Friday, March 29, 2013

Bantuan Sosial Permanen



Program Bantuan Sosial Permanen merupakan upaya pelayanan sosial pemerintah kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dan terlantar. Upaya ini dimaksudkan sebagai perlindungan dan sekaligus pemberian jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang bermatabat. Salah satu bentuk Program Bantuan Sosial Permanen adalah Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) yang menjadi tanggung jawab Departemen Sosial R.I. Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Permanen BKSP dilaksanakan dalam kemitraan dengan dan oleh Organisasi Sosial Masyarakat (Orsos) dan Kelompok Usaha Bersama       (Kube) yang telah menjangkau 214 orsos/kube diseluruh provinsi di Indonesia. 
1.          Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 Pasal 27, Pasal 28 huruf H ayat (3) dan Pasal 34 ayat  (1) dan ayat (2).
2.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22 huruf b dan huruf h yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Jaminan Sosial dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah.
3.          Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok  Kesejahteraan Sosial.
5.          Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) khususnya Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 52 Bab  Ketentuan Peralihan.
6.          Undang-Undang Nomor 4 Tahun1997  tentang Penyandang CACAT.
7.          Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia.
8.          Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonomi.
9.          Peraturan Pemerintah Tomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin.
10.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan  Kesejahteraan  sosial Penyandang CACAT.
11.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
12.      Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor 49/HUK/2001 tentang Program Jaminan Sosial bagi Masyarakat Rentan dan Tidak Mampu Melalui Asuransi Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
13.      Keputusan  Menteri sosial R.I. Nomor  44/HUK/2004 tentang  Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Masyarakat Tidak Mampu melalui Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
14.      Keputusan  Direktur Jendral  Bantuan dan Jaminan Sosial, Departemen Sosial R.I. Nomor 09B/BIS/2002 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Bantuan dan Jaminan Sosial.
15.      Keputusan Direktur Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor 26/B/BJS/V/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat  Tidak Mampu melalui Bantuan Kesejahteraan Sosial  Permanen.

Prinsip Penyelenggaraan dan Peraturan Pelaksanaannya
Program Bantuan Sosial Permanen pada prinsipnya merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah Pusat maupun Daerah dalam memelihara kesejahteraan rakyatnya agar mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (Basic Living Needs) Program Bantuan Sosial Permanen merupakan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 (Amendemen) Pasal 34 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa: Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan bahwa Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu. Beberapa pokok prinsip penyelenggaraan adalah sebagai berikut:
1.          Program Bantuan Sosial Permanen dilaksanakan agar masyarakat miskin terlantar masih dapat terpenuhi kebutuhan hidup dasarnya.
2.          Penyelenggaaran dilakukan dengan berbasis masyarakat.
3.          Meningkatkan kepedulian dan solidaritas sosial masyarakat luas.
4.          Pelaksanaannya dilakukan secara kemitraan dengan Organisasi Sosial Masyarakat.
5.          Agar tepat sasaran pelakasaan dilakukan disertai dengan pendampingan sekaligus untuk menumbuhkan motivasi masyarakat dan memelihara konsistensi serta sustainabilitas program.
Salah satu bentuk kegiatan program bantuan sosial permanen adalah Program Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) yang dikelola oleh jajaran Departemen Sosial. Komponen Bantuan Sosial Permanen dalam bentuk kegiatan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tidak potensial untuk memelihara  kesejahteraan sosial yang bersangkutan dalam jangka waktu hampir tak terbatas. Kelompok PMKS yang dikategorikan menjadi sasaran komponen Bantuan Sosial Permanen ini adalah : para Lanjut Usia terlantar, Cacat phisik dan cacat mental, dan eks penyandang penyakit kronis. Sampai dengan tahun 2002 Program Bantuan Sosial Permanen semacam itu ditanggani oleh pemerintah bekerjasama dengan unsur masyarakat melalui sistem panti dan non panti. Dari hasil pantauan dan analisa situasi selama itu ada beberapa masaalah antar lain:
1.         Besar luas dan kompleksnya permasaalahan PMKS non potensial.
2.         Masih sangat terbatasnya model pendekatan yang sesuai dengan keberagaman suku bangsa kita.
3.         Terbatasnya jangkauan pendekatan semacam itu.
4.         Serta masih besarnya potensi masyarakat yang belum tergali dan didayagunakan secara optimal.
maka  diperkenalkan model pendekatan baru yang dikenal dengan nama Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP). Pendekatan baru ini memiliki beberapa ciri antara lain:
1.          BKSP dilaksanakan dalam kemitraan dengan komponen masyarakat dalam bentuk Organisasi Sosial Masyarakat (Orsosmas).
2.          Kemitraan oleh ORSOSMAS tersebut dalam bentuk lokal atau lembaga lokal atau kelompok binaan.
3.          Anggota Orsosmas dimaksud akan berfungsi sebagai pendamping PMKS non potensial sasaran program sekaligus menjadi lembaga pelaksana program BKSP tersebut.
a.   Lanjut Usia  dengan kreteria:
1)   Usia 60 tahun keatas;
2)   Dari keluarga miskin;
3)   Tidak dan belum mendapatkan santuan permanen lainnya;
4)   Sudah tidak mungkin lagi diberdayakan kembali;
5)   Sebagai anggota masyarakay yang berdomisili di RT/RW setempat.
b.   Penyandang cacat fisik dan atau mental, dengan kreteria:
1)       Dari keluarga miskin;
2)       Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial permanen lain;
3)       Sudah tidak mungkin untuk diberdayakan;
4)       Sebagai anggota komunitas/masyarakat RT/RW setempat.
c.       Penyandang gangguan kejiwaan (psikotik) terlantar dengan kreteria:
1)      Berada  didalam keluarga miskin:
2)      Tidak sedang dalam perawatan medis;
3)      Sudah tidak mungkin lagi disembuhkan;
4)      Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial permanen lainnya;
5)      Sebagai anggota komunitas/masyarakat RT/RW dan berdomisili setempat.
d.   Penyandang eks Penyakit Kronis terlantar dengan kreteria:
1)       Berada didalam keluarga miskin;
2)       Tidak sedang didalam perawatan medis;
3)       Sudah tidak mungkin disembuhkan kembali;
4)       Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial permasnent  lainnya;
5)       Sebagai anggota komunitas/masyarakat yang berdomisili di RT/RW setempat.
a.       Keluarga sasaran pelayanan sosial.
b.       Masyarakat,yakni individu, kelompok, Orsosmas, LSM yang berada dilingkungan yang sama dengan sasaran pelayanan sosial.
c.       Lembaga/Instansi terkait.
d.       Dunia usaha.
Sasaran lokasi pelaksanaan program BKSP berada di provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki data penduduk dan sasaran penyantunan serta adanya Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) untuk menjadi pelaksana  kegiatan BKSP.
Kebijakan dan berbagai petunjuk pengelolaan dan pelaksanaannya dilandasi oleh surat keputusan DirJen Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor 26/BJS/V/2005 tertanggal 26 Mei 2005.
1)   Tujuan
a)     Untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman tentang kegiatan Program BKSP;
b)     Menyamakan persepsi dan sikap dalam mengelola Program Bantuan   Sosial Permanen. 
2)   Sasaran
      Sasaran sosialisasi dan deseminasi adalah semua stakeholders, petugas lintas sektoral dan unsur masyarakat terkait yang peduli massalah sosial serta para calon pengurus dan atau pelaksana  program.
1)     Lokasi kegiatan;
2)     Calon lembaga pengelola dan pelaksana kegiatan;
3)     Calon sasaran penyantunan;
4)     Sumber  pendukung lainnya.
1)     Para petugas instansi  terkait dan unsur masyarakat.
2)     Bimbingan dan pendampingan secara berkala.
3)     Pemberian motivasi penguatan.
Bantuan stimulan sebagai bahan pemicu dan pemacu kegiatan merupakan pemberian hibah pemerintah baik secara langsung tunai maupun tidak langsung atau dana dekonsentrasi kepada lembaga pengelola dan pelaksana kegiatan. Pemberian bantuan dana stimulan ini diharapkan memberikan penguatan motivasi lembaga dimaksud serta meningkatkan motivasinya dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan Program BKSP.
Pemberian santunan merupakan fokus dan inti kegiatan BKSP. Santunan dapat berupa uang tunai maupun in natural atau barang pelayanan psiko sosial kepada sasaran kegiatan Program BKSP.
Monitoring dan assessement kegiatan program penting untuk perbaikan sambil berjalan. Program BKSP dirancang sebagai suatu rancang bangun Research Operational yang terdiri dari tahapan:
a.       Assesement awal sebagai baseline survey sederhana (PO);
b.      Pelaksanaan kegiatan;
c.       Monitoring  secara berkala /periodik  (P1);
d.      Analisa hasil monitoring ……….> rekomendasi alternatip;
e.       Replanning kegiatan dengan instrument assement yang sama;
f.       Re-operasionalisasi baru.
Program Bantuan Sosial Permanen ditujukan kepada kelompok masyarakat yang rentan dan miskin serta tidak mampu serta tidak lagi mempunyai potensi untuk  berkembang ataupun dikembangkan Program ini diberikan kepada anggota masyarakat perorangan ataupun keluarga melalui organisasi sosial yang mengelolanya dengan ketentuan kreteria yang sudah ditetapkan oleh Departemen Sektoral yaitu Departemen Sosial. Segmen penduduk masyarakat yang menjadi sasaran program ini adalah Masyarakat yang digolongkan PMKS tidak potensial atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang tidak potensial untuk bidang dibantu berkembang seperti kelompok Lansia Jompo, Anak-anak jalanan terlantar, dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment