnya.

"Kami akan terus menggalakkan pemasaran berbagai lini bisnis asuransi umum yang dimiliki, mulai dari properti sampai surety bond. Khusus properti, kami akan mematok harga sesuai referensi yang ada," tuturnya.

Sabaria menerangkan pada tahun 2011 lalu perseroan menambah jaringan pemasaran di Batam untuk penjualan produk-produk asuransi umum yang dimiliki. Untuk pemasaran asuransi umum, saat ini perseroan telah memiliki kantor cabang di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, serta kantor pemasaran meliputi Medan dan Pekanbaru. "Kalau untuk asuransi khusus, kami memiliki jaringan di kantor pembuatan SIM di seluruh Indonesia, tetapi kalau untuk penjualan asuransi umum dilakukan secara terpisah," jelasnya. *

Boks:
Tips Klaim Asuransi SIM
* Isi semua formulir yang disyaratkan lalu ajukan klaim ke kantor PT Asuransi Bhakti Bhayangkara terdekat.
* Surat keterangan dari kepolisian mengenai kecelakaan.
* Surat keterangan dokter tentang cacat yang terjadi akibat kecelakaan.
* Kopi SIM dan KTP yang masih berlaku.
* Kopi  kartu asuransi SIM yang masih berlaku. 

No comments:

Post a Comment