Saturday, March 30, 2013

Himsaki: Bubarkan Konsorsium Asuransi TKI



Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsaki)  meminta DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar membubarkan konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Pasalnya, konsorsium asuransi itu sama sekali tidak bermanfaat bagi TKI. Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Himsataki, Yunus Yamani, kepada SP, Selasa (19/3).

Yunus mengatakan, sejak awal pembentukan konsorsium asuransi buat TKI di Kemnakertrans ditentang banyak orang, dan terbukti pelaksanaannya tidak membawa manfaat bagi TKI. “Banyak mantan TKI mengadu kepada lembaga kami soal tidak ada manfaatnya asuransi itu,” tegas Yunus.

Yunus menegaskan, asuransi yang ada sekarang berlaku hanya dua tahun bagi TKI. “Nah kalau TKI yang bekerja di luar negeri lamanya tiga tahun lebih, ya tak bisa diklaim asuransinya. Inikah merugikan TKI, menguntungkan pihak asuransi,” kata dia.

Hal yang lain yang dikritisi Yunus adalah asuransi TKI ini hanya berlaku di Indonesia. Ketika TKI mengalami sakit dan masalah lain di negara penempatan, TKI tidak bisa mengklaim asuransinya. “Nah, karena sepertilah saya minta konsorsium asuransi itu dihapus saja,” kata dia.

Permasalahan lain adalah pihak asuransi sangat lama mengklaim uang asuransi kepada TKI. Bahkan Yunus menegaskan, konsorsium asuransi yang dilaksanakan Kemnakertrans saat ini tidak lebih seperti  “Celengan Semar” . Artinya, uang hanya masuk, keluar tidak ada,” kata dia.

Data dari Kemnakertrans menyatakan, asuransi TKI berlaku sebelum berangkat (pra-penempatan, maksimal 5 bulan), saat bekerja (maksimal 2 tahun), sampai TKI pulang ke tanah air (purna-penempatan, maksimal 1 bulan). Jika melebihi waktu maksimal klaim asuransi, asuransi tidak bisa diklaim lagi. Risiko yang ditanggung asuransi TKI antara lain risiko meninggal dunia, risiko sakit, risiko kecelakaan kerja, risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI), risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual, risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di negara penempatan, risiko menghadapi masalah hukum, risiko upah tidak dibayar, risiko pemulangan TKI yang bermasalah.

Selain itu, risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, risiko hilangnya akal budi, risiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI. Besarnya premi atau biaya jaminan asuransi yang harus dibayar oleh CTKI adalah sebesar Rp 50.000 untuk asuransi pra-penempatan, Rp300.000 untuk penempatan, dan Rp50.000 untuk purna-penempatan.

Ganti rugi risiko bisa didapat bila klaim asuransi diurus paling lambat 30 hari setelah masalah terjadi. Namun, yang terjadi selama ini klaim asuransi TKI baru bisa dicairkan setelah satu tahun sampai dua tahun kemudian. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, sampai tulisan ini diturunkan belum bisa dikonfirnasi.

Sedangkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, 100 persen kewenangan asuransi ada di Kemnakertrans. Dan tidak satu pun ada kata BNP2TKI di dalam aturan peraturan menteri soal asuransi.

Diakui Jumhur soal asuransi ini sudah banyak yang mengeluhkannya. Bahkan Kelompok Kerja (Panja) DPR sudah meminta secara resmi kepada Menakertrans agar membubarkan konsorsium asuransi. Dia menjelaskan, meski BNP2TKI tidak memiliki kewenangan untuk menegur, melakukan sanksi namun faktanya seluruh TKI datang ke BNP2TKI untuk meminta pengurusan soal asuransi mereka.

''Kami tetap memberikan pelayanan untuk membela hak-hak TKI yang ada dalam asuransi bahkan sudah bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk mempercepat pencairan klaim asuransinya,'' katanya.

Jumhur mengatakan jika para wartawan membaca soal klaim asuransi TKI hampir bisa dikatakan bahwa sungguh sangat sulit bagi TKI untuk bisa melakukan pencairan hak-hak mereka. ''Ngeri kalau baca soal polis asuransi TKI. Pantas saja DPR minta pembubaran konsorsium asuransi TKI,'' katanya.

No comments:

Post a Comment