Sunday, March 31, 2013

Bantuan Sosial Pemberdayaan



Program Bantuan Sosial Pemberdayaan merupakan bahagian upaya pemerintah merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa:................................................................................................
Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dn memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.........................................................................................
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan ini mempunyai banyak bentuk dan dilaksanakan oleh banyak pihak baik pemerintah maupun unsur masyarakat swasta dari berbagai sektor pembangunan namun sangat tidak terkoordinasikan dan hampir tidak pernah mennjukkan hasil yang effektif apalagi effisien berkat arogansi sektoral masing - masing. Di BKKBN ada UPPKS, di Departemen Sosial ada Kube, di Departemen Pertanian ada PM2K, sedangkan di swasta ada program yang disebut sebagai Social Responsibility Program dari pada perusahaan bersangkutan, Participatory Community Development dll. Secara struktur program  Bantuan Sosial Pemberdayaan biasanya terdiri atas:
1.         Identifikasi dan seleksi sasaran program.
2.         Kepelatihan kegiatan bersangkutan.
3.         Pemberian bantuan stimulan dan atau permodalan kerja.
4.         Pendampingan dan bimbingan.
5.         Monitoring evaluasi kegiatan program.
Kebijakan dan Tujuan
Adalah kebijakan kebijakan publik dari pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lemah dan tidak mampu melalui pendekatan pemberdayaan keluarga.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan adalah Program Bantuan pemerintah yang ditujukan kepada orang dan keluarga yang lemah dan atau tidak mampu yang memiliki potensi untuk berkembang atau dikembangkan agar menjadi pribadi atau keluarga yang maju dan mandiri dengan memberikan perlindungan jaminan sosial pemberdayaan.
1.       Program Jaminan Bantuan Sosial Pemberdayaan difokuskan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu namun masih berpotensi untuk berkembang dengan stimulan dan bantuan tertentu. Yang krusial didalam penyelenggaraannya adalah penentuan calon penerima manfaat program serta penentuan kriteriannya. Disarankan penentuan calon penerima manfaat melalui PPA, atau memakai sumber data keluarga miskin yang sudah ada namun disepakati oleh setiap stakeholders yang terkait dan terlibat dalam program.

2.       Pada prinsipnya Program Bantuan Sosial Pemberdayaan merupakan salah satu upaya pemerintah mengentaskan pribadi dan atau keluarga daripada masalah kesejahteraan sosial dengan memberikan pembekalan kemampuan  pengetahuan dan ketrampilan tertentu disertai dengan bantuan permodalan sebagai bekal memulai usaha produktif. Program Bantuan Sosial ini berbentuk hibah atau suatu kompensasi terhadap terjadinya suatu resiko sosial sebagai akibat adanya perubahan mendadak karena musibah bencana maupun perubahan krisis ekonomi keluarga maupun masyarakat. Penyelenggaraan operasional Program Bantuan Sosial Pemberdayaan biasanya merupakan urutan kegiatan sebagai berikut:
Tahap 1 : Penentuan Calon Penerima Manfaat (Beneficiery)
Tahapan ini dimulai dengan identifikasi orang atau Rumah Tangga Miskin (RTM) sebagai daftar calon panjang calon penerima manfaat. Daftar panjang semacam ini bisa didapatkan atau diakses dari  hasil pendaatn RTM oleh BPS atau dari data hasil pendataan keluarga Pra Sejahtera  Alasan Ekonomi (Alek) oleh BKKBN atau atas usulan rekomendasi suatu LSM tertentu. Biasanya daftar semacam ini sangat besar atau banyak jumlahnya melebihi kemampuan sumber dana yang tersedia, sehingga memerlukan proses prioritasi kelompok sasaran.

