Wednesday, June 5, 2013

Tiga Harapan RS Swasta Soal Kartu Jakarta Sehat



Mus Aida, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia mengatakan, ketidak-puasan RS swasta atas tarif klaim pelayanan pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) bukan berarti ingin menghambat program Gubernur Joko Widodo. Hanya, ARSSI memendam sejumlah harapan kepada pemerintah dalam menjalankan program ini. “Yang penting, kami tidak rugi,” ujarnya Selasa 4 Juni 2013.

Pertama, RS swasta berharap pemerintah mendasarkan perhitungan tarif klaim pelayanan dengan biaya tahun 2013. Sedangkan yang dipakai Dinkes dalam sistem klaim Indonesia Case-based Group masih tarif tahun 2009. Sehingga, meski klaim RS dipenuhi 100 persen pun, RS swasta masih tetap merugi.

Dia mempertimbangkan faktor inflasi yang mempengaruhi biaya pelayanan. “Bayangin inflasi naik berapa persen.” Belum lagi Upah Minimum Karyawan yang juga berubah. “Harus ada adjustment UMK.”

Kedua, RS swasta berharap, ada perjanjian kerjasama berbentuk formal antara pemerintah DKI dengan RS swasta. “MoU saja tidak cukup kuat ikatan hukumnya.” Tanpa ikatan yang jelas, peluang perselisihan di masa mendatang terbuka lebar. “Kami khawatir bakal ada malprestasi.”

Ketiga, ARSSI juga berharap pemerintah memberi insentif kepada RS swasta yang membantu program pemerintah. Menurut Aida, ini sudah diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009. “Harusnya ada bantuan insentif, misalnya keringanan pajak untuk RS swasta.” Ketentuan ini sudah lama ada, tapi belum ada turunan seperti peraturan menteri. Persoalan KJS dirasa bisa jadi momentum membuatnya konkret.

KJS adalah salah satu program unggulan Gubernur DKI Joko Widodo. Namun pelaksanaannya tidak mulus. Sebanyak 16 RS swasta nyaris mundur serentak dari program ini karena tarif tagihan pelayanan KJS kepada Dinkes tidak sesuai. RS tidak dibayar penuh per 1 April lalu.

No comments:

Post a Comment