Gagasan untuk merealisasikan Jaminan Kesehatan Nasional
sebagai bagian dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
lahir tahun 2004 harus benar-benar diwujdukan. Jaminan Sosial layak untuk
diterapkan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Budi Hidayat dalam pidato
pengukuhannya sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ekonomi dan Asuransi
Kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia di
Depok, Rabu (27/3/2013). Pada upacara pengukuhan yang dipimpin Pjs Rektor UI
Djoko Santoso, Budi menyampaikan pidato berjudul Rambu-Rambu Jaminan Kesehatan
Nasional.
Menurut Budi, terdapat empat fakta yang menggambarkan jaminan
Sosial layak untuk diterapkan di Indonesia. Fakta pertama, jaminan sosial
merupakan pendorong pencapaian cakupan universal. Amerika, negara yang
mengidolakan asuransi komersial, hingga kini belum mampu mencapai cakupan
universal. Sementara itu, negara-negara yang menjadikan asuransi sosial sebagai
pilar utamanya, seperti Jerman, Belanda, Jepang, Korea, Thailand, mampu
mencapai cakupan universal.
Fakta kedua, jaminan sosial sebagai pencegah kegagalan pasar.
Pada pasar asuransi komersial, asuradur yang jeli melakukan underwriting hanya
menerima calon pembeli yang memiliki resiko rendah. Mekanisme pasar tersebut
justru memposisikan rakyat yang butuh perlindungan sulit mendapatkan jaminan.
Fakta ketiga, jaminan sosial sebagai pendorong pencapaian
efisiensi makro. Negara yang mengandalkan asuransi komersial terbukti gagal
mengerem laju pertumbuhan biaya kesehatan.
Fakta terakhir, jaminan sosial pendorong pencapaian tujuan
kesehatan yang dapat dicermati dari angka kematian bayi (AKB), angka kematian
ibu (AKI), serta usia harapan hidup penduduk.
Menurut Budi, perbaikan akses terhadap layanan kesehatan
peserta jaminan perlu disikapi dengan bijak sehingga dibutuhkan kepatuhan pada
rambu-rambu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mendorong pemenuhan tujuan
JKN dengan biaya efisien. Untuk itu, rambu-rambu JKN dibangun dengan sejumlah
pendekatan yaitu budget shifting, budget setting, pelayanan berjenjang, kontrol
utilisasi, manfaat (benefits) dan formularium, serta pemantauan dan evaluasi.
No comments:
Post a Comment