Tahap 2:  Prioritasisasi  Kelompok Sasaran Penerima Manfaat
Tahap ini dilakukan berdasarkan atas pertimbangan keterbatasan sumber dana dibandingkan dengan daftar RTM yang ada. Melalui proses JISAMAR dan analisinya, daftar panjang calon penerima manfaat dapat difokuskan kepada kelompok prioritas misalnya berdasarkan gender, macam ketrampilan usahanya atau RTM korban bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dll. Sebagai salah satu teknik yang cukup memadai dan banyak dikenal dikalangan LSM adalah memakai Teknik Participatory Wealth Ranking. Teknik ini diperkenalkan didalam suatu workshop untuk mengkampanyekan Program Kredit Mikro sebagai alat/perangkat lunak identifikasi tingkat kemiskinan keluarga. Teknik ini semula dikembangkan oleh Small Enterprise Foundation South Africa yang diadopsi selanjutnya oleh Yayasan Bina Swadaya & Micro Credit Campaign.
Tahap 3: Penetapan Penerima Manfaat Program
Tahap ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu Surat Keputusan Penetapan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan rekomendasi dinas teknis dari atau atas rekomendasi dari lapangan (kecamatan/desa).
Tahap 4 : Kepelatihan
Tahap kepelatihan pada umumnya mempunyai 2 ( dua ) tujuan, yaitu:
1.       Menyamakan pemahaman dan persepsi penerima manfaat tentang bantuan yang akan diterimanya. Tujuan dan pendekatan ini penting untuk menghindarkan pandangan atau persepsi masyarakat bahwa pemerintah sinterklas penyebar rezeki yang tidak perlu dikembalikan;

2.       Berusaha untuk membekali penerima manfaat dengan kemampuan mengelola usaha kecil produktip dan mengelola keuangannya serta latihan berorganisasi. Didalam kepelatihan semacam perlu ditekankan bahwa bantuan permodalan tersebut tidak diperuntukkan hanya kepada si anu saja, tetapi perlu digulirkan agar RTM anggota masyarakat lainnya juga ikut mendapatkan manfaat adanya program bantuan ini. Aspek ini sekaligus bertujuan untuk memberikan motivasi kemandirian kepada para penerima manfaat dan tidak selalu hanya menggantungkan diri kepada “rezeki pemberian” saja.

3.       Pelatihan pengelolaan keuangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya yang pada umumnya berpendidikan rendah, oleh karena itu pelatihan biasanya dirancang dalam bentuk sederhana dan singkat selanjutnya akan diikuti dengan pendampingan Pelatihan juga dirancang  untuk merangsang motivasi pesertanya agar mau mempergunakan potensi dirinya dengan dibantu orang lain sehingga mampu mandiri.





Tahap : 5 Monitoring dan Evaluasi

Tahapan monitoring merupakan tahapan yang krusial karena akan sangat bergantung dengan sikap dan perilaku yang melakukan monitoringnya  Beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian didalam melakukan monitoring adalah:
a.          Adakah  penerima manfaat program merupakan RTM kelompok yang sesuai dengan kreteria yang sudah ditetapkan; tepat sasaran?
b.          Bagaimana penggunaan bantuan permodalan dimanfaatkan oleh RTM? Apakah untuk usaha produktip atau untuk konsumtip?
c.          Bagaimana usaha pendampingan oleh LSM atau ORSOS, cukup berhasil?
d.          Bagaimana dampak sosialnya terhadap lingkungannya?

Tahap 6 : Tahap Evaluasi Assessment
Tahapan ini merupakan bagian yang hasilnya sangat penting sebagai bahan asupan pengambilan keputusan berikutnya. Evaluasi bisa dipandang dari aspek manejerialnya, tetapi bisa juga sampai ketahap dampak sosial. Untuk Assessement dipaparkan didalam modul 5.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan seringkali menimbulkan komentar dan keluhan masyarakat. Perimbangan antara ketersediaan sumber dana dengan jumlah keluarga rentan yang masih potensial dan layak menjadi sasaran sering tidak match. Karena itu analisa calon sasaran penerima manfaat menjadi bagian yang penting didalam tahapan pelaksanaan program di lapangan. Program ini dari segi APBN harus merupakan hibah, meskipun secara manajemen perlu dikelola sedemikian rupa agar jumlah sumber dana yang terbatas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dengan cara bergulir.


REFERENSI

Undang-Undang Dasar 1945 R.I.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Saosil Nasional.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun 2006 (Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 332/Menkes/ SK/V/2006 dan draft Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin tahun 2007).






No comments:

Post a Comment