Saturday, July 27, 2013

Kisah Nek Rasminah dan Gerakan Piring Untuk MA



Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hukuman terhadap Rasminah, yang didakwa mencuri 6 buah piring, mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Ini membuktikan bahwa Putusan MA raja tega, tidak menyorot askpek keadilan rasa masyarakat, "ujar Guru Besar Ilmu Politik UI Ibramsyahdi Jakarta, Kamis (2/2/2012) pagi.
Menurutnya, dalam putusan bukan hanya sekedar melihat aspek hukum, akan tetapi juga melihat rasa keadilan masyarakat yang terusik atas putusan tersebut.
Sementara, terangnya, kasus besar yang jelas menggerogoti uang negara vonis mendapatkan hukuman terlalu ringan. "Taruhlah Bu Rasminah, tapi harus dilihat apa yang dicuri. Inilah rentetan peradilan kita, kasus curi sendal butut, buah koka begitu seriusnya hakim memutuskan perkara, sementara kasus besar dalam hal korupsi seolah-olah hakim tidak berdaya, dengan vonis hukuman yang terlalu ringan, "ujarnya.
Sebelumnya, Putusan MA Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat (disenting opinion). Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Namun suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
Di tempat lain, hukuman yang tak setimpal ini mendapatkan sambutan gerakan sosial. Adalah gerakan piring untuk Mahkamah Agung (MA) namanya. Gerakan piring untuk MA mendapat dukungan dari kuasa hukum nenek Rasminah, Hotma Sitompul, atas putusan MA yang menjatuhkan hukuman 130 hari penjara kepada nenek tersebut. Hotma pun menambahkan, kalau bisa ada gerakan sop buntut untuk MA.
Seperti diketahui, nenek Rasminah oleh majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri, dituduh mencuri satu kilogram buntut sapi, enam piring, 500 gram perhiasan, dan uang beberapa ratus dolar AS pada tahun 2010. Kasus ini dibawa ke meja hijau, dan jaksa mendakwanya dengan pencurian enam piring.
"Saya dukung gerakan piring untuk MA. Bagus itu. Kasihan ibu (Rasminah) ini. Mungkin gerakan tersebut bisa mengubah putusan MA. Kami sebagai pengacara hanya bisa membantu jalur hukum," ujar Hotma.
Hotma menuturkan kalau bisa jangan hanya gerakan piring, tetapi juga membuat gerakan sop buntut untuk MA. "Bikin gerakan sop buntut untuk MA. Biar kita makan bersama. Ajak para penegak hukum, terutama hakim yang pintar itu," tegasnya. (jaringnews.com-tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment