Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Sumedang tidak bisa menagih biaya pengobatan pasien ke Askes
karena kesalahan pemeriksaan. Tagihan itu bisa mencapai Rp 300 juta setiap
bulannya yang tak bisa dipenuhi Askes.
Setiap
bulan RSUD mengajukan klaim ke Askes terkait pasien Jamkesmas dan pegawai
negeri mencapai Rp 1,2 miliar. "Tapi yang dibayar Askes itu hanya Rp 900
juta saja," kata Hilman Taufik, Direktur RSUD Sumedang, Rabu (14/8/2013).
Menurutnya,
klaim sebesar Rp 300 ribu tak bisa dibayar Askes karena pasien yang diobati itu
tak masuk kategori gawat darurat. "Cukup banyak pasien yang masuk ke
Instalasi Gawat Darurat dan ingin diobati, padahal sebelumnya tak masuk
kategori gawat darurat," katanya.
Sebelumnya,
pihak rumah sakit sempat melayani pasien ini tapi ternyata klaim ke askes
ketat. "Syarat dibayar Askes itu ketat. Pasien itu tak masuk gawat darurat
sehingga tidak dibayar oleh Askes dan RSUD hanya bisa gigit jari saja,"
kata Hilman.
Disebutkan,
saat ini pihak rumah sakit ketat dalam menangani pasien di IGD. "Jika tak
masuk gawat darurat dan pasien itu memiliki Jamkesmas atau Askes tapi memaksa
diobati di IGD maka diberlakukan sebagai pasien umum," katanya. Tahun 2012
itu, ratusan juta tak bisa diklaim ke Askes, imbuhnya.
Menurutnya,
sampai saat ini hampir 40 persen yang berobat di IGD itu tidak masuk kategiri
gawat darurat. "Saat ini kami menyosialisasikan ke pasien termasuk juga
pihak Askes. Sekarang tegas jika tak masuk kategori IGD makadiberlakukan
sebagai pasien umum dan Jamkesmas atau Askes tak berlaku," katanya. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment