IntHal itu sebagai upaya PT Jamsostek memberi perlindungan kesehatan, kecelakaan, kematian dan hari tua bagi mereka yang tidak terkover dalam bentuk asuransi apapun, terutama bagi mereka yang bukan PNS.
Penanggung Jawab Humas Jamsostek Makassar, Muhammad Danial mengatakan, pemberian sertifikat Jamsostek ini sendiri sebenarnya dilakukan Jumat sore lalu. (nur)
No comments:
Post a Comment