Friday, March 29, 2013

Pemberlakuan SJSN Terganjal Pihak Asing


Terlambatnya pemberlakukan SIstem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terjadi karena pemerintahan SBY berada di bawah tekanan asing. Hal demikian dilontarkan Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Timbul Siregar.

“Pihak asing, dalam hal ini Bank Dunia, tak ingin dana asuransi yang selama ini didapat oleh anak perusahaannya akhirnya hilang setelah diberlakukannya SJSN. Oleh karena itu, mereka terus merecoki pemerintah agar SJSN gagal diberlakukan,” tegas Timbul, dalam diskusi bertajuk ‘Membaca Kesiapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Tahun 2014′ yang digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI), Senin (25/3), di Galeri Kafe, TIM, Jakarta.

Tampil juga sebagai pembicara pada kesempatan itu, Arif Minardi dari Komisi IX DPR, Syahganda Nainggolan, Ahmad Subianto (mantan dirut Taspen), dan Joko Heryono dari SPN.

“Seharusnya SJSN sudah harus diberlakukan pada 2004, begitu SBY menggantikan Megawati. Namun karena adanya tekanan pihak asing, hingga saat ini SJSN masih menggantung,” tambahnya.

Rencananya SJSN akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Terkait dengan hal tersebut, Timbul berharap kepada pemerintah bisa meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dari 86 juta jiwa menjadi 120 juta jiwa penduduk miskin pada APBB 2014, agar semakin banyak penduduk miskin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Timbul mengatakan, sebagai penyelanggara SJSJN yaitu Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) sesuai amanat UU No. 24/2011 tenang BPJS. Sedangkan keberadaan PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen dilebur menyatu dalam BPJS yang waktu penyesuaiannya sampai tahun 2029.

“Kami minta para pekerja formal yang sudah dipotong iuran untuk jaminan hari tua (JHT) tidak khawatir dananya akan hilang, karena dana iuran tetap ada di BPJS, sedangkan premi iuran untuk JPK akan dibayar oleh pemberi kerja,” katanya.

Sementara itu, Arif Minardi mengharapkan pemerintah segera menyiapkan sarana dan prsarana dalam pelayanan kesehatan Jamkesnas bagi 86 juta jiwa penduduk miskin agar mendapat pelayanan secara optimal.

Sedangkan mantan Dirut Taspen, Ahmad Subianto berharap, UU soal SJSN diperbaiki kembali. “Dulu UU itu dibuat terburu-buru, karena Presiden Megawati akan habis masa jabatannya. Karenanya diperlukan perbaikan sekitar 25 persen dari UU tersebut,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment